Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:16
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Agustus 1950
Tanggal Pengundangan
:14 Agustus 1950
Tanggal Berlaku
:15 Agustus 1950
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1950 No.45/ bphn.go.id : 5 Hlm
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 100 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bogor, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Bogor terdiri atas 6 (enam) Kecamatan.

Baca selengkapnya
mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 104 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun l950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bandung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Bandung terdiri atas 30 (tiga puluh) Kecamatan.

Baca selengkapnya
mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 108 Tahun 2024

1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Joglakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Cirebon, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Cirebon terdiri atas 5 (lima) Kecamatan.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1950
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH, JAWA BARAT DAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah Kota Besar jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang pemerintahan daerah;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undang-undang No. 22 tahun 1948, Undang-undang No 2, 10, 11 dan 3 tahun 1950;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta dengan peraturan sebagai berikut;
menetapkan
:
Undang-undang(ordonantie) Pembentukan Kota Surabaja(Stbl. 1928 No. 504), Kota Malang(Stbl. 1928 No. 501), Kota Madiun(Stbl. 1928 No. 449), Kota Kediri(Stbl. 1928 No. 498), Kota Semarang(Stbl. 1929 No. 390), Kota Pekalongan(Stbl. 1929 No. 392), Kota Bandung(Stbl. 1926 No. 369), Kota Bogor(Stbl. 1926 No. 368), Kota cirebon(Stbl. 19 No. 370), Kota Jogjakarta(Undang-undang No. 17 tahun 1947) dan Kota Surakarta(Undang-undang No. 16 tahun 1947)
BAB I
PERATURAN UMUM
Pasal 1
Daerah-daerah yang meliputi daerah kota-kota Surabaja, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta ditetapkan menjadi Kota Besar Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta.
Pasal 2
(1)
Pemerintahan Daerah Kota Besar tersebut dalam pasal 1 diatas berkedudukan di Kota Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, cirebon, Jogjakarta dan Surakarta.
(2)
Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan Kepala Daerah Istimewa Yogjakarta dapat dipindahkan ke lain tempat.
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat kota Besar:
a.
Surabaya terdiri dari 25 orang;
b.
Malang 20 orang;
c.
Madiun 15 orang;
d.
Kediri 15 orang;
e.
Semarang 25 orang;
f.
Pekalongan 15 orang;
g.
Bandung 25 orang;
h.
Bogor 15 orang;
i.
Cirebon 15 orang;
j.
Yogjakarta 20 orang;
k.
Surakarta 21 orang;
(2)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Besar tersebut dalam ayat 1 pasal ini, jang pertama terbentuk dengan undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pada 15 Juli 1955.
(3)
Jumlah anggota Dewan Pemerintah Kabupaten-kabupaten tersebut dalam ayat(1) pasal ini, kecuali anggota Kepala Daerah, adalah sebanyak-banyaknya 5 orang.
BAB II
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH-DAERAH KOTA BESAR TERSEBUT DALAM PASAL 1
Pasal 4
(1)
Urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
I.
Urusan Umum.
II.
Pemerintahan Umum.
III.
Agraria.
IV.
Pengairan, jalan-jalan dan gedung-gedung.
V.
Pertanian, perikanan dan koperasi.
VI.
Kehewanan.
VII.
Kerajinan, perdagangan dalam Negeri, dan perindustrian.
VIII.
Perburuhan.
IX.
Sosial.
X.
Pembagian (Distribusi).
XI.
Penerangan.
XII.
Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
XIII.
Kesehatan.
XIV.
Perusahaan.
(2)
Urusan-urusan tersebut dalam ayat(1) diatas dijelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penyerahan.
(3)
Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, urusan rumah tangga Kota Besar dan kewajiban Pemerintah yang diserahkan kepada kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 dengan undang-undang dapat ditambah.
(4)
Kewajiban-kewajiban lain dari pada yang tersebut dalam ayat(1) diatas, yang dikerjakan oleh Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilanjutkan sehingga ada pencabutannya dengan undang-undang.
Pasal 5
(1)
Segala milik baik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum dibentuknya menurut undang-undang ini menjadi milik Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, jang selanjutnya dapat menyerahkan sesuatunya kepada daerah-daerah dibawahnya.
(2)
Segala hutang piutang Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut undang-undang ini menjadi tanggungannya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1.
Pasal 6
Peraturan-peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut undang-undang ini dan belum diganti dengan peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1. Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinya Kota-kota Besar tersebut dalam pasal 1 menurut undang-undang ini.
BAB III
PERATURAN PENUTUP
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
Agar Undang-undang ini diketahui umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara.

Ditetapkan di Yogjakarta, pada tanggal 14 Agustus 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (PEMANGKU JABATAN)
ASSAAT

MENTERI DALAM NEGERI
SOESANTO TIRTOPRODJO

Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN
A.G. PRINGGODIGDO

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 45
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan pembentukan daerah-daerah Kota Besar di lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta, dengan mencabut peraturan-peraturan lama peninggalan masa kolonial dan mengatur urusan rumah tangga daerah otonom baru tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…