Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

1. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai sehingga perlu diganti. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A UUD 1945. 3. UU ini mengatur mengenai pengaturan bea meterai, yaitu pajak atas dokumen yang dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap dokumen. Bea Meterai dikenakan atas: Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang dikenai Bea Meterai ditentukan dengan tarif sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Namun terdapat juga dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai, yaitu antara lain dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang; segala bentuk ijazah; tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu pensiun dan lain-lain; surat gadai; dan dokumen lainnya sebagaimana ditentukan dalam UU ini.

Tentang
:Bea Meterai
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
:26 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
:01 Januari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.240, TLN No.6571, jdih.setkab.go.id : 21 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Bea Meterai & Pajak Pusat Lainnya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Diskursus Yuridis Bukti Elektronik dalam Perkara Perceraian: Analisis Komparatif Dua Putusan Pengadilan Agama

Ardelia Fairuz , Numara
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 2 2025

Urgensi Pembubuhan Materai pada Salinan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Alat Bukti di Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020

Maryati, Maryati, Rostarum, Triamy, Puspita, Sri Ayu Indah
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Urgensi Pembubuhan Meterai Pada Salinan Akta Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020

Andra Tanady, Elita Rahmi, Fauzy Syam
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 1 2022

Akibat Hukum Atas Pengenaan Bea Materai Lebih Dari Satu Dalam Pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh Waris

Dewangga, Helmi, Suryokumoro, Herman, Widhiawati, Dyah
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 4 2025

Pembatalan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan di Kelurahan Panjangjiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya (Studi Putusan Nomor 415/Pdt.G/2017/PN.Sby)

Riwu, Angello Picasho Krusbeek
Notary Law Journal Vol. 2 No. 2 2023

Kepastian Hukum Penggunaan Bea Meterai Dalam Surat Perjanjian

Vicka Prama Wulandari
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 2 2023

Kekuatan Pembuktian Suatu Surat Pernyataan Bermaterai Dalam Sengketa Keperdataan di Pengadilan

Evi Evi Evi
Morality :Jurnal Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 2021

Penyelesaian Sengketa Perceraian Publik Figur

Zahra, Salma Hauratu, Lani, Muhammad Ghiza Gema, Tarina, Dwi Desi Yayi, Adelia, Fransisca Lola, Aliffia, Nayla
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 4 2024

PENERAPAN PERATURAN DAN SANKSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN FORMAL WAJIB PAJAK BESAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA SEMARANG

Anwar, Subhan Nur Mulla Ali
Jurnal Suara Keadilan Vol. 24 No. 1 2023

PERSEPSI CYBERCOMMUNITY TERHADAP KASUS KIP-K SALAH SASARAN DI INDONESIA DITINJAU DARI MAZHAB FORMAL SOSIOLOGI HUKUM

Ahmad, Ridho Sa’dillah, Noor, Ganis Vitayanty, Wijayanti, Siti Nur
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 5 No. 01 2024

PERLINDUNGAN HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL TERHADAP HAK KETENAGAKERJAAN PEGAWAI MASJID AGUNG JAWA TENGAH

Ekaningsih, Lailasari, Karyadi, Agustono
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 4 No. 01 2023

KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG

Sarumaha, Firman Damai Hati
Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 2023

Berita Terkait

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…