Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemasyarakatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:12
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Desember 1995
Tanggal Pengundangan
:30 Desember 1995
Tanggal Berlaku
:30 Desember 1995
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1995/ No. 77, TLN NO. 3614, LL SETNEG : 27 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Pemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Pembinaan Narapidana Keamanan & Ketertiban Lapas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995
TENTANG
PEMASYARAKATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu;
b.
bahwa perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan;
c.
bahwa sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab;
d.
bahwa sistem kepenjaraan yang diatur dalam Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, Gestichten Reglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917), Dwangopvoeding Regeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917) dan Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-undang tentang Pemasyarakatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9) jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
2.
sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
3.
Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
4.
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.
5.
Warga Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.
6.
Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7.
Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
8.
Anak Didik Pemasyarakatan adalah :
a.
Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b.
Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
c.
Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
9.
Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS.
10.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "agar menjadi manusia seutuhnya" adalah upaya untuk memulihkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan kepada fitrahnya dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan pribadinya, manusia dengan sesamanya, dan manusia dengan lingkungannya.
Pasal 3
Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "berintegrasi secara sehat" adalah pemulihan kesatuan hubungan Warga Binaan Pemasyarakatan dengan masyarakat.
Pasal 4
(1)
LAPAS dan BAPAS didirikan di setiap ibukota kabupaten atau kotamadya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal dianggap perlu, di tingkat kecamatan atau kota administratif dapat didirikan Cabang LAPAS dan Cabang BAPAS.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dalam hal dianggap perlu" adalah apabila berdasarkan pertimbangan perlu mendirikan Cabang LAPAS atau Cabang BAPAS guna memberikan peningkatan pelayanan hukum dan pemerataan memperoleh keadilan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beserta keluarganya. Pertimbangan tersebut dengan memperhatikan perkembangan wilayah atau luas wilayah, pertambahan penduduk dan peningkatan jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah kecamatan atau kota administratif yang bersangkutan.
BAB II
PEMBINAAN
Pasal 5
Sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas :
a.
pengayoman;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengayoman" adalah perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, juga memberikan bekal hidup kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna di dalam masyarakat.
b.
persamaan perlakuan dan pelayanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "persamaan perlakuan dan pelayanan" adalah pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang.
c.
pendidikan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pembimbingan" adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan bimbingan dilaksanakan berdasarkan Pancasila, antara lain penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian, dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.
d.
pembimbingan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendidikan dan pembimbingan" adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan bimbingan dilaksanakan berdasarkan Pancasila, antara lain penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian, dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.
e.
penghormatan harkat dan martabat manusia;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penghormatan harkat dan martabat manusia" adalah bahwa sebagai orang yang tersesat Warga Binaan Pemasyarakatan harus tetap diperlakukan sebagai manusia.
f.
kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan" adalah Warga Binaan Pemasyarakatan harus berada dalam LAPAS untuk jangka waktu tertentu, sehingga negara mempunyai kesempatan penuh untuk memperbaikinya. Selama di LAPAS, Warga Binaan Pemasyarakatan tetap memperoleh hak-haknya yang lain seperti layaknya manusia, dengan kata lain hak perdatanya tetap dilindungi seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi.
g.
terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu" adalah bahwa walaupun Warga Binaan Pemasyarakatan berada di LAPAS, tetapi harus tetap didekatkan dan dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat, antara lain berhubungan dengan masyarakat dalam bentuk kunjungan, hiburan ke dalam LAPAS dari anggota masyarakat yang bebas, dan kesempatan berkumpul bersama sahabat dan keluarga seperti program cuti mengunjungi keluarga.
Pasal 6
(1)
Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS.
Penjelasan: Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS dilaksanakan secara intramural (di dalam LAPAS) dan secara ekstramural (di luar LAPAS). Pembinaan secara ekstramural yang dilakukan di LAPAS disebut asimilasi, yaitu proses pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam kehidupan masyarakat. Pembinaan secara ekstramural juga dilakukan oleh BAPAS yang disebut memenuhi persyaratan tertentu untuk hidup dan berada kembali di tengah-tengah masyarakat dengan bimbingan dan pengawasan BAPAS.
