1. Untuk terwujudnya tujuan nasional negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penting dilakukan deteksi dini dan peringatan dini yang mampu mendukung upaya menangkal segala bentuk ancaman yang membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan perubahan, perkembangan situasi, dan kondisi lingkungan strategis, perlu melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bersifat kompleks serta memiliki spektrum yang sangat luas. Untuk melakukan deteksi dini dan peringatan dini guna mencegah terjadinya pendadakan dari berbagai ancaman, diperlukan Intelijen Negara yang tangguh dan profesional, serta penguatan kerja sama dan koordinasi Intelijen Negara dengan menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Intelijen Negara sebagai penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara. Dengan Adanya Undang-Undang tentang Intelijen Negara sebagai payung hukum memberikan jaminan terhadap keseluruhan aktivitas Intelijen Negara, menjadikan Intelijen yang profesional di dalam diri, organisasi, dan dalam pelaksanaan tugasnya, serta senantiasa mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Intelijen Negara kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011
TENTANG INTELIJEN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk terwujudnya tujuan nasional negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penting dilakukan deteksi dini dan peringatan dini yang mampu mendukung upaya menangkal segala bentuk ancaman yang membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
bahwa sejalan dengan perubahan, perkembangan situasi, dan kondisi lingkungan strategis, perlu melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bersifat kompleks serta memiliki spektrum yang sangat luas;
c.
bahwa untuk melakukan deteksi dini dan peringatan dini guna mencegah terjadinya pendadakan dari berbagai ancaman, diperlukan Intelijen Negara yang tangguh dan profesional, serta penguatan kerja sama dan koordinasi Intelijen Negara dengan menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan sesuai dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat, penyelenggaraan Intelijen Negara sebagai lini pertama dari sistem keamanan nasional perlu diatur secara lebih komprehensif;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Intelijen Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG INTELIJEN NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.
2.
Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.
3.
Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.
4.
Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
5.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
6.
Rahasia Intelijen adalah informasi, benda, personel, dan/atau upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak dapat diakses, tidak dapat diketahui, dan tidak dapat dimiliki oleh pihak yang tidak berhak.
7.
Masa Retensi adalah jangka waktu pelindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen.
8.
Pihak Lawan adalah pihak dari dalam dan luar negeri yang melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, serta tindakan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
9.
Sasaran adalah orang, benda, atau kondisi yang ingin dicapai dari fungsi Intelijen.
10.
Kode Etik Intelijen Negara adalah pedoman bersikap, berbicara, bertindak, dan berperilaku bagi Personel Intelijen Negara di dalam melaksanakan tugas dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Asas penyelenggaraan Intelijen meliputi:
a.
profesionalitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Personel Intelijen Negara mempunyai keahlian, kemampuan, dan komitmen sesuai dengan profesinya.
b.
kerahasiaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kerahasiaan" adalah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, aktivitas Intelijen bersifat tertutup.
c.
kompartementasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kompartementasi" adalah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, aktivitas Intelijen terpisah satu sama lain, dan hanya diketahui oleh unit yang bersangkutan.
d.
koordinasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas koordinasi" adalah proses harmonisasi hubungan fungsional dan upaya sinkronisasi serta sinergi dalam penyelenggaraan aktivitas Intelijen demi tercapainya tujuan.
e.
integritas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas integritas" adalah sikap penyelenggara Intelijen yang didasari pada ketulusan hati, kejujuran, setia, dan komitmen yang tinggi untuk mencapai keterpaduan, kesatuan, dan keutuhan.
f.
netralitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas netralitas" adalah sifat atau sikap tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, termasuk dalam kehidupan politik, partai, golongan, paham, keyakinan, dan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan negara.
g.
akuntabilitas; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah setiap aktivitas Intelijen terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan asas demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.
objektivitas.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas objektivitas" adalah sikap dan tindakan yang didasarkan pada fakta dan tidak dipengaruhi pendapat, pertimbangan, dan kepentingan pribadi atau golongan.
BAB II
PERAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Bagian KesatuPeran
Pasal 3
Hakikat Intelijen Negara merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "lini pertama" adalah terdepan dalam sistem keamanan nasional dengan menyajikan Intelijen secara cepat, tepat, dan akurat dalam rangka menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat Ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTujuan
Pasal 5
Tujuan Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat Ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaFungsi
Pasal 6
(1)
Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
Penjelasan: Fungsi Intelijen Negara diselenggarakan oleh berbagai lembaga pemerintah sesuai dengan tugas pokok masing-masing. Oleh sebab itu, tidak setiap penyelenggara Intelijen Negara melaksanakan ketiga fungsi Intelijen.
