Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut,bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang diajukan oleh Presiden tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna tanggal 30 September 2009,bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dapat mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,bahwa berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 3. PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN