Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:11
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Agustus 1952
Tanggal Pengundangan
:21 Agustus 1952
Tanggal Berlaku
:21 Agustus 1952
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1952/NO.56, LL SETNEG : 2 HLM.
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1952
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN POKOK BEA (OPSENTEN) ATAS BEA-BEA MASUK SELAMA TAHUN 1952 (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 4 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1952 (Undang-undang Darurat Nr 4 tahun 1952);
b.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Undang-undang Darurat itu;
Mengingat
:
1.
pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Undang-undang tentang penetapan Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea(opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1952(Undang-undang Darurat Nr 4 tahun 1952) sebagai Undang-undang
Pasal 1
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea(opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1952(Undang-undang Darurat Nr 4 tahun 1952) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
(1)
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang tentang memungut opsenten atas bea-bea masuk tahun 1951(Undang-undang Nr 10 tahun 1952. Lembaran-Negara Nr 55 tahun 1952) berlaku juga untuk tahun 1952.
(2)
Angka "1951" yang termaktub dalam pasal 1 Undang-undang Nr 10 tahun 1952 (Lembaran-Negara Nr 55 tahun 1952) dibaca sebagai angka "1952".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut hingga 1 Januari 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 21 Agustus 1952.
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
LN 1952/56

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…