Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1948
TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NOMOR 5, 7 JO. 31, 8 JO. 34, 9 JO. 34, 11 DAN 16
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 berdasar atas pasal 11 ayat 1 Undang-undang Keadaan Bahaya (Undang-undang No. 6 tahun 1946) jo. Undang-undang No. 1, No. 15, No. 31, No. 37 tahun 1947 dan No. 6 tahun 1948 yang berlaku sampai tanggal 11 April 1948 masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi;
Mengingat
:
1.
Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946, pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara:
a.
No. 5 tentang pejabatan Pos, Telegrap dan Telepon dalam keadaan Bahaya;
b.
No. 7 jo. No. 31 tentang penilikan pos, telegrap dan telepon;
c.
No. 8 jo. No. 34 tentang pesawat penerimaan radio;
d.
No. 9 jo. No. 34 tentang pemancar radio;
e.
No. 11 tentang pencetakan, pengumuman dan penerbitan film;
f.
No. 16 tentang pembikinan, pemeriksaan dan peredaran diperpanjang waktu berlakunya sampai tanggal 11 Juli 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Mei 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Pertahanan a.i.
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Diumumkan pada tanggal 31 Mei 1948
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1948
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16 yang didasarkan atas pasal 11 ayat 1 Undang-undang Keadaan Bahaya (Undang-undang No. 6 tahun 1946) jo. Undang-undang No. 1, No. 15, No. 31, No. 37 tahun 1947 dan No. 6 tahun 1948, yang semula berlaku sampai tanggal 11 April 1948, karena peraturan-peraturan tersebut masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang sampai tanggal 11 Juli 1948.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.