Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah Dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:13
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Mei 1947
Tanggal Pengundangan
:05 Mei 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1947
TENTANG
PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN, PAJAK UPAH DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK TAHUN PAJAK 1947/1948

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk tahun anggaran 1947 beberapa tarip pajak pendapatan perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1946/1947 dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan pajak perseroan serta ketetapan pajak untung perang perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk negeri, sebagai telah terjadi terhadap tahun anggaran 1946/1947, dan juga bahwa untuk tahun anggaran 1947 beberapa tarip pajak upah perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1946/1947;
b.
bahwa menurut pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia segala macam pajak harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN, PAJAK UPAH DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK TAHUN PAJAK 1947/1948
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Buat menentukan besarnya ketetapan pajak pendapatan untuk tahun-pajak 1947/1948, maka tarip B dan tarip C yang tersebut dalam pasal 27 ayat 1 huruf b, serta tarip tersebut dalam pasal 30 ayat 2 dan 3, ordonansi pajak pendapatan 1932, diganti dengan tarip yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 1 huruf a, b dan c ordonansi tanggal 18 Pebruari 1942 (stbl. No. 53).
(2)
Yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 ordonansi tanggal 18 Pebruari yang baharu disebut di atas tadi, berlaku untuk ketetapan pajak dimaksud di ayat 1 dari pasal ini.
(3)
Buat ketetapan pajak pendapatan untuk tahun-pajak 1947/1948, maka perkataan "drie vierden" dalam pasal 73 ayat 1, pasal 73a ayat 1 dan pasal 75 ayat 1 dan 6 ordonansi pajak pendapatan 1932 dibaca "delapan puluh lima persen".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun pajak 1947/1948 dipungut lima puluh persen tambahan pokok pajak untuk negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dari ketetapan pajak perseroan untuk sesuatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara tanggal 30 Juni 1946 dan tanggal 1 Juli 1947 dipungut empat ratus persen tambahan pokok pajak untuk negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dari ketetapan pajak untung perang yang berkenaan dengan tahun-kalender 1946 atau sabahagian dari itu, atau untuk suatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara tanggal 30 Juni 1946 dan tanggal 1 Juli 1947 dipungut delapan puluh persen tambahan pokok pajak untuk negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang ditentukan dalam pasal 3 ordonansi tanggal 18 Pebruari yang disebut pada pasal 1 ayat 1 di atas tadi, berlaku buat upah tersebut di pasal 9 ayat 1a ordonansi pajak upah, yaitu buat upah yang jumlahnya ditetapkan di dalam masa mulai dari tanggal 1 April 1947 sampai akhir tanggal 31 Maret 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 Mei 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
SJAFROEDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan pada tanggal 5 Mei 1947
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Sebagaimana oleh Pemerintah pada waktu mengajukan Rencana Undang-undang tentang menetapkan tarip dan opcenten mengenai tahun-pajak 1946/1947 telah diterangkan, keadaan keuangan Negeri belum dapat mengidzinkan untuk merobah tarip dan opcenten yang telah dilakukan sejak tahun-pajak 1942. Untuk tahun-pajak 1947/1948 alasan itu masih tetap berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…