Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:14
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Agustus 1951
Tanggal Pengundangan
:17 September 1951
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1951/NO.84, LL SETNEG : 2 HLM.
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1949

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1951
TENTANG
PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PERALIHAN 1944

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa hingga sekarang penghasilan yang diperoleh dari sawah dan tanah-tanah lainnya, yang dikenakan pajak bumi, dikecualikan dari pengenaan pajak peralihan; bahwa dipandang dari sudut sistim peraturan pajak, tidak seharusnya diadakan perbedaan antara penghasilan, yang diperoleh dari tanah dan pendapatan dari sumber-sumber lain; bahwa pajak bumi yang berlaku untuk sebagian dari Negara Republik Indonesia dan diatur dengan berbagai-bagai ordonansi dan peraturan-peraturan daerah, sehingga menimbulkan tekanan pajak yang tidak sama, tidak dapat dilanjutkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Darurat No. 36 tahun 1950;
2.
pasal 89, 117 dan 132 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PERALIHAN 1944
BAB I
KETENTUAN POKOK
Pasal 1
Undang-undang No. 1 tahun 1949 dari Pemerintah Republik Indonesia dicabut dan diganti dengan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Semua ordonansi-ordonansi Pajak Bumi dan peraturan-peraturan daerah yang konkordan dengan ordonansi-ordonansi tersebut tidak berlaku lagi, seperti:
1.
de"Java- en Madura-landrenteordonnantie 1939"(Staatsblad No. 240 yang diubah dengan Staatsblad 1948 No. 314);
2.
de"Bali-landrenteordonnantie 1939"(Staatsblad No. 241);
3.
de"Celebes-landrenteordonnantie 1939"(Staatsblad No. 242);
4.
de"Voorlopige Landrente-regeling 1918"(Staatsblad No. 366, yang beberapa kali diubah, yang terakhir dengan Staatsblad 1949 No. 394);
5.
Rijksblad Kasunanan 1941 No. 17;
6.
Rijksblad Mangkunegaran 1917 No. 12 yang beberapa kali diubah, yang terakhir dengan Rijksblad Mangkunegaran 1930 No. 16;
7.
Rijksblad van Yogyakarta 1920 No. 11, yang beberapa kali diubah, yang terakhir dengan Rijksblad van Yogyakarta 1932 No. 24;
8.
"Zelfbestuurs-landrente-verordening Celebes 1939" yang ditetapkan oleh Kepala-kepala Swapraja-swapraja:
a.
Goa(surat keputusan tanggal 20-11-1939 No. 49);
b.
Barru, Tanette dan Soppengriaja(surat keputusan tanggal 10-11-1939 No. 47/Z.B);
c.
Suppa dan Malusetasi(surat keputusan tanggal 13-10-1939 No. 97/Z.B.);
d.
Rappang-Sidenreng(surat keputusan tanggal 14-10-1939 No. 39/H.2);
e.
Sawito, Batulappa dan Kassa(surat keputusan tanggal 19-10-1939 No. 59/Z.B.);
f.
Soppeng(surat keputusan tanggal 3-11-1939 No. 83/H.2.);
g.
Wajo(surat keputusan tanggal 23-10-1939 No. 100/H.2.);
h.
Bone(surat keputusan tanggal 24-10-1939 No. 149/H.2.);
9.
"Peraturan Zelfbestuur tentang Landrente" di Bali tahun 1939(surat keputusan No. 4/1938);
10.
"Peraturan pajak bumi Daerah Lombok"(Peraturan 1948 No. 4);
11.
"Sumbawa Landrente-regeling 1942";
12.
"Gebruiksgrondbelastingordonnantie"(Staatsblad 1927 No. 225).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 3
Untuk pajak bumi dari tahun-tahun yang telah lalu, yang belum dibayar lunas, tetap berlaku peraturan-peraturan pemungutan dan peraturan pemungutan dengan paksa, ditetapkan dalam ordonansi-ordonansi dan peraturan-peraturan disebut dalam pasal 2 di atas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
JUSUF WIBISONO
Diundangkan pada tanggal 17 September 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd.
M.A. PELLAUPESSY
LN 1951/84
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti pajak bumi dengan pajak peralihan 1944, dalam rangka menyelaraskan sistem perpajakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengaturan ini bertujuan untuk menghilangkan perbedaan perlakuan pajak antara penghasilan dari tanah dan sumber pendapatan lainnya, serta menyatukan berbagai ordonansi dan peraturan daerah tentang pajak bumi yang sebelumnya menimbulkan ketidakseragaman dalam pemungutan pajak.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…