(2)
Penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencari, menemukan, mengumpulkan, dan mengolah informasi menjadi Intelijen, serta menyajikannya sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen, dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan keamanan nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengamanan" meliputi pengamanan dalam arti pengamanan internal (fungsi organik) dan pengamanan dalam arti kontra-Intelijen.
(4)
Penggalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk memengaruhi Sasaran agar menguntungkan kepentingan dan keamanan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatRuang lingkup
Pasal 7
Ruang lingkup Intelijen Negara meliputi:
a.
Intelijen dalam negeri dan luar negeri;
b.
Intelijen pertahanan dan/atau militer;
c.
Intelijen kepolisian;
d.
Intelijen penegakan hukum; dan
e.
Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA
Bagian KesatuUmum
Pasal 8
Intelijen Negara dilaksanakan oleh:
a.
penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri;
b.
penyelenggara Intelijen Negara pertahanan dan/atau militer;
c.
penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian;
d.
penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka penegakan hukum; dan
e.
penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelenggara Intelijen Negara
Pasal 9
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas:
a.
Badan Intelijen Negara;
b.
Intelijen Tentara Nasional Indonesia;
c.
Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.
Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan
e.
Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1Badan Intelijen Negara
Pasal 10
(1)
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2Intelijen Tentara Nasional Indonesia
Pasal 11
(1)
Intelijen Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b menyelenggarakan fungsi Intelijen pertahanan dan/atau militer.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 12
(1)
Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c menyelenggarakan fungsi Intelijen kepolisian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 4Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 13
(1)
Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d menyelenggarakan fungsi Intelijen penegakan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 5Intelijen Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 14
(1)
Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e menyelenggarakan fungsi Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 6Rehabilitasi, Kompensasi, dan Restitusi
Pasal 15
(1)
Setiap Orang yang dirugikan akibat dari pelaksanaan fungsi Intelijen dapat mengajukan permohonan rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PERSONEL INTELIJEN NEGARA
Bagian KesatuUmum
Pasal 16
Personel Intelijen Negara merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas Intelijen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaHak dan Kewajiban
Pasal 17
Setiap Personel Intelijen Negara berhak:
a.
mendapatkan pelindungan dalam melaksanakan tugas, upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen Negara;
b.
mendapatkan pelindungan bagi keluarganya pada saat Personel Intelijen Negara melaksanakan tugas, upaya, pekerjaan, kegiatan, dan fungsi Intelijen Negara; dan
c.
mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan penugasan Intelijen secara berjenjang dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Setiap Personel Intelijen Negara wajib:
a.
mengucapkan dan menaati sumpah atau janji Intelijen Negara;
b.
merahasiakan seluruh upaya, pekerjaan, kegiatan, Sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau Personel Intelijen Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen Negara;
c.
menaati Kode Etik Intelijen Negara; dan
d.
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSumpah atau Janji Intelijen Negara
Pasal 19
(1)
Sebelum diangkat sebagai Personel Intelijen Negara, setiap calon Personel Intelijen Negara wajib mengucapkan sumpah atau janji Intelijen Negara sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Demi Allah saya bersumpah atau saya berjanji: Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya akan menjunjung tinggi hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum. Bahwa saya akan menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, berani, dan profesional. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Kode Etik Intelijen Negara di setiap tempat, waktu, dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Bahwa saya pantang menyerah dalam menjalankan segala tugas dan kewajiban jabatan. Bahwa saya akan memegang teguh segala rahasia Intelijen Negara dalam keadaan bagaimanapun juga".
Penjelasan: Pengucapan sumpah diawali dan diakhiri dengan kalimat yang berlaku sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Bagian KeempatKode Etik dan Dewan Kehormatan Intelijen Negara
Pasal 20
(1)
Personel Intelijen Negara dalam menjalankan tugasnya terikat pada Kode Etik Intelijen Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kode Etik Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Intelijen Negara.
Penjelasan: Kode Etik Intelijen Negara yang ditetapkan oleh Badan Intelijen Negara bersifat umum yang digunakan sebagai pedoman penyusunan kode etik profesi bagi penyelenggara Intelijen Negara.
Pasal 21
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Intelijen Negara dilakukan oleh Dewan Kehormatan Intelijen Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dewan Kehormatan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh masing-masing penyelenggara Intelijen Negara dan bersifat ad hoc.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dewan Kehormatan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik Intelijen Negara yang dilakukan oleh Personel Intelijen Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai susunan dan tata kerja Dewan Kehormatan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPerekrutan dan Pengembangan Profesi
Paragraf 1Perekrutan
Pasal 22
(1)
Perekrutan sumber daya manusia Intelijen Negara terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Badan Intelijen Negara berasal dari lulusan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, serta perseorangan yang memenuhi persyaratan; dan
b.
penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e berasal dari pegawai negeri di masing-masing penyelenggara Intelijen Negara.
