Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

1. Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tersebut dilakukan dengan cara pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23 dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 3. Dalam UU ini diatur mengenai BPK yang diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemeriksaan BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.

Tentang
:Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:15
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
:19 Juli 2004
Tanggal Berlaku
:19 Juli 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004/ No. 66, TLN NO. 4400, LL SETNEG : 16 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pengawasan & Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara
Sub Subsektor
:
Pemeriksaan Keuangan Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

“TINJAUAN HUKUM PENCAIRAN DANA MILIK PRIBADI MELALUI REKENING MILIK PEMERINTAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA”

Septi Novia Arini, S.H, rasidi, S.H., M.H
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 1 2013

“KERUGIAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA OLEH BADAN USAHA MILIK DAERAH”

Jaidun, S.H, Tumbur Ompu Sunggu
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 8 No. 2 2016

“PERANAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DALAM MENGAUDIT KEUANGAN NEGARA PADA PDAM KOTA SAMARINDA”.

Rustiana, S.H, Jaidun, S.H., M.H
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 7 No. 1 2015

KEDUDUKAN BENDAHARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA

Febie Saputra
Yuridika Vol. 30 No. 3 2015

Penggunaan dan Batas Diskresi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia

Tri Suhendra Arbani
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 2 2019

PENGGUNAAN DAN BATAS DISKRESI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI INDONESIA

Arbani, Tri Suhendra
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 1 No. 2 2019

Ketentuan dan Akibat Hukum terhadap Penghapusan dan Pemusnahan Barang Milik Negara (ASET) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Masriyani Masriyani, Vira Sekar Ningrum
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 2 2020

PENGAWASAN KEUANGAN MELALUI INSPEKTORAT UNTUK MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Kurniawan, Luky, Warman, Kurnia, Fendri, Azmi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…