Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 122 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yoryakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945; dan UU Nomor 13 Tahun 2012. 3. UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bantul di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bantul terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bantul berkedudukan di Kecamatan Bantul.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:122
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
:28 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
:28 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (308), TLN (7059) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1951

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 122 Tahun 2024
TENTANG
KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGRAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pembangunan Kabupaten Bantul diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta;
Mengingat
:
1.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN BANTUL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Kabupaten Bantul adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bantul berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/101).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BANTUL
Pasal 3
Kabupaten Bantul terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan, yaitu:
a.
Kecamatan Srandakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kecamatan Sanden;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kecamatan Kretek;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Kecamatan Pundong;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Kecamatan Bambanglipuro;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Kecamatan Pandak;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Kecamatan Pajangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Kecamatan Bantul;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Kecamatan Jetis;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Kecamatan Imogiri;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Kecamatan Dlingo;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Kecamatan Banguntapan;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Kecamatan Pleret;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Kecamatan Piyungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Kecamatan Sewon;
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
Kecamatan Kasihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
Kecamatan Sedayu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kabupaten Bantul mempunyai batas daerah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Gunungkidul;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penegasan batas daerah Kabupaten Bantul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bantul berkedudukan di Kecamatan Bantul.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kabupaten Bantul memiliki karakteristik, yaitu:
a.
kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah berupa pantai dan laut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, serta daerah aliran sungai;
Penjelasan: Daerah aliran sungai di wilayah Kabupaten Bantul yaitu Daerah Aliran Sungai Progo dan Daerah Aliran Sungai Opak.
b.
potensi sumber daya alam berupa pertanian mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, dan kehutanan, potensi sumber daya air berupa sungai, serta potensi industri kreatif dan pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku Jawa, bahasa, seni, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter adat istiadat masyarakat Kabupaten Bantul.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/101), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantul dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 308
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Bantul dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Bantul sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo. Desain pengaturan Kabupaten Bantul berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantul dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengakui penggunaan nama kecamatan dengan nama kapanewon.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…