(2)
Perekrutan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan melalui seleksi sesuai dengan ketentuan masing-masing penyelenggara Intelijen Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2Pengembangan Profesi
Pasal 23
(1)
Pengembangan kemampuan profesional Personel Intelijen Negara dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan Intelijen secara berjenjang dan berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan kemampuan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan masing-masing penyelenggara Intelijen Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeenamPelindungan Personel Intelijen Negara
Pasal 24
(1)
Negara wajib memberikan pelindungan terhadap setiap Personel Intelijen Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Intelijen.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelindungan" meliputi pelindungan keamanan dan kesejahteraan. a. Pelindungan keamanan dilakukan apabila Personel Intelijen Negara: 1. terbuka identitas operasi; 2. tertangkap; dan/atau 3. memberikan kesaksian dalam proses peradilan. Kesaksian Personel Intelijen Negara dilaksanakan dalam keadaan memaksa apabila bukti lain tidak terpenuhi. Kesaksian tersebut diberikan secara tertulis di bawah sumpah dan dibacakan oleh penyidik. b. Pelindungan kesejahteraan dilakukan apabila Personel Intelijen Negara: 1. gugur, tewas, atau meninggal dunia; 2. hilang; dan/atau 3. cacat permanen sesuai dengan ketentuan.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan pribadi dan pelindungan terhadap keluarganya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keluarga" adalah: a. istri, suami, dan anak, bagi yang sudah menikah; dan b. orang tua kandung bagi yang belum menikah.
BAB V
KERAHASIAAN INTELIJEN
Pasal 25
(1)
Rahasia Intelijen merupakan bagian dari rahasia negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan dapat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
b.
mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
c.
merugikan ketahanan ekonomi nasional;
d.
merugikan kepentingan politik luar negeri dan hubungan luar negeri;
e.
mengungkapkan memorandum atau surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan;
f.
membahayakan sistem Intelijen Negara;
g.
membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen;
h.
membahayakan keselamatan Personel Intelijen Negara; atau
i.
mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi Intelijen.
(3)
Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Masa Retensi.
Penjelasan: Masa Retensi termasuk Rahasia Intelijen yang sudah ada saat ini, dihitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
(4)
Masa Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Rahasia Intelijen dapat dibuka sebelum Masa Retensinya berakhir untuk kepentingan pengadilan dan bersifat tertutup.
Penjelasan: Masa Retensi berlaku kembali setelah proses pengadilan selesai.
Pasal 26
Setiap Orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
BADAN INTELIJEN NEGARA
Bagian KesatuKedudukan
Pasal 27
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaFungsi
Pasal 28
(1)
Badan Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di dalam negeri dan di luar negeri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menyelenggarakan fungsi Intelijen di dalam negeri dan di luar negeri" termasuk membentuk unit organisasi struktural di daerah dan perwakilan di luar negeri.
(2)
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara" adalah di pusat dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Negara, dan di daerah dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Negara di daerah.
Bagian KetigaTugas
Pasal 29
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) bertugas:
a.
melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan
Penjelasan: Rekomendasi berisi persetujuan atau penolakan terhadap orang dan/atau lembaga asing tertentu yang akan menjadi warga negara Indonesia, menetap, berkunjung, bekerja, meneliti, belajar, atau mendirikan perwakilan di Indonesia dan terhadap transaksi keuangan yang berpotensi mengancam keamanan serta kepentingan nasional.
e.
memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan" adalah yang berkaitan dengan: 1. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat eselon I; 2. pemberian hak akses terhadap rahasia negara; dan 3. pengamanan internal yang meliputi pengamanan informasi, Personel Intelijen Negara, dan material.
Bagian KeempatWewenang
Pasal 30
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Intelijen Negara berwenang:
a.
menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh;
b.
meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;
c.
melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain; dan
d.
membentuk satuan tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Badan Intelijen Negara memiliki wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap Sasaran yang terkait dengan:
a.
kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan/atau
b.
kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyadapan" adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain. Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Undang-Undang ini. Hasil penyadapan hanya digunakan untuk kepentingan Intelijen dan tidak untuk dipublikasikan.
