Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengadakan Perubahan Dalam Stbld.: 1907 Nomor 212 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:14
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 September 1946
Tanggal Pengundangan
:04 September 1946
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1946
TENTANG
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM STBLD.: 1907 NOMOR 212 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa sambil menunggu undang-undang baru, golongan pemilih kepala desa yang termaksud dalam Pasal 1 (2) dari ordonansi Pemilihan kepala desa (Stb. 1907 No. 212) perlu diperluas agar hak memilih kepala desa tidak semata-mata didasarkan kepada kekayaan atau kedudukan melainkan kepada kewargaan negara;
Mengingat
:
a.
ordonansi pemilihan kepada desa, Stb. 1907 No. 212 (dirobah dengan Stb. 1934 No. 661, Stb. 1938 No. 21 dan osamu seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944);
b.
Pasal 18 dan 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar, berhubung dengan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Agustus 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
undang-undang tentang mengadakan perubahan dalam stbld.
:
1907 NO. 212 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 1
(1)
Pasal 1 ayat(2) dari ordonansi Pemilih kepala desa, Stb. 1907 No. 212(dirubah dengan Stb. 1934 No. 661, Stb. 1938 No. 21 dan osamu seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944), dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2)
Yang berhak memilih kepala desa ialah semua warga negara penduduk desa, laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas atau sudah kawin.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Peraturan Peralihan.
Segala pemilihan-pemilihan kepala desa yang dilakukan sebelum pengumuman Undang-undang ini dan yang menyimpang dari peraturan dalam Undang-undang ini, dianggap syah.

Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 4 September 1946.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
MOH. HATTA.
Menteri Dalam Negeri,
SOEDARSONO.
Diumumkan pada tanggal 4 September 1946.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1946 ini dibentuk untuk memperluas hak pilih dalam pemilihan kepala desa agar tidak semata-mata didasarkan pada kekayaan atau kedudukan, melainkan pada status kewarganegaraan. Undang-Undang ini mengubah Pasal 1 ayat (2) dari Ordonansi Pemilihan Kepala Desa (Stb. 1907 No. 212) dengan menetapkan bahwa semua warga negara penduduk desa, baik laki-laki maupun perempuan, yang berumur 18 tahun ke atas atau sudah kawin, berhak memilih kepala desa. Ketentuan ini bersifat sementara sambil menunggu pembentukan undang-undang baru tentang pemerintahan desa.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…