(2)
Pembinaan di LAPAS dilakukan terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam BAB III.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembimbingan oleh BAPAS dilakukan terhadap:
a.
Terpidana bersyarat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Narapidana, Anak Pidana dan Anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
Penjelasan: Pembimbingan oleh BAPAS terhadap Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembibingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial, karena biaya pembimbingannya masih merupakan tanggung jawab Pemerintah.
d.
Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; dan
Penjelasan: Terhadap Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asauh atau badan sosial, pembimbingannya tetap dilakukan oleh BAPAS karena anak tersebut masih berstatus Anak Negara.
e.
Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya.
Penjelasan: Pembimbingan oleh BAPAS terhadap Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya dilakukan sepanjang ada permintaan dari orang tua atau walinya kepada BAPAS.
Pasal 7
(1)
Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "petugas pemasyarakatan" adalah pegawai pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
(2)
Ketentuan mengenai pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan oleh BAPAS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa, dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan bakat dan keterampilan agar Warga Binaan Pemasyarakatan dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Pasal 8
(1)
Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Pejabat Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Penjelasan: Pemasyarakatan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana adalah bagian integral dari tata peradilan terpadu (integrated criminal justice system). Dengan demikian, pemasyarakatan baik ditinjau dari sistem, kelembagaan, cara pembinaan, dan petugas pemasyarakatan, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari satu rangkaian proses penegakan hukum.
(2)
Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di angkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pejabat Fungsional" adalah petugas pemasyarakatan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dan telah memenuhi persyaratan, anatara lain : 1. mempunyai latar belakang pendidikan teknis di bidang pemasyarakatan; 2. melakukan tugas yang bersifat khusus di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan; 3. memenuhi pesyaratan lain bagi jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Menteri dapat mengadakan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah terkait" adalah Departemen Agama, Departemen Pertanian, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Perindustrian, Pemerintah Daerah, BP7, dan lain-lain. Yang dimaksud dengan "badan-badan kemasyarakatan lainnya" misalnya yayasan, koperasi, lembaga swadaya masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan perorangan adalah dokter, psikolog, pengusaha, dan lain-lainnya.
(2)
Ketentuan mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Kerjasama dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan Warga Binaan Pemasyarakatan, antara lain di bidang : a. bakat dan keterampilan; b. kesadaran beragama; c. kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; d. kesadaran hukum; e. kemampuan meningkatkan ilmu dan pengetahuan; dan f. keintegrasian diri dengan masyarakat.
BAB III
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Bagian Pertama Narapidana
Pasal 10
(1)
Terpidana yang diterima di LAPAS wajib didaftar.
Penjelasan: Penempatan Terpidana di LAPAS dilakukan sesuai dengan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pendaftarannya dilaksanakan pada saat Terpidana diterima di LAPAS. Begitu juga pembebasannya dilaksanakan pada saat Narapidana telah selesai menjalani masa pidananya.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengubah status Terpidana menjadi Narapidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala LAPAS bertanggung jawab atas penerimaan Terpidana dan pembebasan Narapidana di LAPAS.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembebasan" termasuk juga pelepasan atau pengeluaran Narapidana dari LAPAS.
Pasal 11
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi :
a.
pencatatan :
1.
putusan pengadilan;
2.
jati diri; dan
3.
barang dan uang yang dibawa;
b.
pemeriksaan kesehatan;
c.
pembuatan pasfoto;
d.
pengambilan sidik jari; dan
e.
pembuatan berita acara serah terima Terpidana.
Penjelasan Pasal:
Perubahan status Terpidana menjadi Narapidana setelah sekurang-kurangnya dilakukan pencatatan putusan pengadilan, jati diri, dan barang dan uang yang dibawa serta pembuatan berita acara serah terima Terpidana.
