Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Kabupaten Mamasa Dan Kota Palopo Di Provinsi Sulawesi Selatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 April 2002
Tanggal Pengundangan
:10 April 2002
Tanggal Berlaku
:10 April 2002
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2002/ No. 24, TLN NO. 4186, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Peranan Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Jambi dalam Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Panahan

Masriyani, Masriyani, Nuraini, Nuraini, Putri, Rizky
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Liberalisasi Importasi Produk Pertanian dalam UU Cipta Kerja dari Pemikiran Hukum Progresif

Hendriyanto, Kessa
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 2 2020

Liberalisasi Importasi Produk Pertanian dalam UU Cipta Kerja dari Pemikiran Hukum Progresif

Kessa Hendriyanto
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 2 2020

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Mucikari Prostitusi Online

Adyatama, Bagus Prayoga Anggun, Surahman, Surahman
PATTIMURA Legal Journal Vol. 3 No. 2 2024

The Reduction of Child Crime Cases According to Islamic Criminal Law in the Banda Aceh Police Department [Upaya Menekan Tingkat Kriminalitas Anak Ditinjau Menurut Fiqih Jinayah: Studi Kasus di Polresta Banda Aceh]

Ayu Darisah, Edi Darmawijaya, Rispalman Rispalman
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 9 No. 1 2020

KEJAHATAN ANAK DIBAWAH UMUR DARI ASPEK SOSIOLOGI HUKUM

Mohd. Yusuf D.M., Raja Ferza Fakhlevi, Tengku Apriyanita, Vriandri Bachtiar, Syafruddin
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 6 No. 1 2022

ANALISIS KEYAKINAN HAKIM DIDALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (CONTOH KASUS PUTUSAN NO. 35/PID.SUS-ANAK/2020/PN LLG)

Tri Guntur Julianto, R Rahaditya
Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 1 2021

ISLAM DAN SOSIAL KONTROL: MENELISIK PENERAPAN SYARIAT ISLAM DI ACEH

Yusmalinda Yusmalinda, Syawaluddin Ismail, Muhammad Rusdi bin Muhammadiah, Muhammad Firdaus, Muhazir Muhazir
Jurnal el-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan dan Pranata Sosial Vol. 9 No. 1 2023

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemeberatan Di Peradilan Anak

Alkausar, Ilham, Rusli, Tami
JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Vol. 3 No. 2 2021

PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK SECARA ADAT LAMPUNG MEGOW PAK TULANG BAWANG DALAM RANGKA RESTORATIVE JUSTICE

Hendri Pratama
FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 No. 1 2016

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…