Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Propinsi Djawa Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Juli 1950
Tanggal Pengundangan
:04 Juli 1950
Tanggal Berlaku
:04 Juli 1950
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG: 3 Hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1950
TENTANG
PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa telah tiba waktunja untuk membentuk Daerah Propinsi Djawa Barat jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri sebagai termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI DJAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Daerah jang meliputi Karesidenan Banten, Djakarta, Bogor, Priangan, dan Tjirebon ditetapkan mendjadi Propinsi Djawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pemerintahan Daerah Propinsi Djawa Barat berkedudukan di kota Bandung.
(2)
Dalam waktu luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Presiden dapat dipindahkan ke lain tempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Djawa Barat terdiri dari 60 orang anggauta.
(2)
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Djawa Barat, jang pertama terbentuk dengan Undang-Undang Pemilihan, meletakkan djabatannja bersama-sama pada tanggal 15 Djuli 1955.
(3)
Djumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Barat, ketjuali anggauta Kepala Daerah, adalah 5 orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA PROPINSI DJAWA BARAT
Pasal 4
(1)
Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai termaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah bagi Propinsi Djawa Barat adalah sebagai berikut:
1.
Urusan Umum.
2.
Urusan Pemerintahan Umum.
3.
Urusan Agraria.
4.
Urusan Pengairan, Djalan-Djalan dan Gedung-Gedung.
5.
Urusan Pertanian, Perikanan dan Koperasi.
6.
Urusan Kehewanan.
7.
Urusan Keradjinan, Perdagangan dan Perindustrian.
8.
Urusan Perburuhan.
9.
Urusan Sosial.
10.
Urusan Pembagian(distribusi).
11.
Urusan Penerangan.
12.
Urusan Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.
13.
Urusan Kesehatan.
14.
Urusan Perusahaan.
(2)
Urusan-urusan tersebut dalam ajat(1) diatas didjelaskan dalam daftar terlampir ini(Lampiran A) dan peraturan-peraturan pelaksana pada waktu penjerahan.
(3)
Dengan Undang-Undang tiap-tiap waktu, dengan mengingat keadaan urusan jang masuk rumah tangga Propinsi dan Kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada Propinsi Djawa Barat, ditambah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Segala milik berupa barang tetap maupun berupa tidak tetap dan perusahaan-perusahaan dari Pemerintahan Daerah Karesidenan jang dihapuskan tersebut diatas mendjdi milik Propinsi Djawa Barat jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja.
(2)
Segala hutang pihutang Pemerintahan Karesidenan tersebut menjadi tanggungan Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Peraturan-peraturan Daerah Karesidenan, sebelum diganti dengan Peraturan Daerah Propinsi, berlaku terus sebagai peraturan Daerah Propinsi; peraturan-peraturan itu tidak berlaku lagi sesudah 5 tahun terhitung dari berdirinja Propinsi Djawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1)
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar Undang-Undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogjakarta
Pada tanggal 4 Djuli 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA)
ttd.
ASSAAT
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diundangkan pada tanggal 4 Djuli 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan pembentukan Propinsi Djawa Barat yang meliputi Karesidenan Banten, Djakarta, Bogor, Priangan, dan Tjirebon, dengan tujuan memberikan hak kepada daerah tersebut untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini mengatur ketentuan umum, urusan rumah tangga provinsi, serta ketentuan penutup terkait pemberlakuan undang-undang.

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…