Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998

Abstrak Peraturan

1. Dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan. Dengan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian khususnya sektor Perbankan. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral; dan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 3. Dalam UU ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 1992. Pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12Pasl 13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 37, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 55. Terdapat pasal yang dihapus yaitu Pasal 17 dan Pasal 32.

Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:1998
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 November 1998
Tanggal Pengundangan
:10 November 1998
Tanggal Berlaku
:10 November 1998
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1998/ No. 182, TLN NO. 3790, LL SETNEG : 32 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perlindungan Konsumen terhadap Hilangnya Saldo Uang Elektronik Berbasis Server (Studi Kasus Aplikasi DANA di Kota Jambi)

Nur Matasari, Lala
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 2 2025

Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah

Archieyevia Maydella Kurniawan, Shidqi, Suhermi, Suhermi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

Analisis Yuridis Perlindungan Terhadap Kreditur Terkait Objek Jaminan Fidusia Berupa Benda Persediaan Di Kota Jambi

Sinta Bela, Raffles Raffles
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 3 2021

Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Perumahan Villa Bogor Indah 6 yang dikelola oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Bogor

Yenny Septiana Yenny, Evalina Alissa, Dwi Suryahartati
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 1 2022

Perlindungan Hukum Bagi Penerima Bilyet Giro Kosong Dalam Perspektif Perundang-Undangan

Mutiara Mega Dwi Putri, Suhermi Suhermi, Pahlefi Pahlefi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 2 2021

Pencurian Informasi Nasabah Di Sektor Perbankan: Ancaman Serius Di Era Digital

Idris Balaka, Kemal, Rahman Hakim, Aulia, Dwi Sulistyany, Frygyta
Yustitiabelen Vol. 10 No. 2 2024

Harta Bersama: Sebuah Penyelesaian Objek Sengketa Yang Berstatus Agunan Di Pengadilan Agama Serang

Santy Fitnawati WN, Muhamad Romdoni, Rizki Nurdiansyah
Yustitiabelen Vol. 9 No. 1 2023

Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perbankan di Indonesia: Antara Pemulihan Ekonomi Dan Tantangan

Muhammad al ikhwan bintarto ikhwan
Yustitiabelen Vol. 8 No. 1 2022

AKTUALISASI PRINSIP 5C (PRINSIP-PRINSIP LIMA) PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK ATAS TANAH BELUM BERSERTIFIKAT

Andreas Andrie Djatmiko
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 2017

Prinsip Kehati-Hatian Bagi Notaris Dalam Proses Perubahan Status Badan Usaha Commanditaire Vennootsschap (CV) Menjadi Perseroan Terbatas (PT)

Sefti Yolanda, Siti Kotijah, Amsari Damanik
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 17 No. 2 2025

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBERIAN PINJAMAN MODAL USAHA OLEH PERBANKAN KEPADA PELAKU USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI LINGKUNGAN SITUS KUTAI LAMA

Wahyuni Safitri, Rustiana, Nainuri Suhadi
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 2 2024

Kajian Hukum Atas Hubungan Antara Nasabah Dan Bank Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Andriany Widie Astuti, Wahyuni Safitri
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 12 No. 1 2020

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…