Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:12
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Desember 1949
Tanggal Pengundangan
:24 Desember 1949
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG: 6 Hlm.
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1949
TENTANG
UNDANG-UNDANG UNTUK MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 27 TAHUN 1948 TENTANG SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan beberapa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948 tentang susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemilihan anggauta-anggautanya terutama behubung dengan keadaan pada waktu sekarang untuk mempercepat penyelenggarakannya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG UNTUK MENGUBAH UNDANG-UNDANG No. 27 TAHUN 1948 TENTANG SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN PEMILIHAN ANGGAUTA-ANGGAUTANYA
Pasal 1
Pasal 3 harus dibaca:
(1)
Untuk pemilihan anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat maka yang menjadi pemilih umum ialah tiap-tiap warga negara Indonesia, yang bertempat kedudukan dan kediaman didalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 18 tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemilih umum memilih pemilih yang akan memilih anggauta Dewan Perwakilan Rakyat. Pemilih umum yang sedang dalam keadaan dipecat dari hak memilih, atau yang terganggu ingatannya atau yang sedang kehilangan kemerdekaannya menurut hukum tidak boleh melakukan haknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Yang dapat menjadi pemilih dan yang dapat melakukan haknya sebagai pemilih ialah pemilih umum, yang tidak sedang dalam keadaan-keadaan tersebut dalam ayat 2 kalimat kedua, yang bisa membaca huruf latin, Arab atau huruf daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dalam pasal 4 ayat 2, perkataan-perkataan "menurut perwakilan berimbang" diganti dengan: "menurut susunan perwakilan berimbang".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pasal 7 ayat 1 ditambah dengan kalimat ke-dua yang berbunyi: Dalam menyelenggarakan Undang-Undang ini, dengan Peraturan Pemerintah, daerah yang tidak termasuk daerah suatu propinsi, dapat dimasukkan dalam daerah salah suatu propinsi atau ditetapkan sebagai daerah pemilihan tersendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pasal 7 ayat 2 ditambah dengan kalimat ke-dua yang berbunyi: Jika dalam suatu daerah pemilihan terdapat suatu daerah yang tidak terbagi dalam kecamatan-kecamatan, maka Peraturan Pemerintah akan mengatur pembagian daerah itu dalam daerah-daerah pemungutan suara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pasal 8 ayat 1 ditambah dengan kalimat ke-dua dan ke-tiga yang berbunyi: Jika ketua Kantor Pemilihan tersebut dalam pasal 11 menganggap daerah sesuatu kelurahan sangat luas, maka ia dapat membagi daerah kelurahan itu dalam daerah-daerah, yang dalam menyelenggarakan Undang-Undang ini, diperlukan sebagai kelurahan dengan menunjuk seorang, yang melakukan kewajiban Lurah dalam masing-masing daerah itu. Jika dalam suatu daerah pemilihan terdapat suatu daerah, yang tidak terbagi dalam kelurahan-kelurahan, maka Peraturan Pemerintah akan membagi daerah itu dalam daerah-daerah, yang dalam menyelenggarakan pemilihan ini, dianggap sebagai kelurahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pasal 8 ayat 3, perkataan-perkataan "selama waktu" diganti dengan: "selama atau pada waktu".
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam pasal 19 ayat 1, kalimat ke-satu, perkataan-perkataan "dengan cara" diganti dengan "dalam rapat".
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pasal 19 ayat 3, dimuka perkataan "masing-masing" ditambah perkataan-perkataan: "Dalam rapat itu".
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam BAGIAN II § 5 perkataan "pemilih-pemilih" diganti dengan: "pemilih".
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pasal 31 ayat 8, perkataan "Pemilih" diganti dengan: "Pemberian suara".
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pasal 31 ayat 9 ditambah dengan kalimat ke-tiga yang berbunyi: Jika jumlah jago yang hadlir pada waktu pemilihan sama dengan atau kurang dari pada jumlah pemilih yang boleh dipilih dalam pemilihan itu, maka tidak perlu lagi diadakan pemilihan dan semua jago itu dianggap telah dipilih menjadi pemilih.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pasal 38 menjadi pasal 41 dan harus dibaca:
1.
