Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, telah terjadi perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran APBN Tahun Anggaran 2013 sehingga diperlukan adanya perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2013. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, telah terjadi perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran APBN Tahun Anggaran 2013 sehingga diperlukan adanya perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2013. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No.17 Tahun 2003, UU No.27 Tahun 2009. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 terkait anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2013. Untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional, meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.