Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1951
TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN PERTAMA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa tiap-tiap perjanjian yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian-kredit yang berjumlah setinggi-tingginya 100 juta dollar Amerika Serikat oleh bank tersebut masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan perwakilan Rakyat;
Mengingat
:
1.
pasal 118 ayat I Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1950;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN PERTAMA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON
Pasal 1
Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 12 Januari 1951 yang disertakan sebagai lampiran ini, dengan ini disahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA
MENTERI KEUANGAN,
JUSUF WIBISONO
Diundangkan pada tanggal 1 Agustus 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini mengesahkan perjanjian pinjaman pertama antara Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 12 Januari 1951. Perjanjian tersebut menyediakan kredit hingga jumlah USD 52.245.500 untuk membantu Indonesia dalam membiayai pembelian barang dan jasa dari Amerika Serikat guna pembangunan sektor perhubungan dan rencana pembangunan lainnya. Pengesahan ini diperlukan sesuai ketentuan bahwa setiap perjanjian dengan Export-Import Bank of Washington harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.