Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1946
TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN BEA METERAI (ZEGELVERORDENING) 1921
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa aturan bea meterai ("zegelverordening") 1921, Stbl. 1921 No. 498, menurut Undang-undang Nomor 1 tanggal 7 Maret 1942; Maklumat Menteri Keuangan No. 1 tanggal 5 Oktober 1945 dan Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945, No. 2 masih berlaku;
b.
bahwa perlu diadakan perubahan dalam aturan bea meterai tersebut;
Mengingat
:
1.
pasal 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden, tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN BEA METERAI ("ZEGELVERORDENING") 1921
Dalam pasal 2 ayat 1a, perkataan "van stukken aan een recht van lebih dan vijf honderd gulden onderworpen", dihapuskan.
II.
Pasal 8, pasal 9 dan pasal 22 ayat 3 dihapuskan.
Pasal 2
Osamu Seirei No. 23 tanggal 21 bulan 7 tahun Syoowa 18 (2603) aturan istimewa dalam peraturan bea segel, dihapuskan.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku buat Pulau Jawa dan Madura tujuh hari sesudah diumumkannya dan buat daerah lain dari pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.
Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, memerintahkan supaya diumumkan sebagai biasa.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 23 Juni 1946.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan
ttd.
SOERACHMAN.
Diumumkan
pada tanggal 24 Juni 1946.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk mengadakan perubahan dalam peraturan bea meterai (Zegelverordening) 1921 yang masih berlaku sejak masa pendudukan Jepang dan awal kemerdekaan, dengan menyesuaikan ketentuan-ketentuan tertentu agar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan Republik Indonesia saat itu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.