Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009 tanggal 25 Januari 2010 perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No.12 Tahun 1969, UU No.21 Tahun 2001,UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2008, UU No.56 Tahun 2008, UU No.27 Tahun 2009, UU No.15 Tahun 2011, dan UU No.8 Tahun 2012. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat yang dimana Kabupaten tersebut diakui dan secara sah memiliki wilayahnya sebagai kabupaten di daerah Provinsi Papua Barat. Pembentukan Kabupaten Tambrauw yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sorong yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, terdiri atas 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, dan Distrik Abun.Perubahan Undang-Undang ini antara lain dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, dan meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Tambrauw.