Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:11
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Mei 1947
Tanggal Pengundangan
:05 Mei 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1947
TENTANG
MENGUBAH ORDONANSI PAJAK POTONG 1936 STBL. 1936, NO. 671

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa disebabkan oleh keadaan luar biasa, perlu tarip pajak potong disesuaikan dengan harga pasar daging;
Mengingat
:
1.
bahwa ordonansi pajak potong 1936 Stbl. 1936 No. 671, menurut Undang-undang No. 1, tanggal 7 Maret 1942, Maklumat Menteri Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden No. 2, tanggal 10 Oktober 1945 masih berlaku;
2.
Pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. 10 tanggal 16 Oktober 1945.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG PERUBAHAN TARIP PAJAK POTONG
Pasal 1
Ordonansi pajak potong 1936 Stbl. 1936 No. 671, diubah sebagai berikut: Besarnya pajak yang ditentukan dalam pasal 4 ayat 1, ialah "f 4,-, f 3,-, f 4.50,-, f 1.50,-, f 3,-, f 1,50, f 4,-, f 4.50, f 3,-, f 1,-, f 1,-, f 1,-, f 0,50,-, f 2,-, f 0.40, f 0.50,-" diubah berturut-turut menjadi: "R 20,-, R 15,-, R 22.50,-, R 7.50,-, R 15,-, R 7.50,-, R 20,-, R 22.50,-, R 15,-, R 5,-, R 5,-, R 10,-, R 5,-, R 20,-, R 4,-, R 5,-".
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada tanggal 15 Mei 1947 dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 5 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 5 Mei 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Bagaimana keadaan keuangan Negara pada dewasa ini tidak perlu diterangkan lebih jauh. Meskipun Pemerintah telah berusaha dengan beberapa jalan untuk menambah penerimaan Negara, akan tetapi masih belum terdapat imbangan antara pengeluaran dan penerimaan Negara sehingga Pemerintah terpaksa mencari beberapa jalan lagi untuk menambah penerimaan itu, antara lain dengan mengadakan pajak baru atau menaikkan tarip beberapa pajak yang telah ada. Pajak yang tahun 1939 hingga saat ini belum mendapat kenaikan berdasar perubahan keadaan-keadaan ditimbulkan langsung atau tidak langsung oleh karena pecahnya perang dunia ke-II, ialah pajak potong. Pajak tersebut yang didasarkan atas harga daging, sekarang pada dewasa ini telah melebihi berlipat ganda harga sebelumnya perang. Undang-undang ini menetapkan kenaikan pajak potong menjadi lima kali besarnya pajak sekarang buat sapi, kerbau dan kuda, sedang buat babi menjadi sepuluh kali. Kenaikan sebagai ditetapkan ini dapat dianggap belum seimbang dengan naiknya harga di pasar. Akan tetapi meskipun demikian telah dipandang memadai, mengingat bahwa kenaikan pajak potong ini tidak boleh sedemikian hingga sangat memberatkan para jagal, yang harus memikul pajak ini dan yang akhirnya akan menaikkan harga daging oleh karenanya. Jika diingat, bahwa seekor sapi setelah dipotong rata-rata dapat menghasilkan 100 kg daging dan harga daging di Jawa dan Madura rata-rata dapat ditentukan R 3,-, maka dengan jumlah pajak setelah dinaikkan ialah R 22,50 dapat diharapkan tidak akan seberapa mempengaruhi harga daging. Alasan untuk menaikkan pajak yang mengenai babi 2 kali lipat jika dibandingkan dengan kenaikan untuk sapi, kerbau dan kuda, ialah pertama oleh karena dipandang tidak ada cukup alasan lagi untuk sangat membedakan jumlah pajak untuk dua golongan object pajak potong ini, dan kedua umumnya daging babi dibeli oleh golongan penduduk yang agak mampu. Penerimaan pajak potong untuk tahun anggaran semula dihitung R 2.000.000,-; atas dasar tarip sebagai diusulkan dan tarip itu mulai berlaku 1 Mei 1947 akan naik menjadi R 10.000.000,-

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…