Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1946

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:11
Tahun
:1946
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Juni 1946
Tanggal Pengundangan
:24 Juni 1946
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1946
TENTANG
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN BEA METERAI (ZEGELVERORDENING) 1921

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, menurut Undang-undang Nomor 1 tanggal 7 Maret 1942; Maklumat Menteri Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945, No. 2 masih berlaku;
b.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam aturan bea meterai tersebut;
Mengingat
:
1.
pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden, tanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN BEA METERAI ("ZEGELVERORDENING") 1921
Pasal 1
Aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, diubah sebagai berikut:
I.
Dalam pasal 2 ayat 1a, perkataan "van stukken aan een recht van lebih dan vijf honderd gulden onderworpen", dihapuskan.
II.
Pasal 8, pasal 9 dan pasal 22 ayat 3 dihapuskan.
Pasal 2
Osamu Seirei No. 23 tanggal 21 bulan 7 tahun Syoowa 18 (2603) aturan istimewa dalam peraturan bea segel, dihapuskan.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku buat Pulau Jawa dan Madura tujuh hari sesudah diumumkannya dan buat daerah lain dari pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.
Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, memerintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 23 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan

ttd.
SOERACHMAN.
Diumumkan
pada tanggal 24 Juni 1946.
Sekretaris Negara,

ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengadakan perubahan dalam peraturan bea meterai (Zegelverordening) 1921 yang masih berlaku sejak masa pendudukan Jepang dan awal kemerdekaan, dengan menyesuaikan ketentuan-ketentuan tertentu agar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan Republik Indonesia saat itu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…