Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:14
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 September 1946
Tanggal Pengundangan
:04 September 1946
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1946
TENTANG
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM STBLD.: 1907 NOMOR 212 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sambil menunggu undang-undang baru, golongan pemilih kepala desa yang termaksud dalam Pasal 1 (2) dari ordonansi Pemilihan kepala desa (Stb. 1907 No. 212) perlu diperluas agar hak memilih kepala desa tidak semata-mata didasarkan kepada kekayaan atau kedudukan melainkan kepada kewargaan negara;
Mengingat
:
a.
ordonansi pemilihan kepada desa, Stb. 1907 No. 212 (dirobah dengan Stb. 1934 No. 661, Stb. 1938 No. 21 dan osamu seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944);
b.
Pasal 18 dan 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar, berhubung dengan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Agustus 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
undang-undang tentang mengadakan perubahan dalam stbld.
:
1907 NO. 212 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 1
(1)
Pasal 1 ayat(2) dari ordonansi Pemilih kepala desa, Stb. 1907 No. 212(dirubah dengan Stb. 1934 No. 661, Stb. 1938 No. 21 dan osamu seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944), dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2)
Yang berhak memilih kepala desa ialah semua warga negara penduduk desa, laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas atau sudah kawin.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Peraturan Peralihan.
Segala pemilihan-pemilihan kepala desa yang dilakukan sebelum pengumuman Undang-undang ini dan yang menyimpang dari peraturan dalam Undang-undang ini, dianggap syah.

Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 4 September 1946.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
MOH. HATTA.
Menteri Dalam Negeri,
SOEDARSONO.
Diumumkan pada tanggal 4 September 1946.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1946 ini dibentuk untuk memperluas hak pilih dalam pemilihan kepala desa agar tidak semata-mata didasarkan pada kekayaan atau kedudukan, melainkan pada status kewarganegaraan. Undang-Undang ini mengubah Pasal 1 ayat (2) dari Ordonansi Pemilihan Kepala Desa (Stb. 1907 No. 212) dengan menetapkan bahwa semua warga negara penduduk desa, baik laki-laki maupun perempuan, yang berumur 18 tahun ke atas atau sudah kawin, berhak memilih kepala desa. Ketentuan ini bersifat sementara sambil menunggu pembentukan undang-undang baru tentang pemerintahan desa.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…