Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. ejak diundangkannya UU No. 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok-pokok kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2011 dan seiring dengan adanya perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal sehingga diperlukan adanya perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2011. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 27 Tahun 2009, dan UU No. 10 Tahun 2010. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2011, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2011. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2011 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2011.

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
:10 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
:10 Agustus 2011
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2011/No. 81, TLN No. 5233, LL SETNEG: 35 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN Pelaksanaan & Pelaporan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pelaksanaan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Upaya Melindungi Warisan Budaya Di Kalimantan Timur

yatini yatini
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 2021

Perlindungan Hukum Bagi Korban Yang Dirugikan Akibat Penyebaran Berita Bohong

Erna Tri Rusmala Ratnawati
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 2021

Perlindungan Hukum Bagi Korban Yang Dirugikan Akibat Penyebaran Berita Bohong

Rusmala Ratnawati, Erna Tri
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 2021

Pertanggungjawaban Debitur Yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya Terhadap Kreditur Berdasarkan Perjanjian PKPU (Studi Kasus PT. ST)

Putra, Reval Pradana, Dewi Hariyana, Trinas
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 2022

Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Nabila Zula, Jihaan
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 2 2024

PEMOLISIAN MASYARAKAT DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Yoserwan, Yoserwan
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

PEMOLISIAN MASYARAKAT DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Yoserwan Yoserwan
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 1 2023

ASAS-ASAS HUKUM PENUNTUTAN

Rahim, Muh. Ibnu Fajar
The Prosecutor Law Review Vol. 1 No. 1 2023

Kebijakan Perlindungan Hak Pendidikan “Anak” Dalam Proses Peradilan Pidana Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Wulandari, Sri
Spektrum Hukum Vol. 22 No. 1 2025

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ANAK PADA KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN ORANG TUA KANDUNG

Nurul Fathiqah Sari
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 12 No. 2 2023

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…