Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:16
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Juni 1992
Tanggal Pengundangan
:08 Juni 1992
Tanggal Berlaku
:08 Juni 1992
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1992, LL SETNEG : 23 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Perikanan Budidaya Karantina Pertanian
Sub Subsektor
:
Sarana Budidaya Karantina Hewan Karantina Tumbuhan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyelundupan Baby Lobster

Ayu Veronika, Kabib Nawawi, Erwin Erwin
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 1 No. 3 2020

TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PENGAWASAN PRODUK HORTIKULTURA IMPORDI SURABAYA

DIAN SURYA RAHMAWATI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 2015

TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PENGAWASAN PRODUK HORTIKULTURA IMPORDI SURABAYA

SURYA RAHMAWATI, DIAN
Novum : Jurnal Hukum Vol. 2 No. 2 2015

URGENSI PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KEJAHATAN TERHADAP SATWA LIAR

Fajar Winarni
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 32 No. 2 2020

Paradoks Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Basuki Basuki, Muhammad Mustofa, Ramlani Lina Sinaulan
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas Vol. 15 No. 2 2021

Optimalisasi Sertifikasi Kesehatan Hewan untuk Karantina Produk Hewan di Kota Batam

Agustini, Shenti, Rusdiana, Shelvi, Sitompul, Grace Margareth Petricia
JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 2 2023

UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PENYELUNDUPAN BAWANG MERAH DI WILAYAH HUKUM POLRES SIAK

Zulkarnain S., Suci Yunita
JOURNAL EQUITABLE Vol. 8 No. 1 2023

Analisis Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Kejahatan Illegal Logging Di Provinsi Riau (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Pekanbaru)

Sibarani, Anggiat, Arifin, Syamsul, Siregar, Taufik
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Vol. 1 No. 1 2019

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya
02 Jul 2026

Kasus Beras Oplosan Berkedok Premium Masih Berlanjut di 2026, Begini Ancaman Pidananya

Kasus dugaan "beras oplosan" dikemas dan dijual sebagai premium dengan harga lebih mahal terus bergulir ke meja hijau sepanjang 2026, dengan berkas sejumlah produsen besar dinyatakan lengkap dan Menteri Pertanian mendesak hukuman berat. Perkara ini menguji penegakan standar mutu dan label pangan melalui jerat UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya
Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar
02 Jul 2026

Kejati Papua Tahan Empat Tersangka Korupsi Beras Bulog Wamena, Negara Rugi Rp8,93 Miliar

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dugaan korupsi penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog Wamena periode 2020–2023, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp8,93 miliar. Beras program stabilisasi harga diduga dijual menyimpang dari ketentuan, dan selisihnya tidak disetorkan ke negara.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat, KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin dan Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Baru-baru ini, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan zero tolerance ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir, termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, wajib berizin. Pelanggarnya menghadapi ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…