Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:15
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 April 2008
Tanggal Pengundangan
:30 April 2008
Tanggal Berlaku
:30 April 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2008/NO.62, TLN NO.4847, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Ekstradisi
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Mutual Legal Assistance
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
TENTANG
PENGESAHAN TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS (PERJANJIAN TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
b.
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif ditujukan untuk kepentingan nasional yang dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan dan kerja sama baik bilateral, regional maupun multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c.
bahwa perkembangan tindak pidana terutama yang bersifat transnasional atau lintas negara makin meningkat yang mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu negara dengan negara lain sehingga memerlukan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral dalam pencegahan, penyidikan, penuntutan, dan yang berhubungan dengan penanganan perkara pidana;
d.
bahwa Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam bersepakat untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum dari para pihak dalam pencegahan, penyidikan, penuntutan, dan yang berhubungan dengan penanganan perkara pidana melalui kerja sama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dengan menandatangani Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana) pada tanggal 29 November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengesahkan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana) dengan Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4607);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS (PERJANJIAN TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA)
Pasal 1
Mengesahkan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 62
Penjelasan Umum
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Pembangunan hukum nasional diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, termasuk penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas aktif untuk mewujudkan tatanan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama perkembangan transportasi, komunikasi, dan informasi telah mengakibatkan satu negara dengan negara lain seakan-akan tanpa batas sehingga perpindahan orang dan barang dari satu negara ke negara lain dilakukan dengan mudah dan cepat. Di sisi lain hal itu mengakibatkan meningkatnya tindak pidana transnasional dengan modus operandi yang makin canggih. Oleh karena itu, untuk mempermudah pencegahan dan penanganan proses peradilan pidana, diperlukan kerja sama antarnegara yang lebih efektif.

Untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum guna mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional, Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam bersepakat mengadakan kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan membentuk Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana) yang ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Perjanjian ini menjadi landasan hukum bagi para Pihak untuk memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana seluas mungkin yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan pidana.

Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini, antara lain memuat beberapa hal sebagai berikut:

a. Ruang lingkup bantuan yang dapat diberikan berdasarkan Perjanjian ini meliputi:
1. pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang;
2. pengaturan agar seseorang dapat memberikan bukti atau membantu dalam proses perkara pidana;
3. penyampaian dokumen yang berkaitan dengan proses peradilan;
4. tindakan penggeledahan dan penyitaan;
5. tindakan penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
6. penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir, catatan, dan barang bukti;
7. identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dan benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
8. pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan hasil tindak pidana yang dapat disita atau dirampas;
9. perampasan dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana;
10. pencarian dan identifikasi saksi dan tersangka; dan
11. pemberian bantuan lainnya yang disepakati sesuai dengan tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan Pihak Diminta.

b. Setiap negara diwajibkan untuk menunjuk sebuah otoritas pusat (central authority) sebagai salah satu upaya penyederhanaan proses pengajuan permintaan bantuan dari suatu negara ke negara lain, dan disampaikan pada saat penyerahan instrumen ratifikasi.

c. Setiap negara dapat menghadirkan seseorang atau tahanan untuk memberikan kesaksian atau membantu penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan di Negara Peminta.

d. Setiap negara wajib sesuai dengan hukum nasionalnya melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan atau identitas seseorang dan menyampaikan dokumen atau data terkait dengan tindak pidana di Negara Diminta atas permintaan Negara Peminta.

e. Setiap negara wajib sesuai dengan hukum nasionalnya melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan, menemukan, memblokir, membekukan, menyita, atau merampas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Paper Terkait

MLA IN CRIMINAL MATTERS AS ASSET RECOVERY’S TOOL

Ahmad Sobari
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 26 No. 2 2014

PEMBATASAN PENGAJUAN PERKARA SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP JAMINAN KEAMANAN NASIONAL

Anggono, Bayu Dwi
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 5 No. 1 2016

ANALISIS PENCEGAHAN TINDAKPIDANA PENDANAAN TERORIS PADA ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

Hartanto, Wenda
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 4 2016

PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DI LUAR NEGERI MELALUI BANTUAN TIMBAL BALIK (MUTUAL LEGAL ASSISTANCE)

Ika Yuliana Susilawati
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 4 No. 2 2016

Rumitnya Eksekusi Mati Terhadap Terpidana Mati Narkotika

Ali Johardi
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 1 2021

Rumitnya Eksekusi Mati Terhadap Terpidana Mati Narkotika

Ali Johardi
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 1 2021

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…