Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010 yang diundangkan berdasarkan UUU No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No. 47 Tahun 2009, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 28 UU No. 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 harus ditetapkan dengan Undang-Undang. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2006, dan UU No. 47 Tahun 2009. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010. Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2010, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan, hal ini merupakan upaya dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 28 UU No. 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:14
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 September 2011
Tanggal Pengundangan
:19 September 2011
Tanggal Berlaku
:19 September 2011
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2011/No. 90, TLN No. 5239, LL SETNEG: 9 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003

1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang; bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945; bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Keuangan Negara. 2. Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, dan Pasal 33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA 3. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN 4. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD 5. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN BANK SENTRAL, PEMERINTAH DAERAH, SERTA PEMERINTAH/LEMBAGA ASING 6. HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN NEGARA, PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA, SERTA BADAN PENGELOLA DANA MASYARAKAT 7. PELAKSANAAN APBN DAN APBD 8. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBN DAN APBD 9. KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF, DAN GANTI RUGI 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 47 Tahun 2009

1. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen keempat, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. RAPBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. RAPBN Tahun Anggaran 2010 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Keempat, UU No. 13 Tahun 1985, UU No. 12 Tahun 1994, UU No. 20 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 2000, UU No. 20 Tahun 2000, UU No. 24 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 3 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 17 Tahun 2006, UU No. 28 Tahun 2007, UU No. 39 Tahun 2007, UU No. 19 Tahun 2008, UU No. 35 Tahun 2008, dan UU No. 36 Tahun 2008. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2010 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2010 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2010 yang diperkirakan mencapai sekitar 5,5% (lima koma lima persen).

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2011
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
d.
bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 54/DPD RI/IV/2010-2011 tanggal 15 Juli 2011;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
7.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
1.
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2010;
2.
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010;
3.
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2010; dan
4.
Catatan atas Laporan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Neraca sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat disajikan sebagai perbandingan dalam laporan keuangan periode pelaporan berikutnya.
Pasal 3
(1)
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp995.271.511.391.343 (sembilan ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah).
(2)
Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp1.042.117.219.744.817 (satu kuadriliun empat puluh dua triliun seratus tujuh belas miliar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh belas rupiah).
(3)
Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terjadi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp46.845.708.353.474 (empat puluh enam triliun delapan ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus delapan juta tiga ratus lima puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah).
(4)
Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp91.552.011.400.615 (sembilan puluh satu triliun lima ratus lima puluh dua miliar sebelas juta empat ratus ribu enam ratus lima belas rupiah).
(5)
Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp44.706.303.047.141 (empat puluh empat triliun tujuh ratus enam miliar tiga ratus tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh satu rupiah).
(6)
Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp98.909.703.335.446 (sembilan puluh delapan triliun sembilan ratus sembilan miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2009, yakni sebesar Rp66.523.922.425.799 (enam puluh enam triliun lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp44.706.303.047.141 (empat puluh empat triliun tujuh ratus enam miliar tiga ratus tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh satu rupiah), ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp261.781.092.126 (dua ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta sembilan puluh dua ribu seratus dua puluh enam rupiah), ditambah dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar Rp4.765.643.588.380 (empat triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), dan dikurangi penggunaan SAL sebesar Rp17.347.946.818.000 (tujuh belas triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).
(7)
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk Pendapatan Perpajakan Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp14.815.074.064.495 yang terdiri dari: Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah, Pajak Lainnya Ditanggung Pemerintah, dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. Ayat (2): Realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk Belanja Subsidi atas Pajak dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. Ayat (6): Koreksi SAL dan SiLPA terdiri dari Koreksi Kas KPPN, Koreksi Saldo Awal Kas pada BLU, Penyesuaian Rekening Khusus, Penyesuaian pengembalian pendapatan tahun lalu, Penyesuaian UP, Penyesuaian Rekening Retur, Penyesuaian Pendapatan Anggaran Lain-lain, dan Penyesuaian Dana Talangan. Ayat (7): Yang dimaksud asas neto adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai penerimaan negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah.
Pasal 4
(1)
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp2.423.688.352.538.014 (dua kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat belas rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.796.078.207.812.447 (satu kuadriliun tujuh ratus sembilan puluh enam triliun tujuh puluh delapan miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar Rp627.610.144.725.567 (enam ratus dua puluh tujuh triliun enam ratus sepuluh miliar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah).
(2)
Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.
(3)
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.
(4)
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Ekuitas Dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah. Ayat (3): Hasil penertiban rekening sampai dengan akhir tahun 2010 mencakup pendataan, inventarisasi, dan pembahasan sebanyak 41.390 rekening. Ayat (4): Inventarisasi dan penilaian (IP) sebagaimana dimaksud pada ayat ini termasuk IP atas aset Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2010 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp33.197.591.404.914 (tiga puluh tiga triliun seratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh satu juta empat ratus empat ribu sembilan ratus empat belas rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp80.043.299.758.387 (delapan puluh triliun empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp91.552.011.400.614 (sembilan puluh satu triliun lima ratus lima puluh dua miliar sebelas juta empat ratus ribu enam ratus empat belas rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar Rp2.927.386.748.278 (dua triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, dan disertai dengan suplemen berupa Laporan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Ikhtisar Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, dan Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual.
Penjelasan Pasal:
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya.
Pasal 8
(1)
Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.
(2)
Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
(3)
Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Penjelasan Pasal:
LKPP telah diaudit dan diberi opini wajar dengan pengecualian (qualified) oleh BPK. Penyebab utama opini tersebut adalah: (1) permasalahan penagihan, pengakuan, dan pencatatan penerimaan perpajakan; (2) pencatatan Uang Muka BUN tidak memadai; (3) permasalahan dalam pengendalian atas pencatatan Piutang Pajak; dan (4) permasalahan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Aset Tetap.
Pasal 10
(1)
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.
(2)
Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
(3)
DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara, Pemerintah perlu melakukan beberapa hal sebagaimana direkomendasikan oleh DPR, yaitu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, menindaklanjuti rekomendasi BPK, menyelesaikan penyempurnaan perundang-undangan di bidang PNBP, melanjutkan proses inventarisasi dan penilaian atas Aset KKKS, melanjutkan program pelatihan akuntansi, melanjutkan penerapan akuntansi berbasis akrual, dan bersama DPR membuat kriteria yang terukur untuk alokasi Dana Penyesuaian. Ayat (2): Aturan pemberian penghargaan dan sanksi untuk Kementerian Negara/Lembaga agar dituangkan dalam Undang-Undang APBN. Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 90
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
SETIO SAPTO NUGROHO
Penjelasan Umum
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2010, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2010. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2010, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2010. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.

Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir tahun anggaran 2009 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp66.523.922.425.799. Jumlah SAL tersebut menjadi saldo awal SAL tahun anggaran 2010. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010, selisih lebih fisik kas SAL dari saldo buku tahun anggaran 2009 sebesar Rp261.781.092.126 ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran 2010.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh BPK sebelum disampaikan kepada DPR. BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2010 kepada Ketua DPR dan kepada Presiden. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini "Wajar Dengan Pengecualian (WDP)" atas LKPP Tahun 2010.

Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2010, maka angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2010 sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…