Sekurang-kurangnya sepuluh orang pemilih yang masuk dalam daftar dari suatu daerah pemilihan dapat mengemukakan seorang jago buat anggauta Dewan Perwakilan Rakyat untuk daerah pemilihan itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Untuk mengemukakan jago-jago sebagai gerombolan dalam satu daftar, maka diperlukan sekurang-kurangnya lima orang pemilih buat masing-masing jago ditambah dengan lima orang pemilih lagi.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pemilih yang telah turut mengemukakan seorang jago, tidak boleh lagi turut mengemukakan jago lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Yang dapat dikemukakan sebagai jago ialah orang yang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 1 ayat 2.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penomoran pasal diubah: Pasal 39 menjadi pasal 38; Pasal 40 menjadi pasal 39; Pasal 41 menjadi 40.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam pasal 44:
a.
ayat 1 huruf b, perkataan-perkataan "38 ayat 1 dan 2" diganti dengan: "41 ayat 1, 2 dan 3";
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ayat 3, perkataan-perkataan "38 ayat 1" diganti dengan: "41 ayat 1";
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
ayat 4, perkataan-perkataan "38 ayat 2" diganti dengan: "41 ayat 3";
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
ayat 5 kalimat ke-satu, perkataan-perkataan "25 orang" diganti dengan: "10 orang";
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
ayat 5 kalimat ke-tiga, perkataan-perkataan "38 ayat 1" diganti dengan: "41 ayat 2".
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pasal 51 ayat 1 ditambah dengan kalimat ke-dua dan ke-tiga yang berbunyi: Selama pemilihan dilakukan maka sedikit-sedikitnya 3 orang anggauta atau wakil anggauta Kantor Pemungutan Suara harus hadlir. Kalau Kantor Pemungutan Suara memandang perlu maka pemilihan dapat dilangsungkan serentak pada beberapa tempat dalam daerah pemungutan suara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pasal 51 ayat 3, perkataan: "Pemilihan" diganti dengan: "Pemberian suara".
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pasal 52 ayat 3 kalimat ke-satu harus dibaca: Dari pemilihan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat segera dibuat surat catatan yang ditanda tangani oleh semua anggauta Kantor Pemungutan Suara yang hadlir pada pemilihan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pasal 57 ayat 1 ditambah dengan perkataan-perkataan: yang harus dihadliri oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggauta Kantor tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pasal 57 ayat 2 kalimat ke-satu ditambah dengan perkataan-perkataan: yang hadlir pada sidang itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pasal 57 ayat 2 kalimat ke-tiga ditambah dengan perkataan-perkataan: tersebut diatas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pasal 64 ditambah dengan: III. Untuk pemilihan anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat buat pertama kali maka:
1.
Pasal 9 ayat 1 kalimat ke-dua tidak dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pasal 12 ayat 1 tidak dilakukan; Perkataan "Cabang" dalam pasal 12 ayat 2 dihapuskan, dan pasal 12 ayat 3 harus dibaca: Susunan Kantor Pemungutan Suara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan, bahwa kantor tersebut harus mempunyai ketua;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pasal 14 dan pasal 15 ayat 1 tidak dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pasal 15 ayat 2 kalimat ke-satu harus dibaca: Pada waktu yang tertentu ketua Kantor Pemungutan Suara, membuat daftar jumlah penduduk warga negara Indonesia dalam daerah pemungutan suaranya, diperinci untuk kelurahan-kelurahan dengan ditetapkan jumlah pemilih untuk masing-masing kelurahan itu;
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Dalam pasal 15 ayat 3, perkataan: "daftar-daftar" diganti dengan: "daftar", dan perkataan: "cabang" dihapuskan;
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Pasal 16 tidak dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Dalam pasal 18 ayat 1, perkataan-perkataan "kantor kelurahan atau dalam", dan bagian kalimat "dan dalam waktu yang tertentu..........." dihapuskan;
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Pasal 18 ayat 2, 3, 4 dan 5 tidak dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Dalam pasal 20 ayat 1, perkataan-perkataan "yang masuk dalam daftar" dihapuskan;
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Pasal 21 ayat 1 kalimat ke-dua harus dibaca: Pormulir itu harus diisi dihadapan Lurah oleh orang-orang yang mengemukakan jago dan oleh jago yang dikemukakan sendiri atau dengan bantuan Lurah tersebut, dan harus dibubuhi tanda tangan atau cap jari oleh semua orang yang mengemukakan jago itu dan oleh jago yang dikemukakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Dalam pasal 21 ayat 3, perkataan-perkataan "masuk daftar" diganti dengan: "adalah";
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Dalam pasal 22 ayat 2, perkataan-perkataan "yang masuk dalam daftar pemilih umum" diganti dengan: "dari";
