Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

1. bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang senantiasa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan negara yang membutuhkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan serta didukung oleh kemampuan industri pertahanan dalam negeri yang mandiri untuk mencapai tujuan nasional; bahwa pengembangan industri pertahanan merupakan bagian terpadu dari perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara; bahwa ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan selama ini belum didukung oleh kemampuan industri pertahanan secara optimal sehingga menyebabkan ketergantungan terhadap produk alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri; bahwa untuk mewujudkan ketersediaan alat peralatan pertahanan dan keamanan secara mandiri yang didukung oleh kemampuan industri pertahanan, diperlukan pengelolaan manajemen yang visioner dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, mengandalkan sumber daya manusia yang memiliki idealisme dan intelektualisme tinggi pada berbagai tingkatan manajemen sehingga mampu mengikuti perkembangan zaman; bahwa selama ini ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri pertahanan belum sepenuhnya mendorong dan memajukan pertumbuhan industri dan keunggulan sumber daya manusia yang mampu mencapai kemandirian pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan; 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 30 ayat (5), dan Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Undang-Undang ini mengatur tentang tujuan, fungsi, dan ruang lingkup Industri Pertahanan. Selain itu, diatur pula hal-hal yang berkaitan dengan kelembagaan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan, pengelolaan Industri Pertahanan, pemasaran produk yang dihasilkan dari seluruh proses produksi yang dilakukan Industri Pertahanan. Pengaturan hal tersebut merupakan suatu upaya untuk mengembangkan dan memanfaatkan Industri Pertahanan menuju kemandirian dalam memenuhi kebutuhan dan jasa pemeliharaan alat peralatan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan pihak yang diberi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, Undang-Undang ini juga memberikan pengaturan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi Industri Pertahanan agar bekerja secara sinergis sehingga pada akhirnya Industri Pertahanan dapat berkembang dan dimanfaatkan secara optimal.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:16
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
:05 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
:05 Oktober 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2012/No. 183, TLN No. 5343, LL SETNEG: 31 HLM
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012
TENTANG
INDUSTRI PERTAHANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 11
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5343),
Pasal 21
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5343),
Pasal 38
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5343),
Pasal 52
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5343),
Pasal 55
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5343),
Pasal 56
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5343),
Pasal 67
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5343),
Pasal 68
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5343),
Pasal 69
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5343),
Pasal 69A
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5343),
Pasal 72
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5343),
Pasal 73
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5343),
Pasal 74
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5343),
Pasal 75
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5343),

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…