(2)
Penyadapan terhadap Sasaran yang mempunyai indikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaksanakan dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen;
b.
atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara; dan
c.
jangka waktu penyadapan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Penyadapan terhadap Sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukup dilakukan dengan penetapan ketua pengadilan negeri.
Penjelasan: Proses penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan prinsip kecepatan dan kerahasiaan.
Pasal 33
(1)
Pemeriksaan terhadap aliran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen; dan
b.
atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara.
(2)
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Indonesia, bank, penyedia jasa keuangan, atau lembaga analisis transaksi keuangan wajib memberikan informasi kepada Badan Intelijen Negara.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Penyedia Jasa Keuangan" adalah perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan sebagai penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditas, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. Data yang diberikan bank kepada Badan Intelijen Negara merupakan Rahasia Intelijen.
Pasal 34
(1)
Penggalian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penggalian informasi" adalah upaya terakhir untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan akurat sebagai tindak lanjut dari informasi yang diperoleh sebelumnya, antara lain melalui pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyurupan, pemeriksaan aliran dana, atau penyadapan.
a.
untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen;
b.
atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara;
c.
tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan; dan
d.
bekerja sama dengan penegak hukum terkait.
(2)
Dalam melakukan penggalian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penegak hukum terkait wajib membantu Badan Intelijen Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KelimaOrganisasi
Pasal 35
(1)
Badan Intelijen Negara dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk mengangkat Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan 1 (satu) orang calon untuk mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap calon Kepala Badan Intelijen Negara yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan pertimbangan calon Kepala Badan Intelijen Negara diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Badan Intelijen Negara diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 38
(1)
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan mengenai koordinasi Intelijen Negara diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 39
Badan Intelijen Negara dalam kedudukannya sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) bertugas:
melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan
d.
mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Badan Intelijen Negara berwenang:
a.
mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara;
c.
menata dan mengatur sistem Intelijen Negara;
d.
menetapkan klasifkasi Rahasia Intelijen; dan
e.
membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembiayaan
Pasal 41
Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan Intelijen Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPertanggungjawaban
Pasal 42
(1)
Laporan dan pertanggungjawaban penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disampaikan secara tertulis kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan dan pertanggungjawaban penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e disampaikan secara tertulis kepada pimpinan masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaPengawasan
Pasal 43
(1)
Pengawasan internal untuk setiap penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh pimpinan masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim pengawas tetap yang terdiri atas perwakilan fraksi dan pimpinan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang khusus menangani bidang Intelijen serta keanggotaannya disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan ketentuan wajib menjaga Rahasia Intelijen.
Penjelasan: Rahasia Intelijen dapat dibuka untuk kepentingan pengawasan tim pengawas tetap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan bersifat tertutup.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pengawas tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 44
Setiap Orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Setiap Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Setiap Personel Intelijen Negara yang membocorkan upaya, pekerjaan, kegiatan, Sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau Personel Intelijen Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Personel Intelijen Negara dalam keadaan perang dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 47
Setiap Personel Intelijen Negara yang melakukan penyadapan di luar fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Intelijen Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 105
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Penjelasan Umum
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menyebutkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang senantiasa diupayakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk mencapai tujuan tersebut, negara harus dapat mengembangkan suatu sistem nasional yang meliputi sistem kesejahteraan nasional, sistem ekonomi nasional, sistem politik nasional, sistem pendidikan nasional, sistem hukum dan peradilan nasional, sistem pelayanan kesehatan nasional, dan sistem keamanan nasional.
Keamanan nasional merupakan kondisi dinamis bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjamin keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan warga negara, masyarakat, dan bangsa, terlindunginya kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta keberlangsungan pembangunan nasional dari segala Ancaman.
Secara akademik, keamanan nasional dipandang sebagai suatu konsep multidimensional yang memiliki empat dimensi yang saling berkaitan, yaitu dimensi keamanan manusia, dimensi keamanan dan ketertiban masyarakat, dimensi keamanan dalam negeri, dan dimensi pertahanan.
Dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntunan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Upaya mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia, tegaknya kedaulatan, integritas nasional, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan terciptanya stabilitas nasional yang dinamis merupakan suatu persyaratan utama. Namun, sejalan dengan perkembangan zaman, proses globalisasi telah mengakibatkan munculnya fenomena baru yang dapat berdampak positif yang harus dihadapi bangsa Indonesia, seperti demokratisasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, tuntutan supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Fenomena tersebut juga membawa dampak negatif yang merugikan bangsa dan negara yang pada gilirannya dapat menimbulkan Ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional.
