Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

1. Tujuan Pemerintah Negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka melaksanakan tujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Rotterdam Convention on the Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional) pada tanggal 11 September 1998. Dengan menandatangani Rotterdam Convention sebagaimana dimaksud dalam tujuan Pemerintah, memberikan landasan hukum yang kuat kepada Indonesia sebagai pengguna dan penghasil bahan kimia dan pestisida dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu serta meningkatkan kerja sama antarnegara dalam perdagangan internasional dengan memfasilitasi pertukaran dan penyediaan informasi bagi proses pengambilan keputusan ekspor dan impor bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No.37 Tahun 1999 dan UU No.24 Tahun 2000. 3. Undang-Undang ini mengatur tentang pengesahan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional yang dimana hal ini bertujuan sebagai salah satu langkah dalam pengawasan untuk menentukan bahan kimia dan pestisida yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dalam perdagangan global bidang industri bahan kimia dan pestisida. Undang-Undang ini merupakan salah satu perwujudan nyata dari kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan serta melindungi kesehatan manusia dan/atau lingkungan hidup dari ancaman kesehatan terutama dari dampak penggunaan bahan kimia. Untuk itu, penggunaan bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu harus diatur.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:10
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
:08 Mei 2013
Tanggal Berlaku
:08 Mei 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2013/No. 72, TLN No. 5411, LL SETNEG: 5 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PELINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT DALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH DI KOTA JAMBI

Andika, M., Claresa, Yolanda, Rahmi, Elita
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 2 No. 1 2021

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA

Moh. Badar, Agam Sulaksono, Hariadi Sasongko
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 4 No. 2 2021

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…