Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:14
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Mei 1947
Tanggal Pengundangan
:14 Mei 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1947
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PEMBANGUNAN DI RUMAH MAKAN DAN RUMAH PENGINAPAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pada waktu sekarang dibeberapa daerah telah dipungut sokongan beberapa persen dari jumlah pembayaran di rumah-rumah makan dan rumah penginapan;
b.
bahwa pemungutan sokongan tersebut di atas untuk keperluan perjuangan lebih baik dilakukan secara resmi, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan lebih sempurna dan uang yang masuk terjamin dipergunakan untuk kepentingan Negara;
c.
bahwa selain dari pada itu, guna pembangunan, untuk sementara waktu perlu penerimaan negara diperkuat dengan mengadakan pajak baru.
Mengingat
:
1.
akan pasal 23, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16-10-1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PEMBANGUNAN I
BAB I
Penjelasan istilah
Pasal 1
Jika di dalam Undang-undang ini disebut perkataan:
a.
pembayaran, maka yang dimaksudkan pembayaran guna pembelian makanan dan minuman atau sewa-kamar, termasuk pula semua tambahan-tambahan dengan nama apapun juga, kecuali untuk pajak, di rumah makan dan rumah penginapan;
Penjelasan: Dengan perkataan "pembayaran" itu tidak hanya dimasukkan pembayaran harga barang minuman dan makan atau sewa-kamar saja melainkan juga misalnya tambahan untuk pegawai, tambahan untuk listrik/air atau tambahan untuk mempergunakan ruangan/alat-alat istimewa d.l.l. Contoh: Seorang mengadakan pertemuan disalah suatu rumah-makan, dan karena alat-alatnya yang disediakan serta pelayanannya istimewa, maka yang mempunyai rumah-makan memungut tambahan untuk itu : ongkos-makanan dan minuman R. 100,- ongkos alat-alat 10% R. 10,- ongkos pegawai (pelayanan istimewa 50%) R. 5,- Jumlah pembayaran R. 115,-
b.
rumah makan, maka yang dimaksudkan perusahaan yang memakai bangunan untuk menjual makanan dan minuman dengan menyediakan tempat untuk menyantapnya;
Penjelasan: "Rumah-makan" yang dimaksud ialah hanya perusahaan yang mempunyai gedung dan menyediakan tempat untuk makan. Jadi tidak termasuk perusahaan-perusahaan yang menjual kuwe atau makanan tapi semua itu tidak dimakan di tempat itu karena tidak disediakan tempatnya.
c.
rumah penginapan, maka yang dimaksudkan perusahaan yang menyewakan ruangan penginapan untuk umum.
Penjelasan: Dalam "rumah penginapan" tidak termasuk rumah-pemondokan ("kosthuizen").
BAB II
Nama dasar dan jumlah pajak
Pasal 2
Dari semua pembayaran:
1.
di rumah-rumah makan yang omzetnya lebih dari R. 3000,-(tiga ribu rupiah);
2.
di tiap-tiap rumah penginapan dipungut pajak yang dinamai "Pajak Pembangunan I".
Penjelasan Pasal:
Oleh karena besar kemungkinan Pemerintah masih harus mengadakan pajak-pajak baru lainnya, maka untuk mudahnya pajak-pajak ini akan disebut menurut, tujuannya yang terutama ialah pembangunan dan untuk membedakan dengan yang kedua dan berikutnya, nama pajak pembangunan yang pertama ini ditambah dengan angka I. Yang menjadi dasar pajak ialah jumlah pembayaran; apakah pembayaran itu, lihatlah pasal 1a.
Pasal 3
(1)
Pajak ini besarnya sepuluh persen dari jumlah pembayaran dan dibulatkan keatas sampai jumlah R. 0,05 penuh.
Penjelasan: Jika pembayarannya R. 2,75, maka pajaknya bukan R. 0,275 melainkan R. 0,30, jadi dibulatkan. Kalau pembayarannya R. 2,50, maka pajaknya R. 0,25 sudah tepat; tetapi kalau pembayarannya R. 2,10, maka pajaknya bukan R. 0,21 (=10% pembayaran) melainkan harus dibulatkan sampai R. 0,25
(2)
Jika pembayaran kurang dari R. 0,50 maka jumlah itu tidak dikenakan pajak.
Penjelasan: Menurut ayat ini maka orang yang minum di rumah-makan dan hanya membayar R. 0,45, maka untuk pembayaran ini tidak dikenakan pajak.
Pasal 4
(1)
Rumah makan yang biasanya dikunjungi oleh orang-orang yang tergolong penduduk yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran pajak pembangunan I ini.
Penjelasan: dikunjungi umumnya oleh penduduk yang tidak mampu, atau
(2)
Yang ditentukan di atas ini tidak mengurangi hak Kepala Kantor Penetapan Pajak untuk meniadakan pembebasan tersebut, jika ternyata padanya, bahwa rumah makan tersebut tidak dapat dianggap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam ayat 1 pasal ini.
