Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pengesahan Perjanjian Pinjaman Pertama Republik Indonesia Dengan Export-Import Bank Of Washington
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Juli 1951
Tanggal Pengundangan
:01 Agustus 1951
Tanggal Berlaku
:01 Agustus 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG: 15 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Politik Luar Negeri Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Kerjasama Internasional Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1951
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN PERTAMA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tiap-tiap perjanjian yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian-kredit yang berjumlah setinggi-tingginya 100 juta dollar Amerika Serikat oleh bank tersebut masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan perwakilan Rakyat;
Mengingat
:
1.
pasal 118 ayat I Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1950;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN PERTAMA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON
Pasal 1
Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 12 Januari 1951 yang disertakan sebagai lampiran ini, dengan ini disahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA
MENTERI KEUANGAN,
JUSUF WIBISONO
Diundangkan pada tanggal 1 Agustus 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini mengesahkan perjanjian pinjaman pertama antara Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 12 Januari 1951. Perjanjian tersebut menyediakan kredit hingga jumlah USD 52.245.500 untuk membantu Indonesia dalam membiayai pembelian barang dan jasa dari Amerika Serikat guna pembangunan sektor perhubungan dan rencana pembangunan lainnya. Pengesahan ini diperlukan sesuai ketentuan bahwa setiap perjanjian dengan Export-Import Bank of Washington harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025. Pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dari Kerajaan Maroko. Pemulangan ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi karena yang bersangkutan berstatus buronan Interpol Red Notice. Setibanya di Indonesia, Michael langsung ditahan oleh Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kejahatan pasar modal dan pencucian uang. Perkara tersebut diduga merugikan investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…