Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1948
TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM VORSTENLANDS GRONDHUURREGLEMENT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagian dari Vorstenlands Grondhuur-reglement yang memuat peraturan-peraturan mengenai "tanah conversie" dalam daerah Surakarta dan Yogyakarta; tidak lagi sesuai dengan keadaan dan suasana sekarang dan khusus tidak selaras dengan pasal 27 dan 33 Undang-undang Dasar, hingga harus dicabut selekas-lekasnya dan diganti dengan Undang-undang baru;
b.
usul dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Karesidenan Surakarta dengan surat berturut-turut tanggal 22-1-1948 No. D. Pem. D/199 dan 24-3-1948 No. 40/B.P.R./L;
c.
bahwa selama menunggu Undang-undang baru tentang pemakaian tanah untuk keperluan perusahaan pertanian di daerah Surakarta dan Yogyakarta, sebagian dari peraturan dalam Vorstenlands Grondhuurreglement perlu dicabut, karena penglaksanaan peraturan tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, berhubung dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 Nomor X.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG PERUBAHAN VORSTENLANDS GRONDHUURREGLEMENT
Pasal 1
Mulai tanggal 1 April 1948 dicabut peraturan bab II pasal-pasal 5 a, 6, 7 dan bab III pasal-pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 "Vorstenlands Grondhuurreglement" Stb. 1918 No. 20 bersambung dengan Stb. 1928 No. 242 diubah dan ditambah yang terakhir dengan Stb. 1934 No. 616.
Penjelasan Pasal:
Dalam pasal ini Pemerintah ingin menyatakan dengan tegas pendiriannya terhadap hak-istimewa dari perusahaan-perusahaan pertanian yang lazim disebut orang CONVERSIE. Pasal-pasal dalam bab II 5 a, 6, 7, dan bab III 8, 9, 10, 11 dan 12 dari Vorstenlands Grondhuurreglement Stbl. 1918 No. 20 (yang sejak itu telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Stbl. No. 616) semuanya menjadi dasar dari hak conversie tadi.
Pasal 2
Hal-hal yang timbul karena pasal 1, akan diatur dalam Undang-undang lain.
Penjelasan Pasal:
Pencabutan pasal-pasal tersebut diatas barang tentu membawa akibat-akibat yang dengan segera perlu mendapat penyelesaian. Tetapi karena hal itu berhubungan erat sekali dengan kepentingan-kepentingan Negara, rakyat dan perusahaan yang minta waktu ketenangan untuk dapat dikupas yang sebaik-baiknya, maka pada waktu yang mendesak ini, mengingat tahun-tanaman baru yang akan menginjak mulai tanggal 1 April belum dapatlah direncanakan peraturan-peraturan yang menyelesaikan semua tadi. Oleh karena hak conversie dahulu diatur dengan ordonnantie dan menilik pentingnya hal itu memang seharusnya diatur sendiri oleh kekuasaan pembentuk-hukum yang tertinggi, maka penyelesaian tadi harus dijalankan dengan Undang-undang.
Pasal 3
(1)
Agar cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara untuk tahun-tanaman (plantjaar) 1948 dapat langsung, maka sebagai peraturan peralihan Kelurahan-kelurahan yang bersangkutan harus menjamin tersedianya tanah-tanah menurut peraturan-peraturan yang selekas mungkin akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Peraturan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 10-10-1946 No. 570/3 c/P.K. dan penetapan-penetapan Residen Surakarta tertanggal 17-1-1948 No. 74, 26-1-1948 No. 124, 6-2-1948 No. 181, dan 182, tetap berlaku sampai adanya Peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Sementara menunggu terbentuknya Undang-undang tersebut pasal 2, perusahaan-perusahaan yang merupakan cabang-cabang produksi penting bagi Negara, harus dapat berjalan terus. Untuk itu maka sesudah peraturan conversie tersebut pasal 1 diatas dicabut, perlulah ada dasar baru yang bersifat sementara guna mengisi lacune tadi. Pada pokoknya dikemukakan disini keharusan yang dihadapi oleh Pemerintah dan rakyat bersama, untuk sementara melangsungkan segala apa yang sudah diatur oleh Pemerintah daerah Surakarta dan Yogyakarta, sedang buat segala hal yang sebelum terbentuknya Undang-undang yang pasti
masih akan perlu diatur lagi menilik keadaan nanti, perlu ditunjuk kekuasaan - pembentuk -
hukum yang akan menentukannya. Meskipun sampai sekarang hal itu dijalankan oleh
Pemerintah daerah masing-masing, namun dirasa perlu kekuasaan tadi diletakkan pada
Pemerintah Pusat sendiri, dan didalam hal ini untuk cepatnya diselenggarakan dengan
peraturan Pemerintah. Dalam pada itu guna memberi jaminan bahwa oleh Pemerintah akan
diusahakan segala kebijaksanaan, maka diharuskan mengingat pertimbangan Pemerintah
Daerah masing-masing maupun bersama. Hal ini lebih-lebih dirasa pentingnya, karena keadaan didaerah Surakarta dan Yogyakarta baik mengenai urusan tanah dalam hubungannya dengan rakyat dan perusahaan, maupun suasananya, ada berlainan.
Dengan demikian diberi kesempatan kepada Pemerintah-daerah untuk tiap-tiap kali meninjau keadaan yang sebenarnya dan mengadakan perhubungan yang rapat dengan badan-badan yang membawa suara rakyat.
Buat masa peralihan maka ayat 2 pasal 3 itu perlu supaya tidak mengacaukan jalannya pekerjaan, sedang peraturan-peraturan daerah yang ada sekarang ini memang terbentuk untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan keinginan-keinginan rakyat, sekalipun hanya buat sementara waktu.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan dan mempunyai kekuatan terhitung sejak tanggal 1 April 1948.
Penjelasan Pasal:
Berlakunya Undang-undang ini dimulai tanggal 1 April 1948, menilik peraturan yang berlaku sekarang, bahwa pada hari itu harus dilaksanakan penyerahan tanah dari rakyat kepada perusahaan atau dari perusahaan kepada rakyat.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 April 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri dalam Negeri,
ttd.
SOEKIMAN
Diumumkan pada tanggal 27 April 1948
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Tuntutan-tuntutan fihak tani di Daerah-daerah Surakarta dan Yogyakarta, yang sejak tahun 1946 didengar dan diperhatikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, menghendaki pembagian tanah yang telah bebas dari perusahaan pertanian, sebagai tanah desa kepada para gogol. Dengan demikian maka akan hapuslah hak conversie, yang didasarkan atas pasal 5a dari Vorstenlands Grondhuurreglement. Penggantian peraturan tentang conversie, yang rapat hubungannya dengan keadaan-keadaan politik Negara, baikpun keluar, maupun kedalam, ekonomi dan sosial tak mungkin diadakan dengan tidak memakai dan menjalankan waktu dan peraturan peralihan. Pembentukan dan penetapan Undang-undang baru yang akan menggantikan peraturan conversie itu, meminta juga perimbangan yang sedalam-dalam dan semasak-masaknya untuk menghasilkan peraturan, yang sepenuhnya dapat dipertanggung jawabkan terhadap fihak manapun juga. Dengan demikian kepastian Hukum (rechtszekerheid) serta keamanan Hukum (rechtsveiligheid) terjamin.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.