Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

1. bahwa telah tiba waktunja untuk membentuk Daerah-daerah Kabupaten, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkunganPropinsi Djawa Tengah termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. 2. pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar , Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 dan dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1950. 3. Menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah, dengan peraturan sebagai berikut: BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten : 1. Semarang, 2. Kendal, 3. Demak, 4. Grobogan, 5. Pekalongan, 6. Pemalang, 7.Tegal, 8. Brebes, 9. Pati, 10. Kudus, 11. Djepara, 12. Rembang, 13. Blora, 14. Banjumas, 15. Tjilatjap, 16. Purbolinggo, 17. Bandjarnegara, 18. Magelang, 19. Temanggung, 20. Wonosobo, 21. Purworedjo, 22. Kebumen, 23. Klaten, 24. Bojolali, 25. Sragen, 26. Sukohardjo, 27. Karanganjar, dan 28. Wonogiri, ditetapkan menjadi kabupaten : 1. Semarang, 2. Kendal, 3. Demak, 4. Grobogan, 5. Pekalongan, 6. Pemalang, 7.Tegal, 8. Brebes, 9. Pati, 10. Kudus, 11. Djepara, 12. Rembang, 13. Blora, 14. Banjumas, 15. Tjilatjap, 16. Purbolinggo, 17. Bandjarnegara, 18. Magelang, 19. Temanggung, 20. Wonosobo, 21. Purworedjo, 22. Kebumen, 23. Klaten, 24. Bojolali, 25. Sragen, 26. Sukohardjo, 27. Karanganjar, dan 28. Wonogir. Pasal 2. (1)Pemerintahan daerah kabupaten tersebut No. 2, 3, 4, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27 dan 28 dalam pasal 1 diatas berkedudukan dikota kabupaten yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah tersebut No. 1, 5, 7, 14 dan 18 dalam pasal 1 diatas berkedudukan berturut-turut dalam kota Semarang, Pekalongan, Tegal, Puwokerto dan Magelang.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:13
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Agustus 1950
Tanggal Pengundangan
:08 Agustus 1950
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:bphn.go.id : 4 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1950
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa telah tiba waktunja untuk membentuk Daerah-daerah Kabupaten, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 dan dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1950;

MEMUTUSKAN:

pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan propinsi djawa tengah, dengan peraturan sebagai berikut
:
menetapkan
:
Staatsblad tazhun 1929 No. 228, 230 sampai dengan 242, 244, 245, 247 sampai dengan 251 dan 253 tentang pembentukan daerah-daerah otonom kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten:
1.
Semarang
2.
Kendal
3.
Demak
4.
Grobogan
5.
Pekalongan
6.
Pemalang
7.
Tegal
8.
Brebes
9.
Pati
10.
Kudus
11.
Djepara
12.
Rembang
13.
Blora
14.
Banjumas
15.
Tjilatjap
16.
Purbolinggo
17.
Bandjarnegara
18.
Magelang
19.
Temanggung
20.
Wonosobo
21.
Purworedjo
22.
Kebumen
23.
Klaten
24.
Bojolali
25.
Sragen
26.
Sukohardjo
27.
Karanganjar
28.
Wonogiri
Penjelasan Pasal:
ditetapkan menjadi kabupaten sebagaimana tersebut di atas.
Pasal 2
(1)
Pemerintahan daerah kabupaten tersebut No. 2, 3, 4, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27 dan 28 dalam pasal 1 diatas berkedudukan dikota kabupaten yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah tersebut No. 1, 5, 7, 14 dan 18 dalam pasal 1 diatas berkedudukan berturut-turut dalam kota Semarang, Pekalongan, Tegal, Puwokerto dan Magelang;
(2)
Dalam keadaan luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi Djawa Tengah dapat dipindahkan ke lain tempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten:
1.
Semarang terdiri dari 35 orang
2.
Kendal terdiri dari 27 orang
3.
Demak terdiri dari 24 orang
4.
Grobogan terdiri dari 31 orang
5.
Pekalongan terdiri dari 35 orang
6.
Pemalang terdiri dari 35 orang
7.
Tegal terdiri dari 35 orang
8.
Brebes terdiri dari 35 orang
9.
Pati terdiri dari 33 orang
10.
Kudus terdiri dari 20 orang
11.
Djepara terdiri dari 21 orang
12.
Rembang terdiri dari 20 orang
13.
Blora terdiri dari 28 orang
14.
Banjumas terdiri dari 35 orang
15.
Tjilatjap terdiri dari 35 orang
16.
Purbolinggo terdiri dari 26 orang
17.
Bandjarnegara terdiri dari 25 orang
18.
Magelang terdiri dari 35 orang
19.
Temanggung terdiri dari 20 orang
20.
Wonosobo terdiri dari 21 orang
21.
Purworedjo terdiri dari 35 orang
22.
Kebumen terdiri dari 35 orang
23.
Klaten terdiri dari 34 orang
24.
Bojolali terdiri dari 23 orang
25.
Sragen terdiri dari 20 orang
26.
Sukohardjo terdiri dari 20 orang
27.
Karanganjar terdiri dari 20 orang
28.
Wonogiri terdiri dari 35 orang
(2)
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten tersebut dalam ajat(1) pasal ini, jang pertama terbentuk dengan Undang-Undang Pemilihan, meletakkan djabatannja bersama-sama pada tanggal 15 Djuli 1955.
(3)
Djumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten-kabupaten terseubt dalam ajat(1) pasal ini, ketjuali anggauta Kepala Daerah, sebanyak-banyaknya 5 orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH-DAERAH KABUPATEN TERSEBUT DALAM PASAL 1
Pasal 4
(1)
Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai dimaksudkan dalam pasal 23 dan 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 bagi kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
a.
Urusan Umum.
b.
Urusan Pemerintahan Umum.
c.
Urusan Agraria.
d.
Urusan Pengairan, Djalan-Djalan dan Gedung-Gedung.
e.
Urusan Pertanian, Perikanan dan Koperasi.
f.
Urusan Kehewanan.
g.
Urusan Keradjinan, Perdagangan Dalam Negeri dan Perindustrian.
h.
Urusan Perburuhan.
i.
Urusan Sosial.
j.
Urusan Pembagian(distribusi).
k.
Urusan Penerangan.
l.
Urusan Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.
m.
Urusan Kesehatan.
n.
Urusan Perusahaan.
(2)
Urusan-urusan tersebut dalam ajat(1) diatas didjelaskan dalam daftar terlampir ini (Lampiran A) dan peraturan-peraturan pelaksana pada waktu penjerahan.
(3)
Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan urusan rumah tangga Kabupaten dan Kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, dengan Undang-undang dapat ditambah.
(4)
Kewajiban-kewajiban yang lain dari pada yang tersebut dalam ayat(1) diatas, yang dikerjakan oleh kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilanjutkan sehingga ada pencabutannya dengan Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Segala milik berupa barang tetap maupun berupa barang tidak tetap dan perusahaan-perusahaan Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini menjadi milik Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja.
(2)
Segala hutang pihutang Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, menjadi tanggungannya Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan-peraturan Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, dan belum diganti dengan peraturan Kabupaten-kabupaten dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1. Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah lima tahun tahun terhitung dari berdirinja Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 menurut Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Agar Undang-Undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jogjakarta Pada tanggal 8 Agustus 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA)
ASSAAT.
MENTERI DALAM NEGERI,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk membentuk daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…