1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2006, UU No.10 Tahun 2010, dan UU No.12 Tahun 2011.
3. Undang-Undang ini mengatur tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.
1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Keuangan Negara.
2. Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
3. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN
4. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
5. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN BANK SENTRAL, PEMERINTAH DAERAH,
SERTA PEMERINTAH/LEMBAGA ASING
6. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN NEGARA,
PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA, SERTA
BADAN PENGELOLA DANA MASYARAKAT
7. PELAKSANAAN APBN DAN APBD
8. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN DAN APBD
9. KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF,
DAN GANTI RUGI
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
1. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Keempat, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Rancangan APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Rancangan APBN Tahun Anggaran 2011 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Keempat, UU No. 13 Tahun 1985, UU No. 12 Tahun 1994, UU No. 20 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 2000, UU No. 20 Tahun 2000, UU No. 22 Tahun 2001, UU No. 24 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 14 Tahun 2006, UU No. 17 Tahun 2006, UU No. 28 Tahun 2007, UU No. 39 Tahun 2007, UU No. 19 Tahun 2008, UU No. 35 Tahun 2008, UU No. 36 Tahun 2008, UU No. 6 Tahun 2009, UU No.27 Tahun 2009, dan UU No. 28 Tahun 2009.
3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 serta Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025 dan pelaksanaan strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang membantunya akan menuangkan visi, misi, dan rencana kerja pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual, sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang telah disusun.
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2012
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
d.
bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 72/DPD RI/IV/2011-2012 tanggal 12 Juli 2012;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2011 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
1.
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2011;
2.
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011;
3.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2011; dan
4.
Catatan atas Laporan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat disajikan sebagai perbandingan dalam laporan keuangan periode pelaporan berikutnya.
Pasal 3
(1)
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp1.210.599.653.359.415(satu kuadriliun dua ratus sepuluh triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima belas rupiah).
(2)
Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp1.294.999.146.475.024(satu kuadriliun dua ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar seratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu dua puluh empat rupiah).
(3)
Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(2), maka terjadi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp84.399.493.115.609(delapan puluh empat triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus lima belas ribu enam ratus sembilan rupiah).
(4)
Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat(3) adalah sebesar Rp130.948.869.624.420(seratus tiga puluh triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah).
(5)
Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran(SiLPA) sebesar Rp46.549.376.508.811(empat puluh enam triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan ribu delapan ratus sebelas rupiah).
(6)
Saldo Anggaran Lebih(SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp105.089.371.724.754 (seratus lima triliun delapan puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) yang berasal dari:
a.
SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010, yakni sebesar Rp98.909.703.335.446(sembilan puluh delapan triliun sembilan ratus sembilan miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);
b.
ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp46.549.376.508.811(empat puluh enam triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan ribu delapan ratus sebelas rupiah);
c.
ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp39.873.345.073(tiga puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh puluh tiga rupiah);
d.
ditambah dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar minus Rp90.538.415.576(sembilan puluh miliar lima ratus tiga puluh delapan juta empat ratus lima belas ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah); dan
e.
dikurangi penggunaan SAL tahun 2010 sebesar Rp40.319.043.049.000(empat puluh triliun tiga ratus sembilan belas miliar empat puluh tiga juta empat puluh sembilan ribu rupiah).
(7)
Koreksi SAL dan SiLPA sebesar minus Rp90.538.415.576 (sembilan puluh miliar lima ratus tiga puluh delapan juta empat ratus lima belas ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat(6) terdiri atas:
a.
Koreksi saldo awal Kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar minus Rp205.049.095(dua ratus lima juta empat puluh sembilan ribu sembilan puluh lima rupiah);
b.
Koreksi saldo awal Kas pada Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp26.554.437.138(dua puluh enam miliar lima ratus lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh delapan rupiah);
c.
Koreksi saldo awal Kas Hibah di Kementerian Negara/Lembaga sebesar minus Rp160.523.500(seratus enam puluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
d.
