:Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980
TENTANG TINDAK PIDANA SUAP HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perbuatan suap dalam pelbagai bentuk dan sifatnya di luar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada pada hakekatnya juga bertentangan dengan kesusilaan dan moral Pancasila yang membahayakan kehidupan masyarakat dan bangsa;
b.
bahwa perbuatan dimaksud pada sub a, belum ditetapkan sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana, oleh karena itu perlu diatur dalam undang-undang tersendiri;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);
2.
Katetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA SUAP
Pasal 1
Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam undang-undang ini adalah tindak pidana suap di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Penjelasan Pasal:
Tindak pidana suap yang diatur dalam Undang-undang ini adalah tindak pidana suap di luar ketentuan yang sudah diatur dalam: 1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958); 2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
Pasal 2
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5(lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,-(lima belasjuta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kewenangan dan kewajibannya" termasuk kewenangan dan kewajiban yang ditentukan oleh kode etik profesi atau yang ditentukan oleh organisasi masing-masing.
Pasal 3
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3(tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.-(lima belas juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "sesuatu atau janji" tidak selalu berupa uang atau barang.
Pasal 4
Apabila tindak pidana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia, maka ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga terhadapnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980
Penjelasan Umum
Bahwa pada hakekatnya perbuatan suap bertentangan dengan norma kesusilaan dan moral Pancasila, yang membahayakan kehidupan masyarakat dan bangsa. Kenyataan menunjukkan bahwa perbuatan suap telah terjadi dalam pelbagai bentuk dan sifatnya dalam masyarakat dan oleh karena itu harus diberantas. Undang-undang yang melarang perbuatan suap yang berlaku hingga sekarang ini, hanya terbatas pada bidang tertentu dan oleh pelaku yang mempunyai kedudukan tertentu, misalnya perbuatan suap yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971.
Selain Undang-undang tersebut di atas, di mana pelakunya mempunyai kedudukan tertentu, maka terdapat perbuatan suap dalam bidang lain seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor.2 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975(Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163).
Dalam rangka pembinaan watak bangsa yang bersih dan kuat berdasarkan Pancasila, maka perbuatan suap dalam pelbagai bentuk dan sifatnya perlu dilarang. Namun demikian perlu diadakan pembatasan, yaitu terbatas pada perbuatan suap yang menyangkut kepentingan umum.
Perbuatan suap dapat juga terjadi di luar negeri, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia, maupun oleh warga negara asing, dan oleh karena itu ketentuan dalam undang-undang ini harus pula menjangkau pelaku perbuatan suap tersebut dengan memberikan ketentuan pidana Indonesia.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.