1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. UU ini mengatur mengenai Provinsi Maluku. Provinsi Maluku terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota dengan ibukota berkedudukan di Kota Ambon.
1. a.Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang DaruratNo.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah SwatantraTingkat I Maluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79).b.Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang;
2. a.Pasal 97 yo. 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintah daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No.6),sebagaimana sejak itu telah diubah;
3. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo.22 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat IMaluku (Lembaran-Negara tahun 1957 No.79),
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1 Undang-undang No.1 tahun 1957 urusan rumah-tangga dan kewajiban Daerahmeliputi :A.Urusan tata-usaha Daerah1.Menyusundanmenyelenggarakansekretariatsertapembagiannya menurut yang diperlukan.2.Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan denganurusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan hartadan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkanpekerjaan daerah.B.Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkatbawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerahbawahan itu.C.Urusan perhubungan antar kepulauan di daerah Maluku. D.Urusan-urusan lain dilapangan perekonomian dan kesejahteraan.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2023
TENTANG PROVINSI MALUKU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pembangunan Provinsi Maluku diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Maluku;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Maluku;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI MALUKU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Maluku adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat N o. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang.
2.
Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Maluku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tanggal 1 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Maluku berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang P embentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK PROVINSI MALUKU
Pasal 3
Provinsi Maluku terdiri atas 9(sembilan) kabupaten dan 2(dua) kota, yaitu:
a.
Kabupaten Maluku Tengah;
b.
Kabupaten Maluku Tenggara;
c.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
d.
Kabupaten Buru;
e.
Kabupaten Seram Bagian Timur;
f.
Kabupaten Seram Bagian Barat;
g.
Kabupaten Kepulauan Aru;
h.
Kabupaten Maluku Barat Daya;
i.
Kabupaten Buru Selatan;
j.
Kota Ambon; dan
k.
Kota Tual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Maluku berkedudukan di Kota Ambon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Provinsi Maluku memiliki karakteristik, yaitu:
a.
secara umum yaitu kawasan kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lin dung dan konservasi, dan kawasan strategis sebagai bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Maluku;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "taman nasional" yaitu Taman Nasional Manusela.
b.
secara khusus, yaitu kawasan perairan laut dan pulau-pulau kecil serta kawasan perbatasan negara dan pulau-pulau kecil terluar;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan sebagai lumbung ikan nasional, pertanian terutama perkebunan rempah dan perkebunan lainnya, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perdagangan, dan sumber daya alam lainnya yang berbasis kearifan lokal; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, kesatuan masyarakat hukum adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang, dinyatakan masih tetap berlaku sep anjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 60
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negar a tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk me majukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daera h serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Maluku dalam kerangka Negara Kesatuan Republi k Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, Yang berbentuk Republik. "
Kedudukan Provinsi Maluku sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 ten tang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang. Desain pengaturan Provinsi Maluku berdasarkan Undang-Undang tersebut m asih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarny a tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 79) Sebagai Undang-Undang. Undang-Undang ini memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.