Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; bahwa penggunaan merkuri dari aktivitas manusia berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup sehingga memerlukan kerja sama antarnegara secara lebih efektif; bahwa pada tanggal 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang, Pemerintah Indonesia menandatangani Minamata Conuention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi dan pelepasan merkuri serta senyawa merkuri yang diakibatkan oleh aktivitas manusia 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 3. UU ini mengatur tentang : Pengesahan Minamata Conuention on Mercury.

Tentang
:Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 September 2017
Tanggal Pengundangan
:20 September 2017
Tanggal Berlaku
:20 September 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.209, TLN NO.6125, LL SETNEG : 4 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Pengendalian Pencemaran Pengelolaan Limbah B3
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi Pencemaran Air & Tanah Penyimpanan & Pengangkutan

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Penggunaan Merkuri pada Tambang Emas Ilegal: Diaturkah Dalam Minamata Convention?

Farisi, Mochammad, Putra, Akbar Kurnia, Novianti, Novianti
Uti Possidetis: Journal of International Law Vol. 3 No. 3 2022

Kesesuaian Peraturan Pelaksana Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dengan UU Nomor 20 Tahun 2023

Endiartia, Jacob Junian
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 16 No. 1 2025

Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Terlibat Korupsi

Diva, Syakirah Farah, Bangun, Anza Ronaza
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 4 No. 1 2026

Rekonseptualisasi Otoritas Perwalian Nikah Di Indonesia

Nugroho, Agung Tri
JURNAL MAHKAMAH Vol. 4 No. 1 2019

Rekonseptualisasi Otoritas Perwalian Nikah Di Indonesia

Agung Tri Nugroho
JURNAL MAHKAMAH Vol. 4 No. 1 2019

PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT ADANYA INDIKASI PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH OKNUM DIRJEND KI KEMENKUMHAM DALAM SENGKETA PATEN

Wardoyo, Hadi, Marwenny, Elwidarifa
IBLAM Law Review Vol. 4 No. 1 2024

Kajian Hukum Terhadap Akibat Melepaskan Hak Istimewa oleh Penjamin Pemeliharaan Menurut KUH Perdata di Banyuwangi

Rahayu, Lilik, Marwiyah, Marwiyah, Mulyanto, Rudi
Amar: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 2 2025

Mining-Trading Cryptocurrency dalam Hukum Islam

Muhammad Fuad Zain
Al-Manahij : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 12 No. 1 2018

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…