Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936 STBL. 1936, No. 671
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Mei 1947
Tanggal Pengundangan
:05 Mei 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh) PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1947
TENTANG
MENGUBAH ORDONANSI PAJAK POTONG 1936 STBL. 1936, NO. 671

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa disebabkan oleh keadaan luar biasa, perlu tarip pajak potong disesuaikan dengan harga pasar daging;
Mengingat
:
1.
bahwa ordonansi pajak potong 1936 Stbl. 1936 No. 671, menurut Undang-undang No. 1, tanggal 7 Maret 1942, Maklumat Menteri Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden No. 2, tanggal 10 Oktober 1945 masih berlaku;
2.
Pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden No. 10 tanggal 16 Oktober 1945.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG PERUBAHAN TARIP PAJAK POTONG
Pasal 1
Ordonansi pajak potong 1936 Stbl. 1936 No. 671, diubah sebagai berikut: Besarnya pajak yang ditentukan dalam pasal 4 ayat 1, ialah "f 4,-, f 3,-, f 4.50,-, f 1.50,-, f 3,-, f 1,50, f 4,-, f 4.50, f 3,-, f 1,-, f 1,-, f 1,-, f 0,50,-, f 2,-, f 0.40, f 0.50,-" diubah berturut-turut menjadi: "R 20,-, R 15,-, R 22.50,-, R 7.50,-, R 15,-, R 7.50,-, R 20,-, R 22.50,-, R 15,-, R 5,-, R 5,-, R 10,-, R 5,-, R 20,-, R 4,-, R 5,-".
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada tanggal 15 Mei 1947 dan buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 5 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan pada tanggal 5 Mei 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Bagaimana keadaan keuangan Negara pada dewasa ini tidak perlu diterangkan lebih jauh. Meskipun Pemerintah telah berusaha dengan beberapa jalan untuk menambah penerimaan Negara, akan tetapi masih belum terdapat imbangan antara pengeluaran dan penerimaan Negara sehingga Pemerintah terpaksa mencari beberapa jalan lagi untuk menambah penerimaan itu, antara lain dengan mengadakan pajak baru atau menaikkan tarip beberapa pajak yang telah ada. Pajak yang tahun 1939 hingga saat ini belum mendapat kenaikan berdasar perubahan keadaan-keadaan ditimbulkan langsung atau tidak langsung oleh karena pecahnya perang dunia ke-II, ialah pajak potong. Pajak tersebut yang didasarkan atas harga daging, sekarang pada dewasa ini telah melebihi berlipat ganda harga sebelumnya perang. Undang-undang ini menetapkan kenaikan pajak potong menjadi lima kali besarnya pajak sekarang buat sapi, kerbau dan kuda, sedang buat babi menjadi sepuluh kali. Kenaikan sebagai ditetapkan ini dapat dianggap belum seimbang dengan naiknya harga di pasar. Akan tetapi meskipun demikian telah dipandang memadai, mengingat bahwa kenaikan pajak potong ini tidak boleh sedemikian hingga sangat memberatkan para jagal, yang harus memikul pajak ini dan yang akhirnya akan menaikkan harga daging oleh karenanya. Jika diingat, bahwa seekor sapi setelah dipotong rata-rata dapat menghasilkan 100 kg daging dan harga daging di Jawa dan Madura rata-rata dapat ditentukan R 3,-, maka dengan jumlah pajak setelah dinaikkan ialah R 22,50 dapat diharapkan tidak akan seberapa mempengaruhi harga daging. Alasan untuk menaikkan pajak yang mengenai babi 2 kali lipat jika dibandingkan dengan kenaikan untuk sapi, kerbau dan kuda, ialah pertama oleh karena dipandang tidak ada cukup alasan lagi untuk sangat membedakan jumlah pajak untuk dua golongan object pajak potong ini, dan kedua umumnya daging babi dibeli oleh golongan penduduk yang agak mampu. Penerimaan pajak potong untuk tahun anggaran semula dihitung R 2.000.000,-; atas dasar tarip sebagai diusulkan dan tarip itu mulai berlaku 1 Mei 1947 akan naik menjadi R 10.000.000,-

Paper Terkait

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…