Pasal 12
(1)
Dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana di LAPAS dilakukan penggolongan atas dasar :
a.
umur;
b.
jenis kelamin;
c.
lama pidana yang dijatuhkan;
d.
jenis kejahatan; dan
e.
kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
(2)
Pembinaan Narapidana Wanita di LAPAS dilaksanakan di LAPAS Wanita.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Narapidana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Narapidana berhak :
a.
melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
Penjelasan: Hak ini dilaksanakan dengan memperhatikan status yang bersangkutan sebagai Narapidana, dengan demikian pelaksanaannya dalam batas-batas yang diizinkan.
b.
mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
Penjelasan: Hak ini dilaksanakan dengan memperhatikan status yang bersangkutan sebagai Narapidana, dengan demikian pelaksanaannya dalam batas-batas yang diizinkan.
c.
mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
Penjelasan: Hak ini dilaksanakan dengan memperhatikan status yang bersangkutan sebagai Narapidana, dengan demikian pelaksanaannya dalam batas-batas yang diizinkan.
d.
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
Penjelasan: Hak ini dilaksanakan dengan memperhatikan status yang bersangkutan sebagai Narapidana, dengan demikian pelaksanaannya dalam batas-batas yang diizinkan.
e.
menyampaikan keluhan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menyampaikan keluhan" adalah apabila terhadap Narapidana yang bersangkutan terjadi pelanggaran hak asasi dan hak-hak lainnya yang timbul sehubungan dengan proses pembinaan, yang dilakukan oleh aparat LAPAS atau sesama penghuni LAPAS, yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhannya kepada Kepala LAPAS.
f.
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
Penjelasan: Diberikan hak tersebut setelah Narapidana yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
j.
mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
Penjelasan: Diberikan hak tersebut setelah Narapidana yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
k.
mendapatkan pembebasan bersyarat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
l.
mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "cuti menjelang bebas" adalah cuti yang diberikan setelah Narapidana menjalani lebih dari 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dengan ketentuan harus berkelakuan baik dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan.
m.
mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "hak-hak lain" adalah hak politik, hak memilih, dan hak keperdataan lainnya.
(2)
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2)
Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Narapidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain untuk kepentingan :
a.
pembinaan;
b.
keamanan dan ketertiban;
c.
proses peradilan; dan
d.
lainnya yang dianggap perlu.
(2)
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penyidikan terhadap Narapidana yang terlibat perkara lain baik sebagai tersangka, terdakwa, atau sebagai saksi yang dilakukan di LAPAS tempat Narapidana yang bersangkutan menjalani pidana, dilaksanakan setelah penyidik menunjukkan surat perintah penyidikan dari pejabat instansi yang berwenang dan menyerahkan tembusannya kepada Kepala LAPAS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala LAPAS dalam keadaan tertentu dapat menolak pelaksanaan penyidikan di LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" misalnya Narapidana yang bersangkutan dalam keadaan sakit, alasan keamanan.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar LAPAS setelah mendapat izin Kepala LAPAS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibawa ke luar LAPAS untuk kepentingan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyerahan berkas perkara;
b.
rekonstruksi; atau
c.
pemeriksaan di sidang pengadilan.
(5)
Dalam hal terdapat keperluan lain di luar keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Narapidana hanya dapat dibawa ke luar LAPAS setelah mendapat izin tertulis dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Jangka waktu Narapidana dapat dibawa ke luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5) setiap kali paling lama 1 (satu) hari.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah 1 (satu) hari kerja dan atau tidak menginap.
(7)
Apabila proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan di luar wilayah hukum pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan pidana yang sedang dijalani, Narapidana yang bersangkutan dapat dipindahkan ke LAPAS tempat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Anak Didik Pemasyarakatan
Paragraf 1 Anak Pidana
Pasal 18
(1)
Anak Pidana ditempatkan di LAPAS Anak.
