Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

1. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk masyarakat dengan berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Undang-undang ini mengatur mengenai: pengertian; asas, ciri, dan sifat; tujuan, fungsi, dan ruang lingkup; pendirian; pendaftaran; hak dan kewajiban; organisasi, kedudukan, dan kepengurusan; keanggotaan; AD dan ART; keuangan; badan usaha; dan pemberdayaan Ormas. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur mengenai ormas yang didirikan oleh warga negara asing ataupun ormas asing yang beraktivitas di Indonesia; pengawasan; penyelesaian sengketa organisasi; larangan; dan sanksi. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi aturan yang lebih baik dan memberikan manfaat kepada sistem kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:17
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
:22 Juli 2013
Tanggal Berlaku
:22 Juli 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2013/No. 116, TLN No. 5430, LL SETNEG: 35 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

KAJIAN HUKUM AKTIVITAS KEPEMUDAAN DAN KEHIDUPAN SOSIAL DI KOTA SAMARINDA” “Legal Studies Youth Activities and Social Life in Samarinda

Wahyuni Safitri
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 9 No. 1 2017

Implikasi Pembubaran Partai Politik terhadap Organisasi Sayap

Albab, Biantara
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Lembaga Baitul Maal wa Tamwil (BMT): Studi Kasus BMT Global Insani

Tita Novitasari
Undang: Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 2019

KAJIAN SOSIO LEGAL PENGESAHAN UNDANG-UNDANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Edi Pranoto
Spektrum Hukum Vol. 17 No. 1 2020

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUBARAN ORGANISASI MASYARAKAT HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)

MIRANDA, VANIA, WIDODO, HANANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 2019

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XII/2014 TENTANG KONTROVERSI PENDAFTARAN ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS)

PATRA PATUH SUDEWO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2016

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUBARAN ORGANISASI MASYARAKAT HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)

MIRANDA, VANIA, WIDODO, HANANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 1 2019

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XII/2014 TENTANG KONTROVERSI PENDAFTARAN ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS)

PATUH SUDEWO, PATRA
Novum : Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2016

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…