Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1992

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:1992
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 April 1992
Tanggal Pengundangan
:16 April 1992
Tanggal Berlaku
:16 April 1992
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1992, LL SETNEG : 18 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kependudukan & Catatan Sipil
Sub Subsektor
:
Identitas Kependudukan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

mencabut

Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 2009

1. Hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penduduk sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan karena jumlah penduduk yang besar dengan kualitas rendah dan pertumbuhan yang cepat akan memperlambat tercapainya kondisi yang ideal antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk serta keluarga akan memperbaiki segala aspek dan dimensi pembangunan dan kehidupan masyarakat untuk lebih maju, mandiri, dan dapat berdampingan dengan bangsa lain dan dapat mempercepat terwujudnya pembangunan berkelanjutan. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dalam Undang-Undang ini mengatur konteks perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dengan memberikan perhatian khusus dalam rangka pembangunan nasional yang berkelanjutan. Penempatan penduduk sebagai titik sentral pembangunan tidak saja merupakan program nasional namun juga komitmen hampir seluruh bangsa di dunia yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perkembangan penduduk dan pembangunan keluarga pada dasarnya ditujukan untuk menjamin keberlangsungan hidup seluruh manusia tidak lagi hanya berdimensi lokal atau nasional, akan tetapi juga internasiona. Untuk melaksanakan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga diperlukan suatu lembaga yang kuat. Oleh karenanya dibutuhkan bentuk koordinasi dan pemahaman mengenai konsep perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga secara tepat.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Peran Negara Dalam Menjaga Eksistensi Masyarakat Hukum Adat

Aryo Subroto
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 11 No. 1 2019

Tanggung Jawab Orang Tua Yang Menelantarkan Anak Prespektif Perdata

Manuhutu, Novrilianty Abril, Laturette, Adonia Ivone, Angga, La Ode
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 5 2024

EFEKTIVITAS PRINSIP FIRST TO FILE PADA SISTEM PENDAFTARAN MEREK DALAM MELINDUNGI HAK MEREK

Raden Fajar Agung Kusumahwardhana
Privat Law Vol. 11 No. 1 2023

Perlindungan Hukum Bagi Rahasia Nasabah Bank

Mardika, Nanda Aulia, Siahaan, Daud Sofyan T, Seraf, Yarra Raja, Hardy, Tiara Aulia, Siswajanthy, Farahdinny
Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 2 2023

Reformulasi Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia: Perspektif Politik Hukum, Problematik, dan Prospek Pengaturan

Hermanto, Bagus
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 2 2022

MENGUATKAN IKATAN: MEMAHAMI HUBUNGAN SUAMI ISTERI DALAM KELUARGA

Putri, Putri Amalia, Andaryuni, Lilik
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 8 No. 2 2024

MENGUATKAN IKATAN: MEMAHAMI HUBUNGAN SUAMI ISTERI DALAM KELUARGA

Putri, Putri Amalia, Andaryuni, Lilik
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 8 No. 2 2024

Maladministrasi Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Wahyuningsih, Ragil, Sudarmanto, Kukuh, Soegianto, Soegianto
Journal Juridisch Vol. 1 No. 2 2023

KONTROSEPSI DAN STERILISASI DALAM PERNIKAHAN

Yassir Hayati
JOURNAL EQUITABLE Vol. 3 No. 1 2018

LATAR BELAKANG LAHIRNYA UNDANG-UNDANG PERKAWINAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 (UUP)

Wazni Azwar
Hukum Islam Vol. 21 No. 1 2021

Pelayanan Mediasi oleh Lembaga Rekso Dyah Utami: Studi pada Anak Korban Kekerasan dalam Sebuah Keluarga

Salsabila, Fairuz, Nurjannah, Nurjannah
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 5 No. 2 2022

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…