Penjelasan: yang mempunyai dikenakan pajak menurut pasal 22a Ordonansi Pajak Pendapatan atau yang lazim dinamakan Pajak pendapatan kecil. Jadi untuk mendapat pembebasan itu salah satu dari kedua syarat tersebut harus dipenuhi. Pembebasan ini diadakan karena pajak pembangunan ini tidak bermaksud memberatkan beban rakyat yang tidak mampu umumnya, melainkan hendak memungut pajak dari mereka yang agak berkelebihan.
BAB III
Cara memenuhi pajak
Pasal 5
(1)
Dengan tidak mengurangi aturan tertera dalam ayat 4 pasal ini, maka pajak ini harus dipenuhi dengan meletakkan meterai pembangunan sebagian yaitu yang terbesar di atas kertas yang memuat apa yang dipesan atau kwitansi dan diserahkan kepada yang membayar dan bagian lainnya di atas kertas yang memuat salinan dari surat pesanan atau kwitansi itu dan harus disimpan oleh yang mempunyai perusahaan; sesudah penempelan meterai itu segera dibubuhi tanggal dan ditandai supaya tidak dapat dipergunakan lagi.
Penjelasan: Tiap-tiap surat pesanan atau kwitansi harus dibuat dua helai (in tweevoud) yang asli diserahkan kepada pembeli sesudahnya dibubuhi sebagian dari meterai pembangunannya yaitu bagian terbesar (bagian kanan) dan tembusannya (salinannya) sesudah dibubuhi bagian kecil dari meterai pembangunan (bagian kiri) disimpan oleh yang mempunyai perusahaan. Tiap-tiap meterai pembangunan yang disediakan untuk pajak ini dibagi oleh garis dalam dua bagian, bagian kiri (yang kecil) dan bagiankanan (yang besar), jadi kalau mempergunakan meterai ini, meterai itu harus disobek menurut garis yang membagi meterai itu dalam dua bagian. Sesudahnya kedua bagian itu ditempelkan di atas suratnya sebagai diterangkan di atas.
(2)
Pemakaian lebih dari sehelai meterai pembangunan diperkenankan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Akibat dari perbuatan yang bertentangan dengan peraturan ini ialah, bahwa pajak yang seharusnya dibayar, dipandang sebagai tidak dipenuhi.
Penjelasan: Jadi kalau mempergunakan meterai pembangunan tidak seperti diuraikan di atas, maka surat itu dipandang tidak bermeterai dan dapat dituntut menurut pasal 9 ayat 1.
(4)
Untuk beberapa hal yang memenuhi beberapa syarat Menteri Keuangan atau pegawai yang ditunjuk olehnya dapat memberi idzin untuk memenuhi pajak ini dengan cara, lain dari pada penempelan meterai pembangunan. Dalam idzin itu ditetapkan pula tanggal penghabisan untuk memenuhi pajak.
Penjelasan: Dengan adanya ayat ini maka kesukaran-kesukaran untuk perusahaan-perusahaan yang letaknya jauh dari Kantorpos atau lainlain hal yang bersangkutan dengan pertimbangan praktis, maka pembayaran pajak ini dapat juga dilakukan dengan cara lain dari pada yang disebut dalam ayat 1 di atas. Cara memenuhi pajak dengan jalan menyetor kontan (kontante storting) seperti pada pajak upah akan dipakai sebagai contoh.
Pasal 6
Dengan Peraturan Menteri Keuangan akan ditetapkan bentuk warna dan harga meterai pembangunan, cara dapat membeli meterai itu dan cara menandai meterai itu supaya tidak dapat dipergunakan lebih dari satu kali.
Penjelasan Pasal:
Bentuk, warna dan macam harga meterai pembangunan dimana dapat membelinya dsb, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB IV
Tanggungan, kewajiban yang mempunyai perusahaan dan lewatnya tempo hak untuk menagih pajak
Pasal 7
Yang menanggung pajak ini ialah yang mempunyai perusahaan tersebut di dalam pasal 2 dan untuk itu ia diperkenankan menambah jumlah pembayaran dengan sepuluh persen.
Penjelasan Pasal:
Yang menanggung pajak ini ialah yang mempunyai rumah-makan atau rumah penginapan. Ini bukan berarti bahwa itu yang wajib membayar. Yang wajib membayar ialah mereka yang melakukan pembayaran. Yang mempunyai perusahaan tersebut berhak untuk menambah pembayaran dengan 10% yaitu jumlah yang diperlukan untuk pajak itu.
Pasal 8
(1)
Yang mempunyai atau yang mengurus, jika perusahaan tidak dijalankan oleh yang mempunyai perusahaan itu, diwajibkan menyimpan salinan surat-surat dimaksud dalam pasal 5, buku-buku dan surat-surat yang mengenai pajak ini, selama 3 tahun.
