Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1947
TENTANG PERATURAN ISTIMEWA UNTUK GOLONGAN BURUH TERHADAP PENETAPAN PAJAK PENDAPATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang pada zaman ini diderita oleh kaum buruh, perlu diadakan peraturan istimewa untuk golongan tersebut;
b.
bahwa menurut pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, segala macam pajak harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN ISTIMEWA PAJAK PENDAPATAN TERHADAP UPAH
Pasal 1
Pasal 1 Undang-undang No. 13 tahun 1947 ditambah dengan ayat 4 sebagai berikut:
(1)
Buat tahun pajak 1946/1947, maka ketetapan yang dimaksudkan dalam pasal 75 ordonansi pajak pendapatan 1932, menyimpang dari pada aturan yang ditetapkan, tidak dilakukan untuk wajib pajak yang dalam tahun pajak itu pendapatannya yang harus kena pajak buat 90% atau lebih terdiri atas upah yang harus kena pajak upah.
Pasal 2
(1)
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
ttd.
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 12 Juni 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Mengenai tahun pajak 1946/1947 pun dipandang perlu untuk mengadakan aturan istimewa untuk golongan kaum buruh, sebagaimana mengenai tahun-tahun 1945/1946 dengan diadakan Undang-undang No. 5 tahun 1946, oleh karena golongan ini lebih-lebih dari pada golongan-golongan lain menjadi korban dari tingginya harga-harga dan sangat beratnya penghidupan yang menjadi akibatnya. Aturan istimewa ini terutama bermaksud agar supaya tindakan-tindakan Pemerintah untuk memperbaiki keuangan kaum buruh tidak buat sebagian besar dihilangkan lagi oleh kewajiban membayar pajak yang terlalu berat.
Maksud ini dapat dicapai dengan tidak dilakukan tambahan menurut pasal 75 ordonansi pajak pendapatan 1932, yang menambah beban keuangan wajib pajak.
Buat pemilik perusahaan dll. aturan istimewa ini tidak perlu diadakan, sebab yang bersangkutan keadaannya, pada umumnya lebih kuat dari pada kaum buruh.
Untuk membatasi dalam hal wajib pajak mempunyai beberapa macam sumber penghasilan, maka ditetapkan, bahwa yang dapat pembebasan dari pasal 75 itu ialah wajib pajak yang untuk 90% atau lebih memperoleh penghasilan dari perburuhan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.