Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1947
TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 tahun 1946: a. berdasar atas pasal 11 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 jo. Undang-undang No. 1 tahun 1947 hanya berlaku sampai tanggal 11 April 1947; b. masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang pula;
Mengingat
:
1.
Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946, pasal 5 ayat 1 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA No. 5, 7, 8, 9, 11 DAN 16 TAHUN 1946
BAB I
KETENTUAN UTAMA
Pasal 1
Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara yang berikut diperpanjang waktu berlakunya sampai tanggal 11 Juli 1947:
a.
No. 5 tahun 1946 tentang pejabatan-pejabatan pos, telegrap dan telepon dalam keadaan bahaya;
b.
No. 7 tahun 1946 tentang penilikan pos, telegrap dan telepon;
c.
No. 8 tahun 1946 tentang pesawat penerimaan radio;
d.
No. 9 tahun 1946 tentang pemancar radio;
e.
No. 11 tahun 1946 tentang pencetakan, pengumuman dan penerbitan;
f.
No. 16 tahun 1946 tentang pembuatan, pemeriksaan dan peredaran film;
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri,
SOETAN SJAHRIR
Diumumkan pada tanggal 29 Mei 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperpanjang waktu berlakunya Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, 8, 9, 11 dan 16 Tahun 1946 yang berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 jo. Undang-undang No. 1 tahun 1947 hanya berlaku sampai tanggal 11 April 1947, namun masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang sampai tanggal 11 Juli 1947.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.