(2)
Ia diwajibkan pula memperlihatkan semua surat tersebut dalam ayat 1 kepada Kepala Kantor Penetapan Pajak atau pegawai yang ditunjuk olehnya, yang mengadakan pemeriksaan di perusahaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Jika ternyata bahwa pajak ini dibayar kurang atau sama dalam pasal 5, maupun menurut keterangan lain yang diketahui oleh sekali tidak dibayar- menurut catatan besarnya pajak dimaksud Kepala Penetapan Pajak- atau jika tidak dibayar dalam waktunya dalam hal pajak itu dibayar dengan cara sebagai tertera dalam pasal 5 ayat 4, maka yang mempunyai perusahaan itu dikenakan denda 100 X pajak yang tidak dibayar dan sedikit-dikitnya R 50,-.
(2)
Denda termaksud dalam ayat tersebut di atas dapat dibebaskan sebagian atau semuanya oleh Kepala Pejabatan Pajak atau pegawai yang ditunjuk olehnya, jika dapat dibuktikan dengan nyata bahwa pelanggaran itu disebabkan oleh kekhilafan atau kelalaian yang dapat dimaafkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Oleh karena yang mempunyai perusahaan ini menanggung pajak ini (lihat pasal 7), maka ia diwajibkan menjalankan undang- undang ini sebagai mestinya. Jadi semua kesalahan tentang tidak dibayarkan atau kurang membayarnya ialah atas tanggungan yang mempunyai perusahaan itu, maka oleh sebab itu ia yang dikenakan juga dendanya jika kesalahan-kesalahan itu terjadi.
Pasal 10
Hak untuk menagih pajak ini dan dendanya lewat tempoh(verjaard) sesudah 3 tahun, terhitung dari tanggal pajak itu harus dibayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
Aturan Hukuman
Pasal 11
(1)
Barang siapa tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dalam pasal 8 dihukum dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya R. 100,-.
(2)
Perbutan ini dianggap sebagai pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Pasal-pasal ini mengenai ancaman hukum pidana dan pasal 12.
Pasal 12
(1)
Barang siapa dengan sengaja memperlihatkan surat-surat atau buku-buku palsu kepada pegawai dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 yang melakukan pemeriksaan dihukum dengan hukuman penjara sebanyak-banyaknya 2 tahun atau denda sebanyak-banyaknya R. 1.000,-
(2)
Perbuatan ini dianggap sebagai kejahatan.
Pasal 13
(1)
Jika perbuatan-perbuatan yang dihukum menurut Undangundang ini dilakukan oleh badan hukum, maka yang dituntut dan dihukum ialah pengurus seluruhnya.
(2)
Hukuman ini tidak akan dijatuhkan atas anggauta pengurus jika terbukti bahwa perbuatan itu kejadian di luar pengetahuannya.
Penjelasan Pasal:
Oleh karena dalam badan hukum tidak diketahui siapa yang melakukan kesalahan maka yang dituntut ialah semua anggauta pengurusnya, kecuali jika anggauta dapat membuktikan bahwa kesalahan itu dilakukan di luar pengetahuannya, dalam hal ini maka ia dibebaskan dari penuntutan.
BAB VI
Aturan Istimewa
Pasal 14
Surat-surat tanda pembayaran yang dikenakan pajak ini, dibebaskan dari bea meterai termaksud dalam Bab IV Aturan Bea Meterai 1921.
Penjelasan Pasal:
Dengan pasal ini maka surat-surat pembayaran yang telah dibubuhi meterai pembangunan bebas dari bea meterai tempel seharga R. 0.15 yang lazim dipergunakan untuk tanda pembayaran lebih dari R. 10,-
BAB VII
Aturan penutup
Pasal 15
(1)
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1947.
(2)
Menteri Keuangan berhak menunda berlakunya Undang-undang ini dibeberapa daerah yang akan ditetapkan olehnya.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan, SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 14 Mei 1947, Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Sebagai telah diketahui dibeberapa daerah pada waktu ini dipungut beberapa persen(%) dari pembayaran di rumah penginapan dan rumah makan oleh beberapa badan perjoangan, Fonds Kemerdekaan atau fonds lain-lainnya. Keikhlasan memberi sokongan itu pada umumnya dilakukan oleh khalayak ramai sebagai sumbangannya terhadap kemerdekaan negara kita. Akan tetapi meskipun demikian, melihat caranya memungut dan menyetor sokongan tersebut, tidak dapat mencegah timbulnya keragu-raguan dikalangan umum, apakah semua sokongan itu sampai ditangan yang berwajib atau tidak. Oleh sebab ini dan juga karena keuangan Negara kita sekarang memerlukan lebih banyak uang guna pembangunan Negara maka Pemerintah bermaksud meresmikan sokongan itu dengan jalan merubah sokongan sukarela itu menjadi pajak. Dengan jalan ini maka keragu-raguan umum dapat dilenyapkan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…