Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
:20 Juli 2006
Tanggal Berlaku
:20 Juli 2006
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2006/NO.60, TLN NO.4631, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemilu, Partai Politik & Organisasi Kemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Penyelenggara & Partai Politik Penyelenggaraan Pemilu & Pilkada
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pelaksanaan Mediasi Tentang Sengketa Perbatasan Tanah Di Kota Jambi

Leo Mardani, Isran Idris
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 1 2021

PENYATUAN HUKUM PAJAK FORMAL DALAM SISTEM HUKUM PAJAK NASIONAL

Iwan Suhardi
Yuridika Vol. 31 No. 1 2016

Upaya Hukum Cessionaris Terhadap Hak Tagih Atas Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Pengalihan Hutang (Cessie)

Diana Fitriana, Abdul Wahid
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 2021

Analisis Hukum Terhadap Sengketa Kepemilikan Tanah di Perdesaan Bersertifikat Ganda

Cepi Winarso, Nathasya Nathasya, Santy Fitnawati WN, Robby Nurtresna
Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 2 No. 1 2024

KEPASTIAN HUKUM PEMIDANAAN TERHADAP DELIK KETERANGAN TIDAK BENAR ATAU MENGGUNAKAN SURAT PALSU SEBAGAI CALON BUPATI PILKADA (STUDI KASUS DI SABU RAIJUA PUTUSAN MK NOMOR : 135/PHP.BUP-XIX/2021)

Mazmur Prima Dimu Heo, Rugun Romaida Hutabarat
Jurnal Hukum Adigama Vol. 4 No. 2 2021

Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kasus Sertifikat Ganda

Saputra, Anugerah Yudha, Sukarna, Kadi, Soegianto, Soegianto, Sofyan, Syafran
Journal Juridisch Vol. 2 No. 3 2024

IMPLEMENTASI HUKUM WISATA HALAL BERDASARKAN QANUN ACEH NO. 8 TAHUN 2013 TENTANG KEPARIWISATAAN (Studi Penelitian Gampong Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe)

Yasir, Muhammad, Nasir, Muhamamad, Hamdani, Hamdani, Ath Thariq, Phoenna
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 9 No. 1 2025

Keterbukaan Informasi Publik Dalam Perspektif Hukum Pertanahan di Indonesia

Yumardi, Arif, Ferdi, Bisma Putra Pratama
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 1 No. 1 2024

PENYELESAIAN SENGKETA TUMPANG TINDIH HAK ATAS TANAH YANG DITERBITKAN DARI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP

Febriyanto, Harry Isha, Hutomo, Putra, Ridwan, Refki
Case Law Vol. 6 No. 1 2025

Pelaksanaan Tindak Pidana Pemerkosaan (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan Qanun Jinayat di Aceh)

Nurhayati Nurhayati
Al-Manahij : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 12 No. 1 2018

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…