Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:10
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
:31 Maret 2008
Tanggal Berlaku
:31 Maret 2008
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2008/NO.51, TLN NO.4836, LL SETNEG : 135 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai penyalur aspirasi politik rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai penyalur aspirasi keanekaragaman daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diselenggarakan pemilihan umum;
b.
bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum serta adanya perkembangan demokrasi dan dinamika masyarakat, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24C, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17(tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
Penjelasan: Cukup jelas.
25.
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
Penjelasan: Cukup jelas.
26.
Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Penjelasan: Cukup jelas.
27.
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR, selanjutnya disebut BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 2,5%(dua koma lima perseratus) dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
Penjelasan: Cukup jelas.
28.
Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD, selanjutnya disebut BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, PELAKSANAAN, DAN LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU
Pasal 2
Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pemilu dilaksanakan setiap 5(lima) tahun sekali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi: a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; b. pendaftaran Peserta Pemilu; c. penetapan Peserta Pemilu; d. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; e. pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; f. masa kampanye; g. masa tenang; h. pemungutan dan penghitungan suara; i. penetapan hasil Pemilu; dan j. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih;
b.
pendaftaran Peserta Pemilu;
c.
penetapan Peserta Pemilu;
d.
penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
e.
pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
f.
masa kampanye;
g.
masa tenang;
h.
pemungutan dan penghitungan suara;
i.
penetapan hasil Pemilu;
j.
pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(3)
Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Bagian Kesatu Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Pasal 7
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di 2/3(dua pertiga) jumlah provinsi; c. memiliki kepengurusan di 2/3(dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. menyertakan sekurang-kurangnya 30%(tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; e. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000(seribu) orang atau 1/1.000(satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; f. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan huruf c; dan g. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b.
memiliki kepengurusan di 2/3(dua pertiga) jumlah provinsi;
c.
memiliki kepengurusan di 2/3(dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d.
menyertakan sekurang-kurangnya 30%(tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
e.
memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000(seribu) orang atau 1/1.000(satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
f.
mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada huruf b dan huruf c; dan
g.
mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
(2)
Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat menjadi Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan peraturan KPU.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1) huruf g dilarang sama dengan:
(1)
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b.
lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
c.
nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
d.
nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
e.
nama atau gambar seseorang; atau
f.
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar partai politik lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Peserta Pemilu Anggota DPD
Pasal 11
(1)
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(2):
a.
Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21(dua puluh satu) tahun atau lebih;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e.
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah(MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan(MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
f.
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih;
h.
sehat jasmani dan rohani;
i.
terdaftar sebagai pemilih;
j.
bersedia bekerja penuh waktu;
k.
mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l.
bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan perundang-undangan;
m.
bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n.
mencalonkan hanya di 1(satu) lembaga perwakilan;
o.
mencalonkan hanya di 1(satu) daerah pemilihan; dan
p.
mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf p meliputi: a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000(seribu) pemilih; b. provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000(satu juta) sampai dengan 5.000.000(lima juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 2.000(dua ribu) pemilih; c. provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000(lima juta) sampai dengan 10.000.000(sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 3.000(tiga ribu) pemilih; d. provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000(lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4.000(empat ribu) pemilih; dan e. provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000(lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000(lima ribu) pemilih.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000(seribu) pemilih;
b.
provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000(satu juta) sampai dengan 5.000.000(lima juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 2.000(dua ribu) pemilih;
c.
provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000(lima juta) sampai dengan 10.000.000(sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 3.000(tiga ribu) pemilih;
d.
provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000(lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 4.000(empat ribu) pemilih; dan
e.
provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000(lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000(lima ribu) pemilih.
(2)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tersebar di paling sedikit 50%(lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dinyatakan batal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu
Pasal 14
(1)
Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(3) meliputi:
a.
Berita Negara Republik Indonesia yang memuat tanda terdaftar bahwa partai politik tersebut menjadi badan hukum;
b.
keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
c.
surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
d.
surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%(tiga puluh perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e.
surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari departemen; dan
f.
surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Pasal 16
(1)
KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 9(sembilan) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur dengan peraturan KPU.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu
Pasal 17
(1)
Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh wakil seluruh Partai Politik Peserta Pemilu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) diumumkan oleh KPU.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu
Pasal 18
(1)
Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi sehingga merugikan dan/atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK MEMILIH
Pasal 19
(1)
Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17(tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
Bagian Kesatu Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR
Pasal 21
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560(lima ratus enam puluh).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau bagian provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3(tiga) kursi dan paling banyak 10(sepuluh) kursi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu 2004 berdasarkan ketentuan pada ayat(2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi
Pasal 23
(1)
Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) dan paling banyak 100(seratus).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan: a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000(satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35(tiga puluh lima) kursi; b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000(satu juta) sampai dengan 3.000.000(tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45(empat puluh lima) kursi; c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000(tiga juta) sampai dengan 5.000.000(lima juta) jiwa memperoleh alokasi 55(lima puluh lima) kursi; d. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000(lima juta) sampai dengan 7.000.000(tujuh juta) jiwa memperoleh alokasi 65(enam puluh lima) kursi; e. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000(tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa memperoleh alokasi 75(tujuh puluh lima) kursi; f. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000(sembilan juta) sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 85(delapan puluh lima) kursi; dan g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000(sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000(satu juta) jiwa memperoleh alokasi 35(tiga puluh lima) kursi;
b.
provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000(satu juta) sampai dengan 3.000.000(tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45(empat puluh lima) kursi;
c.
provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000(tiga juta) sampai dengan 5.000.000(lima juta) jiwa memperoleh alokasi 55(lima puluh lima) kursi;
d.
provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000(lima juta) sampai dengan 7.000.000(tujuh juta) jiwa memperoleh alokasi 65(enam puluh lima) kursi;
e.
provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000(tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa memperoleh alokasi 75(tujuh puluh lima) kursi;
f.
provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000(sembilan juta) sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 85(delapan puluh lima) kursi; dan
g.
provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000(sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan paling sedikit 3(tiga) kursi dan paling banyak 12(dua belas) kursi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal terjadi pembentukan provinsi baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan pembentukan daerah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan dalam peraturan KPU.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 26
(1)
Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20(dua puluh) dan paling banyak 50(lima puluh).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000(seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20(dua puluh) kursi; b. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000(seratus ribu) sampai dengan 200.000(dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25(dua puluh lima) kursi; c. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000(dua ratus ribu) sampai dengan 300.000(tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30(tiga puluh) kursi; d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000(tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35(tiga puluh lima) kursi; e. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000(empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40(empat puluh) kursi; f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000(lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45(empat puluh lima) kursi; dan g. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000(satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50(lima puluh) kursi.
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000(seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20(dua puluh) kursi;
b.
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000(seratus ribu) sampai dengan 200.000(dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25(dua puluh lima) kursi;
c.
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000(dua ratus ribu) sampai dengan 300.000(tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30(tiga puluh) kursi;
d.
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000(tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35(tiga puluh lima) kursi;
e.
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000(empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40(empat puluh) kursi;
f.
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000(lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45(empat puluh lima) kursi; dan
g.
kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000(satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50(lima puluh) kursi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota di kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1.000.000(satu juta) jiwa berlaku ketentuan Pasal 26 ayat(2) huruf g.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(2) huruf g diberikan kepada daerah pemilihan yang memiliki jumlah penduduk terbanyak secara berurutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diperhitungkan kembali sesuai dengan jumlah Penduduk.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan paling sedikit 3(tiga) kursi dan paling banyak 12(dua belas) kursi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KPU.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPD
Pasal 30
Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4(empat).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bagian Kesatu Data Kependudukan
Pasal 32
(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan data kependudukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus sudah tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 12(dua belas) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Daftar Pemilih
Pasal 33
(1)
KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat(1), KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar pemilih diatur dalam peraturan KPU.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemutakhiran Data Pemilih
Pasal 34
(1)
KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dari Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paling lama 3(tiga) bulan setelah diterimanya data kependudukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPS dan PPK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat(3), PPS dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang terdiri atas perangkat desa/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
Pasal 36
(1)
Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis rukun tetangga atau sebutan lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Daftar pemilih sementara disusun paling lambat 1(satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Daftar pemilih sementara diumumkan selama 7(tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(3), salinannya harus diberikan oleh PPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dan ayat(4) diterima PPS paling lama 14(empat belas) hari sejak hari pertama daftar pemilih sementara diumumkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat(6) diumumkan kembali oleh PPS selama 3(tiga) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling lama 3(tiga) hari setelah berakhirnya pengumuman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan oleh PPS kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK untuk menyusun daftar pemilih tetap.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
PPS harus memberikan salinan daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
Pasal 38
(1)
KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disusun dengan basis TPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan paling lama 20(dua puluh) hari sejak diterimanya daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU, KPU provinsi, PPK, dan PPS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
KPU kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
PPS mengumumkan daftar pemilih tetap sejak diterima dari KPU kabupaten/kota sampai hari/tanggal pemungutan suara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1) digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat(2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3(tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS asal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2008. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2008. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 51.
Penjelasan Umum
I. UMUM. Pasal 2 ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Makna dari kedaulatan berada di tangan rakyat dalam hal ini ialah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dimaksud dilaksanakan melalui pemilihan umum secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 22E ayat(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum dimaksud diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap orang Warga Negara Indonesia terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah. Dengan asas langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan pemilu ini, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang majemuk dan berwawasan kebangsaan, partai politik merupakan saluran untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekrutmen pemimpin baik untuk tingkat nasional maupun daerah, serta untuk rekrutmen pimpinan berbagai komponen penyelenggara negara. Oleh karena itu, peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Selain itu, untuk mengakomodasi aspirasi keanekaragaman daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang anggota-anggotanya dipilih dari perseorangan yang memenuhi persyaratan dalam pemilihan umum bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Dalam pemilihan umum, keberadaan partai politik sebagai peserta ditandai dengan tanda gambar dan nama-nama calon anggota lembaga perwakilan dari partai yang bersangkutan. Untuk memudahkan rakyat dalam menentukan pilihannya, tanda gambar partai politik peserta pemilihan umum tentu harus berbeda antara satu partai politik dengan partai politik lainnya dan tidak boleh menggunakan simbol-simbol/tanda identitas kelembagaan yang digunakan oleh gerakan separatis atau organisasi terlarang. Bagi calon anggota DPD, keberadaan sebagai peserta pemilihan umum ditandai dengan pasfoto diri dan nama-nama calon anggota DPD yang bersangkutan. Pengaturan lebih lanjut mengenai keikutsertaan partai politik dan perseorangan dalam pemilihan umum dituangkan dalam pasal-pasal Undang-Undang ini. Agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan pemilihan umum harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengganti landasan hukum penyelenggaraan pemilihan umum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang, dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif dan sesuai untuk menjawab tantangan permasalahan baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Di dalam undang-undang ini diatur beberapa perubahan pokok tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya yang berkaitan dengan penguatan persyaratan peserta pemilu, kriteria penyusunan daerah pemilihan, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka terbatas, dan penetapan calon terpilih, serta penyelesaian sengketa pemilu. Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk memperkuat lembaga perwakilan rakyat melalui langkah mewujudkan sistem multipartai sederhana yang selanjutnya akan menguatkan pula sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…