Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1946
TENTANG TAMBAHAN POKOK PAJAK BUMI 1946-1947
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk tahun anggaran 1946/1947 dari ketetapan pajak bumi untuk daerah Jawa dan Madura perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk memperkuat belanja dalam masa yang genting ini;
Mengingat
:
1.
Peraturan dalam Stbl. 1847 No. 23 pasal 2 juncto Stbl. 1939 No. 240, pasal 9 dan 11.
2.
pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. 10, dan pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN POKOK PAJAK BUMI 1946-1947
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dari ketetapan pajak-bumi Jawa dan Madura (Stbl. 1939 No. 240) untuk tahun pajak 1946-1947 dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri seperti berikut:
1.
pajak f 0,00 - f 10,- dipungut empat ratus persen tambahan.
2.
diatas f 10,- - f 40,- enam ratus persen tambahan.
3.
f 40,- - f 70,- seribu seratus persen tambahan.
4.
f 70,- - f 100,- seribu sembilan ratus persen tambahan.
5.
f 100,- ke atas dua ribu sembilan ratus persen tambahan.
Pasal 2
Untuk pungutan tambahan pokok pajak yang dimaksud pada pasal 1 diberi upah (ganjaran) memungut delapan persen dari jumlah yang dipungut, menurut cara ditetapkan dalam pasal 16 (2) Ordonansi Pajak Bumi Jawa dan Madura 1939, Stbl. 1939 No. 240.
Pasal 3
Pada kohir pajak Bumi diadakan perobahan sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 1. Perobahan kohir ini diberitahukan kepada wajib pajak.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 21 September 1946. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. MOH. HATTA. Diumumkan pada tanggal 21 September 1946. A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-undang ini mengatur tentang pemungutan tambahan pokok pajak bumi untuk tahun anggaran 1946/1947 di daerah Jawa dan Madura guna memperkuat belanja negara dalam masa yang genting pasca kemerdekaan Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.