Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1946
TENTANG PENGHAPUSAN DESA-DESA PERDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu adanya satu macam bentuk desa, untuk menyusun masyarakat yang kokoh dalam Negara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Akan pasal 18 dan 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DESA-DESA PERDIKAN
Pasal 1
Yang dianggap sebagai desa perdikan, ialah semua desa-desa yang dalam tata negara Belanda dinamakan "Vrije desa" (Gouv. Besl. no. 25, tanggal 20-12-1912; Bijbl. No. 7847).
Pasal 2
Menteri Dalam Negeri menyelenggarakan usaha penghapusan desa-desa perdikan, dengan mengingat kepada keadaan masing-masing daerah dan mengingat kepentingan mereka yang langsung bersangkutan.
Pasal 3
Cara menyelenggarakan usaha yang tersebut dalam pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 September 1946.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
MOH. HATTA.
Menteri Dalam Negeri.
ttd.
SOEDARSONO.
Diumumkan Sekretaris Negara.
pada tanggal 4 September 1946.
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan keseragaman bentuk desa dalam rangka menyusun masyarakat yang kokoh di Negara Republik Indonesia, dengan menghapus status khusus desa perdikan yang merupakan warisan tata negara Belanda.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.