Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:15
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 September 1946
Tanggal Pengundangan
:21 September 1946
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1946
TENTANG
TAMBAHAN POKOK PAJAK BUMI 1946-1947

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk tahun anggaran 1946/1947 dari ketetapan pajak bumi untuk daerah Jawa dan Madura perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk memperkuat belanja dalam masa yang genting ini;
Mengingat
:
1.
Peraturan dalam Stbl. 1847 No. 23 pasal 2 juncto Stbl. 1939 No. 240, pasal 9 dan 11.
2.
pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden, tertanggal 16 Oktober 1945 No. 10, dan pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN POKOK PAJAK BUMI 1946-1947
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dari ketetapan pajak-bumi Jawa dan Madura (Stbl. 1939 No. 240) untuk tahun pajak 1946-1947 dipungut tambahan pokok pajak untuk Negeri seperti berikut:
1.
pajak f 0,00 - f 10,- dipungut empat ratus persen tambahan.
2.
diatas f 10,- - f 40,- enam ratus persen tambahan.
3.
f 40,- - f 70,- seribu seratus persen tambahan.
4.
f 70,- - f 100,- seribu sembilan ratus persen tambahan.
5.
f 100,- ke atas dua ribu sembilan ratus persen tambahan.
Pasal 2
Untuk pungutan tambahan pokok pajak yang dimaksud pada pasal 1 diberi upah (ganjaran) memungut delapan persen dari jumlah yang dipungut, menurut cara ditetapkan dalam pasal 16 (2) Ordonansi Pajak Bumi Jawa dan Madura 1939, Stbl. 1939 No. 240.
Pasal 3
Pada kohir pajak Bumi diadakan perobahan sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal 1. Perobahan kohir ini diberitahukan kepada wajib pajak.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 21 September 1946. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. MOH. HATTA. Diumumkan pada tanggal 21 September 1946. A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-undang ini mengatur tentang pemungutan tambahan pokok pajak bumi untuk tahun anggaran 1946/1947 di daerah Jawa dan Madura guna memperkuat belanja negara dalam masa yang genting pasca kemerdekaan Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…