Penyesuaian pengembalian pendapatan tahun lalu sebesar minus Rp102.364.746.513(seratus dua miliar tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus tiga belas rupiah);
e.
Penyesuaian Uang Persediaan(UP) sebesar minus Rp551.052.742(lima ratus lima puluh satu juta lima puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
f.
Penyesuaian Rekening Retur sebesar minus Rp216.316.651(dua ratus enam belas juta tiga ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh satu rupiah);
g.
Penyesuaian Pendapatan Anggaran Lain-lain sebesar minus Rp52.302(lima puluh dua ribu tiga ratus dua rupiah);
h.
Penyesuaian Kas Hibah Langsung sebesar minus Rp372.860.700(tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah);
i.
Penyesuaian Kas KPPN sebesar Rp212.666.914(dua ratus dua belas juta enam ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat belas rupiah);
j.
Penyesuaian Transfer sebesar Rp4.176.986(empat juta seratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah);
k.
Penyesuaian Kas pada BLU sebesar minus Rp375.080.500(tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan puluh ribu lima ratus rupiah); dan
l.
Penyesuaian Kas di BUN sebesar minus Rp13.064.014.611(tiga belas miliar enam puluh empat juta empat belas ribu enam ratus sebelas rupiah).
(8)
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk Pendapatan Perpajakan Ditanggung Pemerintah(DTP) sebesar Rp3.415.120.010.085(tiga triliun empat ratus lima belas miliar seratus dua puluh juta sepuluh ribu delapan puluh lima rupiah) terdiri atas Pajak Penghasilan(PPh) DTP sebesar Rp3.338.636.314.000(tiga triliun tiga ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh enam juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) dan Bea Masuk DTP sebesar Rp76.483.696.085(tujuh puluh enam miliar empat ratus delapan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu delapan puluh lima rupiah).
Ayat (2): Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk Belanja Subsidi atas Pajak dan Bea Masuk DTP sebesar Rp3.415.120.010.085(tiga triliun empat ratus lima belas miliar seratus dua puluh juta sepuluh ribu delapan puluh lima rupiah).
Ayat (3): Cukup jelas.
Ayat (4): Cukup jelas.
Ayat (5): Cukup jelas.
Ayat (6): Cukup jelas.
Ayat (7): Cukup jelas.
Ayat (8): Yang dimaksud asas neto pada ayat ini adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai penerimaan negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerja sama, antara lain pengembalian Pajak Pertambahan Nilai(PPN), under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam.
Pasal 4
(1)
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011 memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah Aset sebesar Rp3.023.447.176.100.695(tiga kuadriliun dua puluh tiga triliun empat ratus empat puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh enam juta seratus ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah);
b.
jumlah Kewajiban sebesar Rp1.947.373.299.153.001 (satu kuadriliun sembilan ratus empat puluh tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu satu rupiah); dan
c.
jumlah Ekuitas Dana adalah sebesar Rp1.076.073.876.947.694(satu kuadriliun tujuh puluh enam triliun tujuh puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
(2)
Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2011 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.
(3)
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah harus melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Aset yang disajikan pada Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan Aset yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat yang mempunyai nilai dan telah diperiksa oleh BPK. Ekuitas Dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
Ayat (2): Cukup jelas.
Ayat (3): Inventarisasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk IP atas aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama(KKKS), dan aset Eks BPPN. Legalitas yang dimaksud pada ayat ini termasuk kegiatan sertifikasi tanah Pemerintah Pusat.
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2011 memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp32.781.696.488.577(tiga puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
b.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp117.624.715.204.186(seratus tujuh belas triliun enam ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus lima belas juta dua ratus empat ribu seratus delapan puluh enam rupiah);
c.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp131.392.395.224.420(seratus tiga puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah); dan
d.
jumlah arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar Rp1.313.542.615.553(satu triliun tiga ratus tiga belas miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus lima belas ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, dan dilengkapi dengan Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual.
