Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:11
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Juli 1951
Tanggal Pengundangan
:01 Agustus 1951
Tanggal Berlaku
:01 Agustus 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG: 15 HLM.
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1951
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN PERTAMA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa tiap-tiap perjanjian yang dibuat dengan Export-Import Bank of Washington sebagai pelaksanaan pemberian-kredit yang berjumlah setinggi-tingginya 100 juta dollar Amerika Serikat oleh bank tersebut masih harus mendapat pengesahan lebih dahulu dari Dewan perwakilan Rakyat;
Mengingat
:
1.
pasal 118 ayat I Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1950;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN PERTAMA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT-IMPORT BANK OF WASHINGTON
Pasal 1
Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 12 Januari 1951 yang disertakan sebagai lampiran ini, dengan ini disahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 1951.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA
MENTERI KEUANGAN,
JUSUF WIBISONO
Diundangkan pada tanggal 1 Agustus 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini mengesahkan perjanjian pinjaman pertama antara Republik Indonesia dengan Export-Import Bank of Washington tertanggal 12 Januari 1951. Perjanjian tersebut menyediakan kredit hingga jumlah USD 52.245.500 untuk membantu Indonesia dalam membiayai pembelian barang dan jasa dari Amerika Serikat guna pembangunan sektor perhubungan dan rencana pembangunan lainnya. Pengesahan ini diperlukan sesuai ketentuan bahwa setiap perjanjian dengan Export-Import Bank of Washington harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…