(2)
Anak Pidana yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) meliputi :
a.
pencatatan :
1.
putusan pengadilan;
2.
jati diri; dan
3.
barang dan uang yang dibawa;
b.
pemeriksaan kesehatan;
c.
pembuatan pasfoto;
d.
pengambilan sidik jari; dan
e.
pembuatan berita acara serah terima Anak Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Pidana di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas dasar :
a.
umur;
b.
jenis kelamin;
c.
lama pidana yang dijatuhkan;
d.
jenis kejahatan; dan
e.
kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Ketentuan mengenai pendaftaran serta penggolongan Anak Pidana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Anak Pidana memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kecuali huruf g.
Penjelasan: Anak Pidana tidak dipekerjakan baik di dalam maupun di luar LAPAS Anak, tetapi Anak Pidana tersebut dapat melakukan latihan kerja.
(2)
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Anak Pidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2)
Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Anak Pidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan :
a.
pembinaan;
b.
keamanan dan ketertiban;
c.
pendidikan;
d.
proses peradilan; dan
e.
lainnya yang dianggap perlu.
(2)
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Anak Negara
Pasal 25
(1)
Anak Negara ditempatkan di LAPAS Anak.
(2)
Anak Negara yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi :
a.
pencatatan :
1.
putusan pengadilan;
2.
jati diri; dan
3.
barang dan uang yang dibawa;
b.
pemeriksaan kesehatan;
c.
pembuatan pasfoto;
d.
pengambilan sidik jari; dan
e.
pembuatan berita acara serah terima Anak Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Negara di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas dasar :
a.
umur;
b.
jenis kelamin;
c.
lamanya pembinaan; dan
d.
kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Negara diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Anak Negara memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kecuali huruf g dan i.
Penjelasan: Tidak diberikannya hak kepada Anak Negara untuk mendapatkan upah atau premi karena anak tersebut tidak dipekerjakan baik di dalam maupun di luar LAPAS. Tidak diberikannya hak kepada Anak Negara mendapatkan pengurangan pidana (remisi) karena Anak Negara tidak dijatuhi pidana.
(2)
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Anak Negara wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2)
Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Anak Negara dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan :
a.
pembinaan;
b.
keamanan dan ketertiban;
c.
pendidikan; dan
d.
lainnya yang dianggap perlu.
(2)
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Anak Sipil
Pasal 32
(1)
Anak Sipil ditempatkan di LAPAS Anak.
(2)
Anak Sipil yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
(3)
Penempatan Anak Sipil di LAPAS Anak paling lama 6 (enam) bulan bagi mereka yang belum berumur 14 (empat belas) tahun, dan paling lama 1 (satu) tahun bagi mereka yang pada saat penetapan pengadilan berumur 14 (empat belas) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang 1 (satu) tahun dengan ketentuan paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) meliputi :
a.
pencatatan :
1.
penetapan pengadilan;
2.
jati diri; dan
3.
barang dan uang yang dibawa;
b.
pemeriksaan kesehatan;
c.
pembuatan pasfoto;
d.
pengambilan sidik jari; dan
e.
pembuatan berita acara serah terima Anak Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Dalam rangka pembinaan terhadap Anak Sipil di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas dasar :
a.
umur;
b.
jenis kelamin;
c.
lamanya pembinaan; dan
d.
kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Ketentuan mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Sipil diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Anak Sipil memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kecuali huruf g, i, k, dan huruf l.
(2)
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Anak Sipil wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2)
Ketentuan mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Anak Sipil dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk kepentingan :
a.
pembinaan;
b.
keamanan dan ketertiban;
c.
pendidikan; dan
d.
lainnya yang dianggap perlu.
(2)
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Klien
Pasal 39
(1)
Setiap Klien wajib mengikuti secara tertib program bimbingan yang diadakan oleh BAPAS.