Penjelasan Pasal:
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba(rugi) bersih dari Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya. Badan Lainnya yang dimaksud pada ayat ini adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau mendukung Kementerian Negara/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional dan Lembaga Sensor Film.
Pasal 8
(1)
Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.
(2)
Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
(3)
Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Penjelasan Pasal:
Penyebab utama opini WDP atas LKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah:
a. Terdapat permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil IP atas Aset Tetap, yaitu(1) Aset Tetap pada 10(sepuluh) K/L dengan nilai perolehan Rp4.129.675.607.963(empat triliun seratus dua puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh lima juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah) belum dilakukan IP;(2) Aset Tetap berupa Tanah Jalan Nasional pada Kementerian Pekerjaan Umum senilai Rp109.056.654.126.871 (seratus sembilan triliun lima puluh enam miliar enam ratus lima puluh empat juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) tidak dapat diyakini kewajarannya karena belum diselesaikan IP dan hasil IP tidak memadai;(3) Aset Tetap hasil IP pada 3(tiga) K/L senilai Rp3.883.163.121.863(tiga triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar seratus enam puluh tiga juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah) dicatat ganda; (4) Pencatatan IP pada 40(empat puluh) K/L masih selisih senilai Rp1.535.138.215.162(satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar seratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima belas ribu seratus enam puluh dua rupiah) dengan nilai koreksi hasil IP pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;(5) Aset Tetap pada 14 (empat belas) K/L senilai Rp6.890.085.439.898(enam triliun delapan ratus sembilan puluh miliar delapan puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) tidak diketahui keberadaannya; dan(6) Pelaksaanaan IP belum mencakup penilaian masa manfaat Aset Tetap sehingga Pemerintah belum dapat melakukan penyusutan terhadap Aset Tetap.
b. Terdapat kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap Aset Eks BPPN, yaitu(1) Pemerintah belum menemukan dokumen cessie atas Aset Eks BPPN berupa Aset Kredit senilai Rp18.248.972.998.941(delapan belas triliun dua ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah);(2) Aset Eks BPPN yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara(PUPN) senilai Rp11.184.617.405.239(sebelas triliun seratus delapan puluh empat miliar enam ratus tujuh belas juta empat ratus lima ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) tidak didukung oleh dokumen sumber yang valid;(3) Aset Eks BPPN berupa tagihan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham(PKPS) senilai Rp8.683.747.129.431 (delapan triliun enam ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah) belum didukung kesepakatan dengan Pemegang Saham;(4) Aset Eks BPPN berupa aset properti sebanyak 917(sembilan ratus tujuh belas) item belum dinilai; dan(5) Pemerintah belum dapat menyajikan nilai bersih yang dapat direalisasikan atas Aset Eks BPPN yang berupa piutang.
Pasal 10
(1)
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.
(2)
Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
(3)
DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara dan upaya perbaikan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, selain yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini, Pemerintah perlu melakukan beberapa hal berikut sebagaimana direkomendasikan oleh DPR, yaitu: a. meningkatkan kualitas laporan keuangan terutama K/L yang masih mendapat opini audit "Tidak Menyatakan Pendapat" dan "Wajar Dengan Pengecualian". b. menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2011 yang belum diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, terutama temuan terkait Inventarisasi dan Penilaian atas Aset Tetap dan Aset Eks BPPN. c. terus melakukan penilaian kinerja terhadap K/L berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban terkait dengan penggunaan anggaran, serta menerapkan sistem pemberian imbalan dan sanksi kepada K/L termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan K/L yang bersangkutan. d. terus melakukan monitoring penyerapan anggaran secara maksimal dengan tetap berpedoman kepada prinsip efisien, ekonomis, dan efektif dalam pencapaian kinerja K/L dan pelayanan kepada masyarakat sehingga sasaran-sasaran pembangunan tercapai. e. terus melanjutkan program reformasi di bidang perpajakan yang mencakup program reformasi di bidang administrasi, reformasi di bidang perundang-undangan, dan reformasi di bidang pengawasan dan penggalian potensi. f. segera menyelesaikan penyempurnaan perundang-undangan di bidang PNBP yang sudah tidak sesuai lagi dengan UU di bidang Keuangan Negara, serta memberikan sanksi kepada K/L yang tidak tertib mengelola PNBP. g. melanjutkan program pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia(SDM) bagi pegawai di K/L dan pemerintah daerah. h. melanjutkan langkah-langkah dan upaya-upaya dalam penerapan akuntansi berbasis akrual secara bertahap.
