Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:17
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
:28 Juli 2004
Tanggal Berlaku
:28 Juli 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004/ No. 72, TLN NO. 4403, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Perubahan Iklim
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Mitigasi & Adaptasi Nilai Ekonomi Karbon
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PENGHAPUSAN TAHAPAN PENYELIDIKAN DALAM RUU TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Marfuatul Latifah
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 4 No. 1 2013

OMNIBUSLAW UNDANG-UNDANG PERUBAHAN IKLIM BERDIMENSI KEADILAN BAGI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN: OMNIBUSLAW UNDANG-UNDANG PERUBAHAN IKLIM BERDIMENSI KEADILAN BAGI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN

Al Hidayah, Rahmawati, Harjanti, Wiwik, Setya Nugraha, Harry, Retno Susmiyati, Haris, Alfian, Alfian
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 5 No. 1 2024

Kebijakan Hukum Lingkungan Terhadap Penanggulangan Krisis Iklim Di Indonesia

Wahyudin Wahyudin, Said Sampara, Hamza Baharuddin
Kalabbirang Law Journal Vol. 2 No. 2 2020

Kebijakan Hukum Lingkungan Terhadap Penanggulangan Krisis Iklim Di Indonesia

Wahyudin, Wahyudin, Sampara, Said, Baharuddin, Hamza
Kalabbirang Law Journal Vol. 2 No. 2 2020

DUKUNGAN KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK MENGAKSELARASI AKTIVITAS RISET ENERGI BARU TERBARUKAN DI INDONESIA

Firdaus, Insan
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 11 No. 3 2022

REVITALISASI PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN SEBAGAI UPAYA STRATEGIS PENANGANAN DAMPAK PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA

Hilman, Dadang
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 6 No. 1 2009

TORT VICTIM’S ABILITY TO PROFIT FROM THE PROCEEDS OF INSOLVENT TORTFEASOR’S LIABILITY INSURANCE

Yasser Mandela, I Ketut Dharma Putra Yoga
Jurnal Ius Constituendum Vol. 5 No. 1 2020

Islamic Law Challenges To Carbon Market Development: A Case Study On Risk Management And Sharia Compliance

Nisa Uljanah
Jurnal Hukum Sehasen Vol. 10 No. 1 2024

Implikasi Hukum Paris Agreement Melalui Program REDD+ Berbasis Blue Carbon Di Indonesia

Elda Sofia
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 8 No. 2 2019

RESIKO KERUSAKAN LINGKUNGAN DAN PERUBAHAN IKLIM AKIBAT PERIZINAN BERUSAHA ONLINE

Sulung Nugroho, Lathif, Moh. Abdul
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 01 2024

Pengaturan dan Tanggungjawab Negara terhadap Global Warming dalam Protokol Kyoto 1997

Virgayanti Fattah
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 2013

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…