Daerah yang meliputi:
Penjelasan: Batas batas Haminte-Kota : diterangkan disini, bahwa batas-batas Kota Surakarta (Kesunanan dan Mangkunegaran) yang dahulu ditetapkan dengan Gouvernements-besluit termuat dalam Bijblad 13318, sekali-kali tidak membuka kemungkinan untuk memprojecteer pengeluaran kota dan juga ta' memberi kemungkinan supaya kota sendiri sedapat mungkin dapat menyediakan makanan rakyat dari daerahnya sendiri. Pun karena Kota Surakarta dahulu tidak merupakan suatu daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, tidak difikirkan pula kemungkinan untuk mengadakan kas buat kota itu sendiri. Sekarang kemungkinan-kemungkinan itu diberikannya dengan memasukkan daerah-daerah tersebut sub b, c, dan d, di dalam daerah Haminte-Kota, penghasilan tanah-tanah bengkok, kas desa dsb. dikemudian sudah barang tentu akan dapat menguatkan kaspositie Haminte-Kota. Tentang hak rumah tangga sendiri : Kesulitan-kesulitan yang ditemui oleh Pemerintah daerah dalam menafsirkan arti perkataan itu senantiasa dipelajari oleh Kementerian Dalam Negeri dan sedapat mungkin seperti telah diterangkan di atas dikupas dan dijawab secara sementara dan praktis. Kesulitan-kesulitan ini pada umumnya ditemui dalam menyelenggarakan : 1. anggaran belanja 2. membuat Peraturan-peraturan lokal. oleh karena seperti telah dimaklumi, hak otonomi tidak disampingi "hak budget" dan "hak untuk membuat undang-undang lokaal" sebetulnya ta' banyak artinya. Oleh sebab "anggaran belanja" itu bukanlah hanya menetapkan "pengeluaran" ataupun menunjukkan "pemasukkan penghasilan" saja, melainkan juga dari anggaran itu kita harus dapat mengetahui "werkplan" atau "beleid" Pemerintah, maka batas-batas hak dan kewajibannya harus ditetapkan, agar kesulitan-kesulitan tersebut di atas dapat dikurangkan atau dihindarkan. Dalam pada itu kita mengetahui bahwa "pembatasan" ini sebetulnya mengurangkan hak otonomi dalam arti kata yang sebenarnya. Akan tetapi buat pertama kali dalam undang-undang pembentukan ada pada tempatnya, jika batas-batas hak dan kewajiban itu diletakkan dalam undang-undang ini (lihat pasal 6, 7, dan 8), sekedar sebagai dasar untuk bekerja. Seterusnya untuk memberi pimpinan yang diperlukan maka begrooting yang pertama ditetapkan juga dengan undang-undang ini, sekedar untuk ancer-ancer. Selanjutnya sebelum hal perimbangan keuangan diantara Pusat Negara dan daerah itu dikupas secara principieel, maka sudah semestinya, bahwa pusat menjamin kekurangannya begrooting dan sementara secara sluitpost. Sebaliknya jaminan ini dapat diberikan, jika kewajiban-kewajiban yang direncanakan dalam begrooting itu serta penghasilan untuk membiayainya, oleh Pemerintah lokaal dijalankan dengan saksama berhubung dengan keadaan keuangan sekarang ini. Dengan lain perkataan : controle atas menjalankan begrooting harus ada. Buat Haminte-Kota controle ini diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri yang mempunyai peralatan lengkap untuk mengerjakannya. Tentang membikin peraturan-peraturan lokal. Seperti diketahui Peraturan ini dapat mengatur berupa-rupa kepentingan misalnya : a. pajak lokaal, b. retributes, c. lain-lain hal yang dapat disertai dengan ancaman hukumanbahwa hal-hal itu pokok-pokoknya harus diletakkan dalam undang-undang organiek itu harus diakui oleh sebab hal-hal itu membawa akibat yang "ingrijpend" untuk rakyat. Oleh sebab undang-undang organiek (undang-undang kabupaten, gemeente, provincie) itu sampai sekarang masih belum ada, maka untuk menghindarkan kekacauan dan kesulitan-kesulitan yang mungkin dapat terjadi buat sementara aturan Pemerintah yang dahulu yang ditetapkan untuk stadsgemeente dijalankan juga untuk Haminte-Kota Surakarta dengan perobahan-perobahan yang perlu diadakan seperti tersebut dalam aturan peralihan. Dengan jalan demikian maka hak-hak dan kewajiban Haminte-Kota itu mendapat dasar yang tegas sehingga ada suatu "dienstregeling" buat pekerjaan Pemerintah Haminte-Kota itu.