Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1946
TENTANG PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DI SELURUH INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa di seluruh Indonesia telah terjadi serangan dan bahaya serangan seperti termaksud dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya;
Mengingat
:
1.
Akan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
2.
pasal 2 ayat 1 Undang-undang Keadaan Bahaya tanggal 6-6-1946;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DI SELURUH INDONESIA
Satu-satunya pasal
Bahwasanya pernyataan keadaan bahaya buat: adalah syah.
a.
daerah Istimewa Surakarta tanggal 6 Juni 1946;
b.
Jawa dan Madura tanggal 7 Juni 1946, dan
c.
Seluruh Indonesia tanggal 28 Juni 1946.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1946.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
MOH. HATTA.
Menteri Pertahanan.
ttd.
AMIR SJARIFOEDDIN.
Diumumkan pada tanggal 27 September 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-undang ini menetapkan keabsahan pernyataan keadaan bahaya untuk daerah Istimewa Surakarta tanggal 6 Juni 1946, Jawa dan Madura tanggal 7 Juni 1946, serta seluruh Indonesia tanggal 28 Juni 1946, dalam rangka menghadapi serangan dan bahaya serangan di seluruh Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Keadaan Bahaya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.