Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)

Abstrak Peraturan

1. bahwa tujuan nasional negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,bahwa perubahan iklim akibat kenaikan suhu bumi merupakan ancaman yang semakin serius bagi umat manusia dan planet bumi sehingga memerlukan kerja sama antarnegara secara lebih efektif 2. Pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20, dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanj ian Internasional 3. PENGESAHAN PARIS AGREEMENT TO THE UNITED NATION FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:16
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
:25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
:25 Oktober 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2016/NO.204, TLN NO.5939, LL SETNEG : 4 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…