Ancaman memiliki hakikat yang majemuk, berbentuk fisik atau nonfisik, konvensional atau nonkonvensional, global atau lokal, segera atau mendatang, potensial atau aktual, militer atau nonmiliter, langsung atau tidak langsung, dari luar negeri atau dalam negeri, serta dengan kekerasan senjata atau tanpa kekerasan senjata.
Ancaman terhadap keamanan manusia meliputi keamanan ekonomi, pangan, kesehatan, lingkungan, personel, komunitas, dan politik. Ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi kriminal umum dan kejahatan terorganisasi lintas negara. Ancaman terhadap keamanan dalam negeri meliputi separatisme, terorisme, spionase, sabotase, kekerasan politik, konflik horizontal, perang informasi, perang siber (cyber), dan ekonomi nasional. Ancaman terhadap pertahanan meliputi perang takterbatas, perang terbatas, konflik perbatasan, dan pelanggaran wilayah.
Perlu diwaspadai bahwa Ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional tidak lagi bersifat tradisional, tetapi lebih banyak diwarnai Ancaman nontradisional. Hakikat Ancaman telah mengalami pergeseran makna, bukan hanya meliputi Ancaman internal dan/atau Ancaman dari luar yang simetris (konvensional), melainkan juga asimetris (nonkonvensional) yang bersifat global dan sulit dikenali serta dikategorikan sebagai Ancaman dari luar atau dari dalam. Bentuk dan sifat Ancaman juga berubah menjadi multidimensional. Dengan demikian, identifikasi dan analisis terhadap Ancaman harus dilakukan secara lebih komprehensif, baik dari aspek sumber, sifat dan bentuk, kecenderungan, maupun yang sesuai dengan dinamika kondisi lingkungan strategis.
Upaya untuk melakukan penilaian terhadap Ancaman tersebut dapat terwujud dengan baik apabila Intelijen Negara sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang merupakan lini pertama mampu melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat Ancaman, baik yang potensial maupun aktual. Guna mewujudkan hal tersebut, Personel Intelijen Negara harus mempunyai sikap dan tindakan yang profesional, objektif, dan netral. Sikap dan tindakan tersebut mencerminkan Personel Intelijen Negara yang independen dan imparsial karena segala tindakan didasarkan pada fakta dan tidak terpengaruh pada kepentingan pribadi atau golongan serta tidak bergantung pada pihak lain, tetapi semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan negara.
Intelijen Negara sebagai penyelenggara Intelijen sudah ada sejak awal terbentuknya pemerintahan negara Republik Indonesia dan merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan melakukan aktivitas Intelijen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara universal pengertian Intelijen meliputi:
a. pengetahuan, yaitu informasi yang sudah diolah sebagai bahan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
b. organisasi, yaitu suatu badan yang digunakan sebagai wadah yang diberi tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi dan aktivitas Intelijen; dan
c. aktivitas, yaitu semua usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan penyelenggaraan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
Penyelenggaraan fungsi dan kegiatan Intelijen yang meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan menggunakan metode kerja, seperti pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyurupan (surreptitious entry), penyadapan, pencegahan dan penangkalan dini, serta propaganda dan perang urat syaraf. Sementara itu, keberadaan dan penyelenggaraan Intelijen Negara selama ini belum diatur dalam suatu undang-undang.
Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas penyelenggara Intelijen Negara yang bersifat nasional (Badan Intelijen Negara), penyelenggara Intelijen alat negara, serta penyelenggara Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Untuk mewujudkan sinergi terhadap seluruh penyelenggara Intelijen Negara dan menyajikan Intelijen yang integral dan komprehensif, penyelenggaraan Intelijen Negara dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara.
Keberadaan dan aktivitas Intelijen Negara tidak terlepas dari persoalan kerahasiaan. Dalam Undang-Undang ini, Rahasia Intelijen merupakan bagian dari rahasia negara yang memiliki Masa Retensi.
Guna menunjang aktivitas Intelijen bertindak cepat, tepat, dan akurat, Badan Intelijen Negara diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap Setiap Orang yang berkaitan dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keamanan, kedaulatan, dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan Intelijen Negara, pengawasan eksternal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dilakukan oleh komisi yang khusus menangani bidang Intelijen dan dapat membentuk tim pengawas tetap.
Adanya Undang-Undang tentang Intelijen Negara sebagai payung hukum memberikan jaminan terhadap keseluruhan aktivitas Intelijen Negara, menjadikan Intelijen yang profesional di dalam diri, organisasi, dan dalam pelaksanaan tugasnya, serta senantiasa mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Intelijen Negara kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komisi I DPR Setujui Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan dengan Turki dan Malaysia
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat I ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.