(2)
Setiap Klien yang dibimbing oleh BAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) meliputi :
a.
pencatatan :
1.
putusan atau penetapan pengadilan, atau Keputusan Menteri;
2.
jati diri;
b.
pembuatan pasfoto;
c.
pengambilan sidik jari; dan
d.
pembuatan berita acara serah terima Klien.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Ketentuan mengenai pendaftaran Klien diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri dari :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Terpidana bersyarat;
b.
Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas;
c.
Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial;
d.
Anak Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial; dan
e.
Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya.
(2)
Dalam hal bimbingan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan oleh orang tua asuh atau badan sosial, maka orang tua asuh atau badan sosial tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Dalam hal orang tua asuh atau badan sosial tidak mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan oleh Menteri, maka Anak Negara tersebut ditarik dari pembimbingnya dan ditempatkan kembali di LAPAS Anak.
(3)
Dalam hal bimbingan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dilakukan oleh orang tua atau walinya, maka orang tua atau walinya tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 43
Dalam hal bimbingan Anak Negara diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial dan Anak yang diserahkan kepada orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, d, dan e, maka BAPAS melaksanakan :
a.
pengawasan terhadap orang tua asuh atau badan sosial dan orang tua atau wali agar kewajiban sebagai pengasuh dapat dipenuhi;
b.
pemantapan terhadap perkembangan Anak Negara dan Anak Sipil yang diasuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Ketentuan mengenai program bimbingan Klien diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BALAI PERTIMBANGAN PEMASYARAKATAN DAN TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN
Pasal 45
(1)
Menteri membentuk Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Balai Pertimbangan Pemasyarakatan" adalah suatu badan penasehat Menteri yang bersifat non struktural.
(2)
Balai Pertimbangan Pemasyarakatan bertugas memberi saran dan atau pertimbangan kepada Menteri.
Penjelasan: Saran atau pertimbangan kepada Menteri antara lain berdasarkan keluhan atau pengaduan Warga Binaan Pemasyarakatan.
(3)
Balai Pertimbangan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari para ahli di bidang pemasyarakatan yang merupakan wakil instansi pemerintah terkait, badan non pemerintah dan perorangan lainnya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "badan non pemerintah dan perorangan lainnya" misalnya dari kalangan organisasi advokat/pengacara, dan lembaga swadaya masyarakat.
(4)
Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terdiri dari pejabat-pejabat LAPAS, BAPAS atau pejabat terkait lainnya bertugas :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memberi saran mengenai bentuk dan program pembinaan dan pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan;
b.
membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan; atau
c.
menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan Pemasyarakatan.
(5)
Pembentukan, susunan, dan tata kerja Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Pasal 46
Kepala LAPAS bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di LAPAS yang dipimpinnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya.
(2)
Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.
tutupan sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana atau Anak Pidana; dan atau
b.
menunda atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Petugas pemasyarakatan dalam memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib :
a.
memperlakukan Warga Binaan Pemasyarakatan secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang; dan
b.
mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib LAPAS.
(4)
Bagi Narapidana atau Anak Pidana yang pernah dijatuhi hukuman tutupan sunyi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, apabila mengulangi pelanggaran atau berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi paling lama 2 (dua ) kali 6 (enam) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Pada saat menjalankan tugasnya, petugas LAPAS diperlengkapi dengan senjata api dan sarana keamanan yang lain.
Penjelasan Pasal:
Tata cara penggunaan senjata api dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
Pegawai Pemasyarakatan diperlengkapi dengan sarana dan prasarana lain sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana lain" antara lain penyediaan pakaian dinas, dan perumahan dinas.
Pasal 50
Ketentuan mengenai keamanan dan ketertiban LAPAS diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 51
(1)
Wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada Menteri.
(2)
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi tahanan. Apabila karena keadaan tertentu ada tahanan di LAPAS, tahanan tersebut tetap memperoleh berbagai hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 kecuali huruf g, i, j, k, dan l.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
1.
