Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini antara lain penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Tentang
:Kota Medan Di Provinsi Sumatera Utara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:16
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
:02 Juli 2024
Tanggal Berlaku
:02 Juli 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (114), TLN (6936): 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2024
TENTANG
KOTA MEDAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pembangunan Kota Medan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara;
c.
bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA MEDAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
2.
Kota Medan adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Medan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Medan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA MEDAN
Pasal 3
Kota Medan terdiri atas 21 (dua puluh satu) Kecamatan, yaitu:
a.
Kecamatan Medan Kota;
b.
Kecamatan Medan Sunggal;
c.
Kecamatan Medan Helvetia;
d.
Kecamatan Medan Denai;
e.
Kecamatan Medan Barat;
f.
Kecamatan Medan Deli;
g.
Kecamatan Medan Tuntungan;
h.
Kecamatan Medan Belawan;
i.
Kecamatan Medan Amplas;
j.
Kecamatan Medan Area;
k.
Kecamatan Medan Johor;
l.
Kecamatan Medan Marelan;
m.
Kecamatan Medan Labuhan;
n.
Kecamatan Medan Tembung;
o.
Kecamatan Medan Maimun;
p.
Kecamatan Medan Polonia;
q.
Kecamatan Medan Baru;
r.
Kecamatan Medan Perjuangan;
s.
Kecamatan Medan Petisah;
t.
Kecamatan Medan Timur;
u.
Kecamatan Medan Selayang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kota Medan mempunyai batas daerah:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Selat Malaka;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang;
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang.
(2)
Penegasan batas daerah Kota Medan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kota Medan memiliki karakteristik, yaitu:
a.
kewilayahan dengan ciri geografis sebagian besar wilayah merupakan dataran rendah dengan topografi yang cenderung miring ke utara dan menjadi tempat pertemuan 2 (dua) sungai yaitu Sungai Babura dan Sungai Deli;
b.
sebagai pusat jasa, perdagangan, keuangan, industri, dan pariwisata;
c.
terdiri atas suku, adat, dan budaya yang secara umum memiliki karakter yang heterogen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Medan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 114
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah untuk mewujudkan salah satu tujuan Negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Kota Medan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Medan sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). Desain pengaturan Kota Medan berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat. Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar, Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan lrmbaran Negara Nomor lO92) yang memuat penyempurnazrn dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Perlindungan Pendaftaran Paten secara Internasional melalui Patent Cooperation Treaty dalam Implementasi di Indonesia

Pratama, Gede Aditya
Jurnal Hukum Sasana Vol. 11 No. 2 2025

IMPLEMENTASI PENERAPAN PRINSIP KERJASAMA PERDAGANGAN BEBAS DALAM KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARD)

Utami, Mira, Aris, Umar
IBLAM Law Review Vol. 5 No. 1 2025

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…