Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa gaji, biaya perjalanan, biayapenginapan dan lain-laintunjangan bagi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yangmenjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia (sebagaiyang dimaksud dalam Undang-undang No. 29 tahun 1957), kinimasih diatur dalam pelbagai Peraturan Pemerintah;b.bahwa dianggap perlu untuk menyusun semua ketentuan yangberhubungan dengan kedudukan keuangan jabatan-pejabat tersebutdalam suatu Undang-undang; 2. a.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 15);b.Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 68),c.Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 23),d.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun1958 No. 7).e.Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia; f.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957No. 101) 3. Tentang jumlah gaji Presiden dan Wakil Presiden. Tentang tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga. Tentang pembiayaan keperluan rumah tangga,rumah kediaman dan alat kendaraan. Biaya-biaya yang berhubungan denganjabatan Presiden dan Wakil Presiden Tentang biaya kematian Tentang gaji, pembiayaan keperluan rumah tangga,biayaperjalanan, biaya penginapan dan lain-laintunjangan bagi Pejabatyang menjalankanpekerjaan jabatan Presiden.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:11
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Mei 1959
Tanggal Pengundangan
:09 Juni 1959
Tanggal Berlaku
:09 Juni 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959 No. 34 , TLN NO. 1767, LL SETNEG : 5 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…