Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. a.bahwa gaji, biaya perjalanan, biayapenginapan dan lain-laintunjangan bagi Presiden, Wakil Presiden dan Pejabat yangmenjalankan pekerjaan jabatan Presiden Republik Indonesia (sebagaiyang dimaksud dalam Undang-undang No. 29 tahun 1957), kinimasih diatur dalam pelbagai Peraturan Pemerintah;b.bahwa dianggap perlu untuk menyusun semua ketentuan yangberhubungan dengan kedudukan keuangan jabatan-pejabat tersebutdalam suatu Undang-undang; 2. a.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 15);b.Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun1950 No. 68),c.Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 23),d.Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun1958 No. 7).e.Pasal-pasal 54 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia; f.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957No. 101) 3. Tentang jumlah gaji Presiden dan Wakil Presiden. Tentang tunjangan-kemahalan dan tunjangan-keluarga. Tentang pembiayaan keperluan rumah tangga,rumah kediaman dan alat kendaraan. Biaya-biaya yang berhubungan denganjabatan Presiden dan Wakil Presiden Tentang biaya kematian Tentang gaji, pembiayaan keperluan rumah tangga,biayaperjalanan, biaya penginapan dan lain-laintunjangan bagi Pejabatyang menjalankanpekerjaan jabatan Presiden.