Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1946
TENTANG PENGHAPUSAN DESA-DESA PERDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu adanya satu macam bentuk desa, untuk menyusun masyarakat yang kokoh dalam Negara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Akan pasal 18 dan 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DESA-DESA PERDIKAN
Pasal 1
Yang dianggap sebagai desa perdikan, ialah semua desa-desa yang dalam tata negara Belanda dinamakan "Vrije desa" (Gouv. Besl. no. 25, tanggal 20-12-1912; Bijbl. No. 7847).
Pasal 2
Menteri Dalam Negeri menyelenggarakan usaha penghapusan desa-desa perdikan, dengan mengingat kepada keadaan masing-masing daerah dan mengingat kepentingan mereka yang langsung bersangkutan.
Pasal 3
Cara menyelenggarakan usaha yang tersebut dalam pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 September 1946.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
ttd.
MOH. HATTA.
Menteri Dalam Negeri.
ttd.
SOEDARSONO.
Diumumkan Sekretaris Negara.
pada tanggal 4 September 1946.
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan keseragaman bentuk desa dalam rangka menyusun masyarakat yang kokoh di Negara Republik Indonesia, dengan menghapus status khusus desa perdikan yang merupakan warisan tata negara Belanda.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.