Ordonnantie op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan;
2.
Gestichtenreglement (Stb. 1917-708, 10 Desember 1917);
3.
Dwangopvoedingsregeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917); dan
4.
Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan; dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 77
Penjelasan Umum
Bagi negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran-pemikiran baru mengenai fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan telah melahirkan suatu sistem pembinaan yang sejak lebih dari tiga puluh tahun yang lalu dikenal dan dinamakan sistem pemasyarakatan.
Walaupun telah diadakan berbagai perbaikan mengenai tatanan (stelsel) pemidanaan seperti pranata pidana bersyarat (Pasal 14a KUHP), pelepasan bersyarat (Pasal 15 KUHP), dan pranata khusus penuntutan serta penghukuman terhadap anak (Pasal 45, 46, dan 47 KUHP), namun pada dasarnya sifat pemidanaan masih bertolak dari asas dan sistem pemenjaraan, sistem pemenjaraan sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan, sehingga institusi yang dipergunakan sebagai tempat pembinaan adalah rumah penjara bagi Narapidana dan rumah pendidikan negara bagi anak yang bersalah.
Siatem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga "rumah penjara" secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar Narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya.
Berdasarkan pemikiran tersebut, maka sejak tahun 1964 sistem pembinaan bagi Narapidana dan Anak Pidana telah berubah secara mendasar, yaitu dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Begitu pula institusinya yang semula disebut rumah penjara dan rumah pendidikan negara berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Surat Instruksi Kepala Direktorat Pemasyarakatan Nomor J.H.G.8/506 tanggal 17 Juni 1964.
Sistem Pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan.
Narapidana bukan saja obyek melainkan juga subyek yang tidak berbeda dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang dapat menyebabkan Narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, agama, atau kewajiban-kewajiban sosial lain yang dapat dikenakan pidana. Pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan Narapidana atau Anak Pidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai.
Anak yang bersalah pembinaannya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Penempatan anak yang bersalah ke dalam Lemabaga Pemasyarakatan Anak, dipisah-pisahkan sesuai dengan status mereka masing-masing yaitu Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil. Perbedaan status anak tersebut menjadi dasar pembedaan pembinaan yang dilakukan terhadap mereka.
Lembaga Pemasyarakatan sebagai ujung tombak pelaksanaan asas pengayoman merupakan tempat untuk mencapai tujuan tersebut di atas melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi. Sejalan dengan peran Lembaga Pemasyarakatan tersebut, maka tepatlah apabila Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas pembinaan dan pengamanan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Undang-undang ini ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum.
Sistem Pemasyarakatan disamping bertujuan untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai warga yang baik juga bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam sistem pemasyarakatan, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, atau Klien Pemasyarakatan berhak mendapat pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin hak-hak mereka untuk menjalankan ibadahnya, berhubungan dengan pihak luar baik keluarga maupun pihak lain, memperoleh informasi baik melalui media cetak maupun elektronik, memperoleh pendidikan yang layak dan lain sebagainya.
Untuk melaksanakan sistem pemasyarakat tersebut, diperlukan juga keikutsertaan masyarakat, baik dengan mengadakan kerja sama dalam pembinaan maupun dengan sikap bersedia menerima kembali Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai menjalani pidananya.
Selanjutnya untuk menjamin terselenggaranya hak-hak tersebut, selain diadakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang secara langsung melaksanakan pembinaan, diadakan pula Balai Pertimbangan Pemasyarakatan yang memberi saran dan pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan sistem pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan yang memberi saran mengenai program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di setiap Unit Pelaksana Teknis dan berbagai sarana penunjang lainnya.
Untuk menggantikan ketentuan-ketentuan lama dan peraturan perundang-undangan yang masih mendasarkan pada sistem kepenjaraan dan untuk mengatur hal-hal baru yang dinilai lebih sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka dibentuklah Undang-undang tentang Pemasyarakatan ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…