Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1951
TENTANG PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PERALIHAN 1944
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa hingga sekarang penghasilan yang diperoleh dari sawah dan tanah-tanah lainnya, yang dikenakan pajak bumi, dikecualikan dari pengenaan pajak peralihan; bahwa dipandang dari sudut sistim peraturan pajak, tidak seharusnya diadakan perbedaan antara penghasilan, yang diperoleh dari tanah dan pendapatan dari sumber-sumber lain; bahwa pajak bumi yang berlaku untuk sebagian dari Negara Republik Indonesia dan diatur dengan berbagai-bagai ordonansi dan peraturan-peraturan daerah, sehingga menimbulkan tekanan pajak yang tidak sama, tidak dapat dilanjutkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Darurat No. 36 tahun 1950;
2.
pasal 89, 117 dan 132 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PERALIHAN 1944
BAB I
KETENTUAN POKOK
Pasal 1
Undang-undang No. 1 tahun 1949 dari Pemerintah Republik Indonesia dicabut dan diganti dengan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Semua ordonansi-ordonansi Pajak Bumi dan peraturan-peraturan daerah yang konkordan dengan ordonansi-ordonansi tersebut tidak berlaku lagi, seperti:
1.
de"Java- en Madura-landrenteordonnantie 1939"(Staatsblad No. 240 yang diubah dengan Staatsblad 1948 No. 314);
Untuk pajak bumi dari tahun-tahun yang telah lalu, yang belum dibayar lunas, tetap berlaku peraturan-peraturan pemungutan dan peraturan pemungutan dengan paksa, ditetapkan dalam ordonansi-ordonansi dan peraturan-peraturan disebut dalam pasal 2 di atas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
JUSUF WIBISONO
Diundangkan pada tanggal 17 September 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd.
M.A. PELLAUPESSY
LN 1951/84
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti pajak bumi dengan pajak peralihan 1944, dalam rangka menyelaraskan sistem perpajakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan ini bertujuan untuk menghilangkan perbedaan perlakuan pajak antara penghasilan dari tanah dan sumber pendapatan lainnya, serta menyatukan berbagai ordonansi dan peraturan daerah tentang pajak bumi yang sebelumnya menimbulkan ketidakseragaman dalam pemungutan pajak.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.