Ayat (2): Aturan pemberian penghargaan dan sanksi untuk Kementerian Negara/Lembaga agar dituangkan dalam Undang-Undang APBN.
Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 178
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat(LKPP) yang terdiri atas: (i) Laporan Realisasi APBN,(ii) Neraca,(iii) Laporan Arus Kas, dan(iv) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2011, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2011. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2011, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2011. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2011 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat(2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Saldo Anggaran Lebih(SAL) sampai dengan akhir tahun anggaran 2010 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp98.909.703.335.446 (sembilan puluh delapan triliun sembilan ratus sembilan miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh enam rupiah). Jumlah SAL tersebut menjadi saldo awal SAL tahun anggaran 2011.
Berdasarkan Pasal 8 ayat(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011, selisih lebih fisik kas SAL dari saldo buku tahun anggaran 2010 sebesar Rp39.873.345.073(tiga puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu tujuh puluh tiga rupiah) ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran 2011, sehingga saldo awal SAL tahun anggaran 2011 setelah penambahan menjadi sebesar Rp98.949.576.680.519(sembilan puluh delapan triliun sembilan ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu lima ratus sembilan belas rupiah). Dalam Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2011, terdapat SiLPA sebesar Rp46.549.376.508.811(empat puluh enam triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta lima ratus delapan ribu delapan ratus sebelas rupiah), terdapat penggunaan SAL sebesar Rp40.319.043.049.000(empat puluh triliun tiga ratus sembilan belas miliar empat puluh tiga juta empat puluh sembilan ribu rupiah), terdapat koreksi penambahan atas SAL sebesar Rp26.188.864.543(dua puluh enam miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah), dan koreksi SiLPA sebesar minus Rp116.727.280.119(seratus enam belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu seratus sembilan belas rupiah). Dengan demikian, SAL sampai dengan akhir tahun anggaran 2011 menjadi sebesar Rp105.089.371.724.754(seratus lima triliun delapan puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat(1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh BPK sebelum disampaikan kepada DPR. Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat(1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2011 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-207/MK.05/2012 tanggal 28 Maret 2012.
Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa(unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan Surat Presiden kepada Ketua BPK Nomor R-16/Pres/02/2012 tanggal 2 Februari 2012 hal Penunjukan Menteri Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian LKPP kepada BPK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat(1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP kepada DPR dan DPD, serta kepada Presiden paling lambat 2(dua) bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2011 kepada Ketua DPR melalui surat Ketua BPK Nomor 179/S/I-XV/05/2012 tanggal 28 Mei 2012, kepada Ketua DPD melalui surat Ketua BPK Nomor 180/S/I-XV/05/2012 tanggal 28 Mei 2012, dan kepada Presiden melalui surat Ketua BPK Nomor 181/S/I-XV/05/2012 tanggal 28 Mei 2012.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2011 yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini "Wajar Dengan Pengecualian(WDP)" atau qualified opinion atas LKPP Tahun 2011.
Pemberian opini WDP oleh BPK tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut: (1) terdapat permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil Inventarisasi dan Penilaian(IP) atas Aset Tetap, dan(2) terdapat kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN).
Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2011, maka angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2011 sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP Tahun 2011.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.