Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

Abstrak Peraturan

1. Penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:15
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
:16 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
:16 Oktober 2011
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2011/ No. 101 , TLN No. 5246, LL SETNEG : 99 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas
c.
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Mengingat
:
1.
Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a.
mandiri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jujur;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
adil;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kepastian hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tertib;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kepentingan umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
keterbukaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
proporsionalitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
profesionalitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
akuntabilitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
efisiensi;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
efektivitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KPU
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
1.
Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Rumusan Pasal ini menjelaskan sifat Penyelenggara Pemilu yang nasional, tetap, dan mandiri.
Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
Pasal 4
1.
KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
1.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bersifat tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
1.
Jumlah anggota: a. KPU sebanyak 7(tujuh) orang; b. KPU Provinsi sebanyak 5(lima) orang; dan c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5(lima) orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%(tiga puluh persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5(lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(6), calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
1.
Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Yang berhak menandatangani peraturan dan keputusan KPU adalah Ketua KPU. Yang berhak menandatangani peraturan dan keputusan KPU Provinsi adalah ketua KPU Provinsi. Yang berhak menandatangani peraturan dan keputusan KPU Kabupaten/Kota adalah ketua KPU Kabupaten/Kota.
2.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Paragraf 1 KPU
Pasal 8
1.
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menetapkan peserta Pemilu;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
Penjelasan: Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara.
i.
membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'KPU wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu' adalah KPU wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu, baik diminta maupun tidak.
j.
menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menindaklanjuti' adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
o.
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menonaktifkan sementara' adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.
p.
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
s.
melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah memenuhi persyaratan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
Penjelasan: Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara.
i.
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu' adalah KPU wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu, baik diminta maupun tidak diminta.
j.
menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dan membuat berita acaranya;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menindaklanjuti' adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
n.
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menonaktifkan sementara' adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.
o.
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengoordinasikan dan memantau tahapan pemilihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan pemilihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menonaktifkan sementara' adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.
f.
melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memperlakukan peserta Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan gubernur dan bupati/walikota secara adil dan setara;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Penggunaan anggaran yang diterima KPU dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
e.
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia(ANRI);
Penjelasan: Penyusutan arsip/dokumen yang diatur dalam peraturan KPU dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
f.
mengelola barang inventaris KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Bawaslu;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30(tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
melaksanakan keputusan DKPP; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 KPU Provinsi
Pasal 9
1.
Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
Penjelasan: Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara.
g.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'KPU Provinsi wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU' adalah KPU Provinsi wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU, baik diminta maupun tidak.
i.
menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menindaklanjuti' adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
l.
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menonaktifkan sementara' adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.
m.
menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
Penjelasan: Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara.
g.
membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'KPU Provinsi wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU' adalah KPU Provinsi wajib memberikan berita acara serta sertifikat penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU, baik diminta maupun tidak.
h.
menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menindaklanjuti' adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
i.
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menonaktifkan sementara' adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.
j.
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan gubernur;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menetapkan calon gubernur yang telah memenuhi persyaratan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
Penjelasan: Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam berita acara.
i.
membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'KPU Provinsi wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan KPU' adalah KPU Provinsi wajib memberikan berita acara serta sertifikat penghitungan suara kepada saksi peserta pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan KPU, baik diminta maupun tidak.
j.
menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil pemilihan gubernur dan mengumumkannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
mengumumkan calon gubernur terpilih dan membuat berita acaranya;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
melaporkan hasil pemilihan gubernur kepada KPU;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menindaklanjuti' adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
o.
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menonaktifkan sementara' adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan pemilihan.
p.
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
s.
melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan gubernur;
Penjelasan: Cukup jelas.
t.
menyampaikan laporan mengenai hasil pemilihan gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
Penjelasan: Laporan kepada Presiden disampaikan melalui Menteri Dalam Negeri.
u.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memperlakukan peserta Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan setara;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Penggunaan anggaran yang diterima oleh KPU Provinsi dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
e.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
melaksanakan keputusan DKPP; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota
Pasal 10
1.
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
Penjelasan: Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara.
h.
melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi' adalah KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara serta sertifikat penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, baik diminta maupun tidak.
j.
menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menindaklanjuti' adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
m.
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menonaktifkan sementara' adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.
n.
menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
Penjelasan: Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara.
h.
membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi' adalah KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, baik diminta maupun tidak.
i.
menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menindaklanjuti' adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
j.
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menonaktifkan sementara' adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu.
k.
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
merencanakan program, anggaran, dan jadwal pemilihan bupati/walikota;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan bupati/walikota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan gubernur serta pemilihan bupati/walikota dalam wilayah kerjanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data pemilu dan/atau pemilihan gubernur dan bupati/walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
menetapkan calon bupati/walikota yang telah memenuhi persyaratan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati/walikota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan;
Penjelasan: Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke dalam berita acara.
k.
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi' adalah KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, baik diminta maupun tidak.
l.
menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilihan bupati/walikota dan mengumumkannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
mengumumkan calon bupati/walikota terpilih dan dibuatkan berita acaranya;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
melaporkan hasil pemilihan bupati/walikota kepada KPU melalui KPU Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menindaklanjuti' adalah mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.
p.
mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'menonaktifkan sementara' adalah membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan tahapan pemilu.
q.
melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemilihan gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
s.
melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan pemilihan bupati/walikota;
Penjelasan: Cukup jelas.
t.
menyampaikan hasil pemilihan bupati/walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
u.
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berkewajiban:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan setara;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Penggunaan anggaran yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
e.
menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan ANRI;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta pemilu paling lama 7(tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
melaksanakan keputusan DKPP; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 101
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Penjelasan Umum
I. UMUM

Pemilihan Umum merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Penyelenggaraan pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil hanya dapat terwujud apabila Penyelenggara Pemilu mempunyai integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara. Penyelenggara Pemilu yang lemah berpotensi menghambat terwujudnya Pemilu yang berkualitas.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Penyelenggara Pemilu memiliki tugas menyelenggarakan Pemilu dengan kelembagaan yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Salah satu faktor penting bagi keberhasilan penyelenggaraan Pemilu terletak pada kesiapan dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu itu sendiri, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

Ketiga institusi ini telah diamanatkan oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu menurut fungsi, tugas dan kewenangannya masing-masing.

Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009 yang belum berjalan secara optimal, maka diperlukan langkah-langkah perbaikan menuju peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu. Perbaikan tersebut mencakup perbaikan jadwal dan tahapan serta persiapan yang semakin memadai. Berdasarkan hal tersebut, maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…