Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. a.bahwa gaji, biaya perjalanan, biaya penginapan dan lain-laintunjangan bagi Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, Menteridan Menteri-Muda Republik Indonesia, kini masih diatur dalampelbagai Peraturan Pemerintah;b.bahwa dianggap perlu untuk menyusun ketentuan yang berhubungandengan kedudukan keuangan pejabat-pejabat tersebut dalam suatuUndang-undang; 2. a.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 15);b.Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 69);c.Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 73);d.Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun1953 No. 66).e.Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 23);f.Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia; g.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957No. 101); 3. Tentang jumlah gaji Perdana Menteri, Wakil-wakil Perdanamenteri, Menteri dan Menteri-Muda Tentang tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga. Tentang rumah kediaman dan alat kendaraan Tentang tunjangan-jabatan Perdana Menteri, Wakil PerdanaMenteri, Menteri dan Menteri-Muda. Tentang biaya perjalanan dinas Perdana Menteri,Wakil Perdana Menteri, Menteri dan Menteri-Muda Tentang penggantianbiaya pemeriksaan, pengobatan danperawatan kedokteran. Tentang tunjangan kecelakaan Tentang biaya kematian dan tunjangan kematian.