Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1947
TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN, PAJAK UPAH DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK TAHUN PAJAK 1947/1948
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk tahun anggaran 1947 beberapa tarip pajak pendapatan perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1946/1947 dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan pajak perseroan serta ketetapan pajak untung perang perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk negeri, sebagai telah terjadi terhadap tahun anggaran 1946/1947, dan juga bahwa untuk tahun anggaran 1947 beberapa tarip pajak upah perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1946/1947;
b.
bahwa menurut pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia segala macam pajak harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN, PAJAK UPAH DAN TAMBAHAN POKOK PAJAK TAHUN PAJAK 1947/1948
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Buat menentukan besarnya ketetapan pajak pendapatan untuk tahun-pajak 1947/1948, maka tarip B dan tarip C yang tersebut dalam pasal 27 ayat 1 huruf b, serta tarip tersebut dalam pasal 30 ayat 2 dan 3, ordonansi pajak pendapatan 1932, diganti dengan tarip yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 1 huruf a, b dan c ordonansi tanggal 18 Pebruari 1942 (stbl. No. 53).
(2)
Yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 2 ordonansi tanggal 18 Pebruari yang baharu disebut di atas tadi, berlaku untuk ketetapan pajak dimaksud di ayat 1 dari pasal ini.
(3)
Buat ketetapan pajak pendapatan untuk tahun-pajak 1947/1948, maka perkataan "drie vierden" dalam pasal 73 ayat 1, pasal 73a ayat 1 dan pasal 75 ayat 1 dan 6 ordonansi pajak pendapatan 1932 dibaca "delapan puluh lima persen".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dari ketetapan pajak kekayaan untuk tahun pajak 1947/1948 dipungut lima puluh persen tambahan pokok pajak untuk negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dari ketetapan pajak perseroan untuk sesuatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara tanggal 30 Juni 1946 dan tanggal 1 Juli 1947 dipungut empat ratus persen tambahan pokok pajak untuk negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dari ketetapan pajak untung perang yang berkenaan dengan tahun-kalender 1946 atau sabahagian dari itu, atau untuk suatu masa yang berakhir pada suatu tanggal antara tanggal 30 Juni 1946 dan tanggal 1 Juli 1947 dipungut delapan puluh persen tambahan pokok pajak untuk negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang ditentukan dalam pasal 3 ordonansi tanggal 18 Pebruari yang disebut pada pasal 1 ayat 1 di atas tadi, berlaku buat upah tersebut di pasal 9 ayat 1a ordonansi pajak upah, yaitu buat upah yang jumlahnya ditetapkan di dalam masa mulai dari tanggal 1 April 1947 sampai akhir tanggal 31 Maret 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 Mei 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
SJAFROEDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan pada tanggal 5 Mei 1947
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Sebagaimana oleh Pemerintah pada waktu mengajukan Rencana Undang-undang tentang menetapkan tarip dan opcenten mengenai tahun-pajak 1946/1947 telah diterangkan, keadaan keuangan Negeri belum dapat mengidzinkan untuk merobah tarip dan opcenten yang telah dilakukan sejak tahun-pajak 1942. Untuk tahun-pajak 1947/1948 alasan itu masih tetap berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.