Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1946
TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM STBLD.: 1907 NOMOR 212 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sambil menunggu undang-undang baru, golongan pemilih kepala desa yang termaksud dalam Pasal 1 (2) dari ordonansi Pemilihan kepala desa (Stb. 1907 No. 212) perlu diperluas agar hak memilih kepala desa tidak semata-mata didasarkan kepada kekayaan atau kedudukan melainkan kepada kewargaan negara;
Mengingat
:
a.
ordonansi pemilihan kepada desa, Stb. 1907 No. 212 (dirobah dengan Stb. 1934 No. 661, Stb. 1938 No. 21 dan osamu seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944);
b.
Pasal 18 dan 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar, berhubung dengan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Agustus 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
undang-undang tentang mengadakan perubahan dalam stbld.
:
1907 NO. 212 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 1
(1)
Pasal 1 ayat(2) dari ordonansi Pemilih kepala desa, Stb. 1907 No. 212(dirubah dengan Stb. 1934 No. 661, Stb. 1938 No. 21 dan osamu seirei No. 7 tanggal 16 Pebruari 1944), dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2)
Yang berhak memilih kepala desa ialah semua warga negara penduduk desa, laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas atau sudah kawin.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.
Peraturan Peralihan.
Segala pemilihan-pemilihan kepala desa yang dilakukan sebelum pengumuman Undang-undang ini dan yang menyimpang dari peraturan dalam Undang-undang ini, dianggap syah.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 4 September 1946.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
MOH. HATTA.
Menteri Dalam Negeri,
SOEDARSONO.
Diumumkan pada tanggal 4 September 1946.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1946 ini dibentuk untuk memperluas hak pilih dalam pemilihan kepala desa agar tidak semata-mata didasarkan pada kekayaan atau kedudukan, melainkan pada status kewarganegaraan. Undang-Undang ini mengubah Pasal 1 ayat (2) dari Ordonansi Pemilihan Kepala Desa (Stb. 1907 No. 212) dengan menetapkan bahwa semua warga negara penduduk desa, baik laki-laki maupun perempuan, yang berumur 18 tahun ke atas atau sudah kawin, berhak memilih kepala desa. Ketentuan ini bersifat sementara sambil menunggu pembentukan undang-undang baru tentang pemerintahan desa.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.