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Dalam pasal 26 ayat 4, perkataan "sementara" dihapuskan; Pasal 26 ayat 5 diganti dengan: (5) Masing-masing warga negara Indonesia dapat minta melihat daftar-daftar jago pemilih itu akan tetapi tidak boleh membawanya keluar dari kantor, dan dalam waktu yang tertentu dapat mengemukakan keberatan-keberatan kepada kantor Pemungutan Suara. Daftar-daftar itu diperbaiki menurut keputusan atas keberatan-keberatan itu. (6) Daftar-daftar jago pemilih itu oleh ketua kantor Pemungutan Suara disimpan dalam kantornya, dan kepada Lurah-lurah yang bersangkutan oleh ketua tersebut disampaikan daftar jago pemilih dalam kelurahannya masing-masing. (7) Dalam waktu yang tertentu para Lurah mengumumkan daftar jago pemilih itu dalam kelurahannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Pasal 27, pasal 28 dan pasal 29 tidak dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Dalam pasal 30, perkataan-perkataan "daftar jago pemilih tetap" diganti dengan: "daftar jago pemilih";
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Dalam pasal 31 ayat 6, perkataan-perkataan "Seseorang yang masuk dalam daftar" diganti dengan: "Seorang";
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Pasal 31 ayat 7 ditambah dengan perkataan-perkataan: "dan hanya boleh turut memilih sesudah mendaftarkan namanya lebih dahulu pada Lurah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum diadakan Pemilihan";
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Dalam pasal 34 ayat 3, perkataan "Tiga buah" diganti dengan "Sebuah", dan perkataan "Cabang" dihapuskan;
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Pasal 35 tidak dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Pasal 36 ayat 2 harus dibaca: Daftar-daftar yang dianggap betul atau yang telah dibetulkan oleh ketua Kantor Pemilihan disimpan dalam kantornya. Pasal 36 ayat 3 tidak dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Pasal 37 ayat 2 tidak dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Pasal 38(baru) ayat 2 kalimat ke-dua harus dibaca: Yang dimaksud dengan daerah pemilihan seseorang ialah daerah pemilihan yang ia menjadi penduduknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Pasal 39(baru) tidak dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Dalam pasal 42 ayat 1, perkataan "Cabang" dihapuskan;
Penjelasan: Cukup jelas.
25.
Pasal 43 tidak dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
26.
Pasal 44 ayat 1 huruf a dan ayat 6 kalimat ke-satu tidak dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
27.
Pasal 45 ayat 2 dan 3 tidak dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
28.
Dalam pasal 46 ayat 1, perkataan-perkataan "atau yang disyahkan oleh Pengadilan Negeri tersebut dalam pasal 45 ayat 3, lalu mengumumkan daftar itu dalam daerah pemilihannya" dihapuskan; Pasal 46 ayat 2 tidak dilakukan; Pasal 46 ayat 3 ditambah dengan perkataan-perkataan: dan dalam waktu yang tertentu dapat mengemukakan keberatan-keberatan atas daftar itu. Daftar tersebut diperbaiki oleh ketua Kantor Pemilihan menurut keputusan atas keberatan-keberatan itu. Pasal 46 ayat 4 harus dibaca: Setelah waktu untuk mengemukakan keberatan-keberatan tersebut diatas lampau, maka ketua Pemilihan membuat daftar jago tetap dan mengumumkannya dalam daerahnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
29.
Pasal 47, pasal 48 dan pasal 49 tidak dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
30.
Pasal 57 ayat 3 menjadi ayat 6, dan ayat 3, 4 dan ayat 5, berbunyi: (3) Ketua Kantor Pemilihan segera memberitahukan kepada masing-masing jago yang ditetapkan terpilih menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat tentang penetapan itu. (4) Dalam waktu yang tertentu orang-orang tersebut harus memberitahukan kepada ketua Kantor Pemilihan apakah mereka menerima penetapan itu. (5) Jika seseorang dalam waktu yang tertentu itu tidak menyatakan menerima penetapannya, maka ia dianggap tidak menerimanya:
Penjelasan: Cukup jelas.
31.
Dalam pasal 58 ayat 3, perkataan-perkataan "Cabang Kantor Pemilihan dan" dihapuskan;
Penjelasan: Cukup jelas.
32.
Pasal 59 harus dibaca: Jika jago-jago yang oleh Kantor Pemilihan ditetapkan terpilih menjadi anggauta Dewan Perwakilan Rakyat diganti oleh Kantor Pemilihan Pusat, maka Ketua Kantor Pemilihan tersebut segera memberitahukan hal itu kepada jago-jago yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 Desember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 24 Desember 1949.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini merupakan peraturan tentang mengadakan perubahan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 1948 mengenai susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemilihan anggauta-anggautanya, terutama berhubungan dengan keadaan pada waktu itu untuk mempercepat penyelenggaraannya. Perubahan mencakup ketentuan tentang pemilih umum, tata cara pemilihan, susunan kantor pemilihan, dan ketentuan khusus untuk pemilihan pertama kali Dewan Perwakilan Rakyat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…